Salam Adil dan Lestari,
Setelah 9 (sembilan) bulan lebih sidang gugatan
perdata PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri terhadap masyarakat yang tergabung
dalam Forum masyarakat peduli mata air (FMPMA) di Pengadilan Negeri Malang.
Sidang digelar pada pukul 10.00 WIB yang dihadiri
oleh majelis hakim dengan ketua Majelis hakim Bambang Mulyono,, secara
bergantian yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: 1. Dalam rekomendasi
IMB tidak mempertimbangkan UKL/UPL; 2. Izin mendirikan bangunan (IMB) PT.
Panggon Sarkarya Sukses Mandiri tidak mempunyai kekuatan hukum; 3. Surat
Sekretaris daerah Kota Batu yang memerintahkan penghentian pembangunan Hotel
The Rayja sudah sesuai dengan kewenangannya; 4. Izin mendirikan Bangunan (IMB)
tidak memenuhi syarat perizinan - tidak mempunyai kekuatan hukum ; 5. Tidak ada
fakta baik dalam bukti elektronik, foto, video maupun saksi yang menyatakan
bahwa Tergugat (H. Rudi) melakukan fitnah, memprovokasi maupun merusak fasilitas
atau kepunyaan PT. Panggon Sarkarsa Sukses Mandiri; 6. Bahwa FMPMA bukan badan
hukum yang mampu melakukan tindakan hukum, FMPMA adalah forum silaturohmi
pejuang lingkungan; 7. Bahwa pembangunan Hotel harus melibatkan masyarakat yang
berpotensi terdampak pembangunan; 8. Bahwa peizinan IMB merupakan perizinan
yang cacat; lokasi pembangunan Hotel The Rayja berjarak 150 meter;
Mengenai gugatan balik (rekovensi): 1. Bahwa
pembangunan Hotel The Rayja masih dalam kawasan konservasi karena berjarak 150
meter; 2. Bahwa izin mendirikan bangunan tidak disertai dengan dokumen
lingkungan sehingga tidak memenuhi syarat peizinan lingkungan; 3. Penggugat
berhak mengajukan ganti rugi tetapi tidak bisa mengatasnamakan masyarakat, jadi
ganti kerugian atas 9000 warga tidak bisa diterima;
Dalam putusan rekonvensi; 1. Menyatakan tergugat
Rekonvensi (PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri) melakukan perbuatan melawan
hukum; 2. Menghentikan pembangunan Hotel The Rayja; 3. Membayar ganti rugi
penggugat rekonvensi (H. Rudi) sebesar 2 juta rupiah; 4. Menghukum Tergugat
Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar 3 juta rupiah + 1 ribu rupiah;
Diakhir Putusan dibacakan “kita jangan mewariskan
AIR MATA kepada anak cucu, tapi kita wariskan MATA AIR kepada mereka”.
kami mengucapkan terimakasih atas bantuan dan doa
kawan-kawan semua.
SalamWALHI NASIONAL
WALHI JATIM
FMPMA Batu
MCW Malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar