Senin, 21 Juli 2014

PN Malang: Hentikan Pembangunan The Rayja Hotel di Kota Batu




MALANGTIMESLathif Anshori 21-07-2014 - 15:15 WIB Hari ini mungkin hari yang paling membahagiakan bagi ribuan masyarakat Dusun Gemulo Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Pasalnya, pada hari ini 21/7/2014 Pengadilan Negeri Kota Malang mengabulkan gugatan ribuan masyarakat itu yang meminta penghentian pembangunan. Dan ternyata, majelis hakim juga memutus dab memerintahkan pembangunan The Rayja Resort dihentikan. “Jangan mewarisi anak kita dengan air mata, tetapi wariskanlah mata air,” ucap hakim di PN Kota Malang siang ini.
Begitu mendengar putusan majelis hakim ratusan masyarakat Gemulo yang mengikuti siding langsung menyambut dengan suka cita. disambut sukacita warga Gemulo. Bahkan mereka sempat bertepuk tangan riuh di dalam ruang sidang.”Kami rasa ini adalah kemenangan masyarakat Kota Batu utamanya Gemulo. Kami bersyukur atas putusan ini,” ujar tokoh perlawanan The Rayja, H.Rudy.
Majelis hakim yang dipimpin Bambang H Mulyono menganggap jarak antara sumber mata air dan bangunan The Rayja terlalu dekat. Dari jarak minimal 200 meter, jarak bangunan ternyata hanya 150 meter. “Majelis hakim sudah memutus dengan cermat dan sudah pas. Termasuk jarak bangunan The Rayja yang hanya 150 meter ke sumber mata air Gemulo,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum The Rayja, Sumardan, SH menganggap putusan majelis hakim itu kurang tepat. Menurutnya bangunan The Rayja bisa berdiri karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada. Dan IMB ada karena memang Pemkot Batu menggeluarkan.“Klien kami sudah mendapatkan IMB. Pemkot Batu sudah mengeluarkan itu. Apa salah klien kami,” katanya.
Oleh karenanya Sumardan memastikan akan banding atas putusan hakim itu. “Kami akan banding. Ini putusan yang tidak tepat,” katanya. (tif/rin)

1 komentar: