Rabu, 04 September 2013

WALIKOTA BATU harus Cabut IMB Hotel The Rayja

ER Harus Cabut IMB The Rayja

SURYA Online, BATU - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER) diharapkan tidak membangkang dari rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menginstruksikan pembangunan Hotel The Rayja Batu Resort wajib memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan penghentian sementara kegiatan pembangunan.
“Rekomendasi bersifat mengikat secara hukum. Wali Kota harus melaksanakan, jangan membangkang. Ini negara hukum, jangan sampai ada negara di dalam negara,” tegas Totok, Anggota Komisi VII DPR RI kepada puluhan warga Bulukerto yang menolak pembangunan hotel di Kantor Dusun Cangar, Desa Bulukerto sembari disambut tepuk tangan warga, Selasa (3/9/2013) sore.
Menurut Totok, terbitnya surat rekomendasi KLH itu berarti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu harus dicabut. Kalau tidak, maka, masyarakat bisa menggugat ke PTUN.
“Surat ini bisa menjadi bahan gugatan dan akan kuat. Sebab pembangunan hotel itu memang tidak ada amdalnya dan melanggar undang-undang lingkungan hidup,” ucapnya.
KLH menerbitkan rekomendasi setelah 4 Juli 2013, tim beranggotakan KLH, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim, KLH Kota Batu turun ke lapangan.
Setelah itu, ditindaklanjuti tanggal 1 Agustus 2013, rapat dengan pakar dari Universitas Gajah Mada Jogjakarta, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Merdeka Malang, serta Pusat Sumberdaya Air Tanah dan Geologi Lingkungan ESDM.
“Inti rapat, pengembang melanggar PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Perda Kota Batu 7/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Totok.
Totok ikut memperjuangkan sumber mata air warga sekitar Sumber Umbul Gemulo di Jl Raya Punten dengan mendatangkan tim KLH turun ke Batu untuk menganalisis pelanggaran aturan oleh Pemkot Batu.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar