Senin, 21 Juli 2014

Warga Gemulo Kota Batu Mengalahkan Investor Hotel The Rayja



Salam Adil dan Lestari,
Setelah 9 (sembilan) bulan lebih sidang gugatan perdata PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri terhadap masyarakat yang tergabung dalam Forum masyarakat peduli mata air (FMPMA) di Pengadilan Negeri Malang.
Sidang digelar pada pukul 10.00 WIB yang dihadiri oleh majelis hakim dengan ketua Majelis hakim Bambang Mulyono,, secara bergantian yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: 1. Dalam rekomendasi IMB tidak mempertimbangkan UKL/UPL; 2. Izin mendirikan bangunan (IMB) PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri tidak mempunyai kekuatan hukum; 3. Surat Sekretaris daerah Kota Batu yang memerintahkan penghentian pembangunan Hotel The Rayja sudah sesuai dengan kewenangannya; 4. Izin mendirikan Bangunan (IMB) tidak memenuhi syarat perizinan - tidak mempunyai kekuatan hukum ; 5. Tidak ada fakta baik dalam bukti elektronik, foto, video maupun saksi yang menyatakan bahwa Tergugat (H. Rudi) melakukan fitnah, memprovokasi maupun merusak fasilitas atau kepunyaan PT. Panggon Sarkarsa Sukses Mandiri; 6. Bahwa FMPMA bukan badan hukum yang mampu melakukan tindakan hukum, FMPMA adalah forum silaturohmi pejuang lingkungan; 7. Bahwa pembangunan Hotel harus melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak pembangunan; 8. Bahwa peizinan IMB merupakan perizinan yang cacat; lokasi pembangunan Hotel The Rayja berjarak 150 meter;
Mengenai gugatan balik (rekovensi): 1. Bahwa pembangunan Hotel The Rayja masih dalam kawasan konservasi karena berjarak 150 meter; 2. Bahwa izin mendirikan bangunan tidak disertai dengan dokumen lingkungan sehingga tidak memenuhi syarat peizinan lingkungan; 3. Penggugat berhak mengajukan ganti rugi tetapi tidak bisa mengatasnamakan masyarakat, jadi ganti kerugian atas 9000 warga tidak bisa diterima;
Dalam putusan rekonvensi; 1. Menyatakan tergugat Rekonvensi (PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri) melakukan perbuatan melawan hukum; 2. Menghentikan pembangunan Hotel The Rayja; 3. Membayar ganti rugi penggugat rekonvensi (H. Rudi) sebesar 2 juta rupiah; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar 3 juta rupiah + 1 ribu rupiah;
Diakhir Putusan dibacakan “kita jangan mewariskan AIR MATA kepada anak cucu, tapi kita wariskan MATA AIR kepada mereka”.
kami mengucapkan terimakasih atas bantuan dan doa kawan-kawan semua.
Salam
WALHI NASIONAL
WALHI JATIM
FMPMA Batu
MCW Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar