Rabu, 04 September 2013

Hotel The Rayja rekomendasi Kementrian Lingkungan Hidup Harus dicabut

Rekomendasi Kementerian LH, IMB Hotel The Rayja Harus Dicabut.

SURYA Online, BATU -  Perjuangan masyarakat peduli mata air sumber Umbul Gemulo menolak pembangunan Hotel The Rayja berbuah. Kementerian Hidup (KLH) mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Batu terkait pembangunan Hotel The Rayja di Jl Raya Punten.
Surat rekomendasi KLH bernomor B-9430/Dep.V/LH/HK/08/2013 perihal rekomendasi tindak lanjut pembangunan Hotel The Rayja Batu. Surat yang dikeluarkan tanggal 28 Agustus 2013 itu ditujukan kepada Wali Kota Batu.
Dalam surat KLH berisi dua persoalan yang harus dipatuhi Wali kota. Pertama, usaha proses kegiatan pembangunan dan usaha hotel The Rayja Batu Resort wajib memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Tida tepat hanya dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
Kedua, menyetujui penghentian sementara kegiatan pembangunan, untuk selanjutnya terhadap penanggung jawab usaha pembangunan hotel diperintahkan segera menyusun amdal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat rekomendasi KLH dibawa anggota Komisi VII DPR RI, Totok Daryanto untuk disampaikan kepada warga Bulukerto di kantor Dusun Cangar, Selasa (3/9/2013). Sekitar 100 warga pun antusias mendengarkan isi rekomendasi itu.
Seperti diketahui, warga Desa Bulukerto, Bumiaji, Sidomulyo, Pandanrejo menolak investor membangun hotel di sekitar sumber mata air Umbul Gemulo di Jl Raya Punten. Warga khawatir pembangunan hotel itu merusak sumber air. Sementara, warga lima desa itu menggantungkan lahan pertanian, kebutuhan hidup dari sumber Gemulo.
Warga sudah mengadukan kepada KomnasHAM, KPP Jatim, DPRD Kota Batu, Dewan Sumber Air Jatim, Ombudsman, tapi rekomendasi semua lembaga itu untuk menghentikan tidak pembangunan dan mencabut IMB The Rayja tidak digubris Pemkot Batu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar