Kamis, 12 September 2013

RT RW dan Perda RT RW Kota Batu, tak digubris The Rayja



The Rayja Tabrak RTRW Nasional
KORAN SINDO BATU- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta Wali Kota Batu Eddy Rumpoko melaksanakan rekomendasi untuk menghentikan proyek Hotel The Rayja.

Sebab dari hasil kajian KLH, proyek ini melanggar sejumlah aturan. KLH menilai, hotel yang dibangun di Jalan Raya Punten, Kecamatan Bumiaji, sekitar 150 meter dari sumber mata air Gemulo telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Pasal 36 huruf b Perda Kota Batu No 7/2011 tentang RTRW Kota Batu tahun 2010-2030.

KLH juga telah menyampaikan surat rekomendasi kepada Wali Kota Batu Eddy Rumpoko untuk menghentikan proyek hotel ini. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah kewajiban pengembang memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), bukan hanya dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantuan lingkungan hidup (UKL-UPL).

“Mugkin waktu itu wali kota khilaf sehingga langsung menyetujui IMB-nya. Sekarang sudah ada surat rekomendasi KLH. Sebagai pejabat negara, beliau wajib mematuhinya,” tegas anggota Komisi VII DPR RI Totok Daryanto.

Menurut dia, bila pembangunan hotel The Rayja masih terus berlanjut dan wali kota tidak segera menghentikan, warga atau elemen masyarakat lain bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penerbitan izin pembangunan hotel ini oleh wali kota.

“Tanggal 4 Juli 2013, tim KLH bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jatim dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Batu sudah meninjau lokasi sumber mata air Gemulo dengan lokasi proyeknya. Lalu pada 1 Agustus, perwakilan KLH, BLH, dan KLH Kota Batu bertemu dengan pakar lingkungan Universitas Brawijaya (UB), UMM, dan Unmer Malang. Hasilnya, para ahli itu menyimpulkan bahwa pembangunan hotel telah melanggar PP dan Perda Kota Batu,” ungkap dia.

Kordinator Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji H Rudi menyatakan, dalam waktu dekat ini dia segera mengumpulkan warga Desa Bulukerto untuk membahas masalah surat rekomendasi dari KLH.

Yang jelas anggota FMPMA akan mengawal surat KLH itu hingga Wali Kota Batu Eddy Rumpoko bersedia melaksanakan rekomendasi di dalamnya. ”Tergantung warga, apakah cukup melalui perwakilan atau seluruh warga Bulukerto ingin datang menumui wali kota. Kami akan musyawarahkan dulu masalah itu dengan warga,” jelas dia.

Dari pengamatan KORAN SINDO JATIM, saat ini pembangunan hotel The Rayja masih terus berlangsung. Agar masyarakat tak menganggu, pemilik hotel memasang pagar tembok setinggi tiga meter di pintu gerbang proyek.

Kabag Humas, Kota Batu Ismail A Gani saat dikonfirmasi, belum mengetahui isi surat dari KLH. “Kami belum membaca isi suratnya. Kalau memang ada, wali kota pasti akan mempertimbangkannya agar bisa segera ditemukan jalan keluarnya,” tandas Ismail. maman adi
_ saputro
Rabu 11 September 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar