surya/david yohannes, Senin (21/7/2014).
SURYA Online, MALANG - Majelis hakim Pengadilan
Negeri Kota Malang menolak gugatan perdata The Rayja atas koordinator Forum
Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), H Rudy.
Sebaliknya, majelis hakim justru mengabulkan
sebagian gugatan rekovensi (gugatan balik) warga Gemulo.
Dalam amar putusan yang dibacakan Senin
(21/7/2014), Ketua Majelis Hakim Bambang H Mulyono SH, menolak semua poin
gugatan The Rayja.
The Rayja juga dibebani biaya perkara Rp
3.001.000. Sementara gugatan rekovensi H Rudy dianggap sebagai gugatan pribadi
dan bukan gugatan yang mewakili warga.
Majelis hakim mengabulkan gugatan ganti rugi yang
diajukan H Rudy, sebesar Rp 2.000.000.
Sebelumnya H Rudy mengajukan ganti rugi Rp
2.000.000 per orang, untuk 9.000 warga pengguna mata air Gemulo.
Total ganti rugi yang mencapai Rp 18 miliar
tersebut ditolak majelis hakim.
Majelis hakim menilai Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) melanggar hukum.
Salah satunya karena jarak sumber mata air ke
bangunan hanya 150 meter. Padahal jarak minimum seharusnya 200 meter.
Karena itu majelis hakim memerintahkan, agar
pembangunan The Rayja dihentikan.
“Jangan mewarisi anak kita dengan air mata,
tetapi wariskanlah mata air,” ucap hakim bersertifikasi lingkungan ini,
menyelingi putusannya.
Putusan majelis hakim disambut sukacita warga
Gemulo. Bahkan mereka sempat bertepuk tangan riuh di dalam ruang sidang.
Ratusan orang warga Gemulo kemudian membacakan
doa ucapan syukur di halaman depan PN Kota Malang.
subhanallah
BalasHapus