Kamis, 12 September 2013

Karena sering di Demo, H Rudi dilaporkan oleh Hotel The Rayja



Pejuang Mata Air Dilaporkan, Warga Demo ke PN Malang
  • Penulis :
  • Kontributor Malang, Yatimul Ainun
  • Rabu, 11 September 2013 | 16:07 WIB
  • KOMPAS.com — Puluhan warga peduli sumber mata air Gemulo, Kota Batu, Jawa Timur, menggelar demo ke Pegadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (11/9/2013). Mereka menuntut pihak Pengadilan Negeri Malang menggunakan hakim yang sudah lulus sertifikasi lingkungan, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang sertifikasi hakim lingkungan hidup.

    Sebelumnya, tak jauh dari mata air Gemulo, yang menjadi sumber air kebutuhan warga setempat, mulai dibangun hotel The Rayja. Warga menolak pembangunan hotel tersebut dengan menghalangi pembangunannya.

    Pihak investor yang merasa dirugikan kemudian melaporkan H Rudi, Ketua Paguyuban Aliansi Masyarakat Peduli Sumber Air Gemulo, dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum dan merusak. Investor hotel The Rayja menuntut ganti rugi senilai Rp 30 miliar.

    Hal itu yang membuat warga serentak melakukan aksi ke PN Malang, saat sidang perdana. Menurut koordinator aksi, Purnawan Di Negara, pihak PN dalam melakukan persidangan kasus tersebut, harus menaati Keputusan MA nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang sertifikasi hakim lingkungan hidup Pasal 21.

    "Isi Pasal 21 itu mengamanatkan soal kasus lingkungan hidup harus diadili oleh majelis hakim yang ketua majelisnya adalah hakim lingkungan hidup. Sementara PN Malang belum memiliki hakim bersertifikat lingkungan hidup," jelasnya, Rabu (11/7/2013).

    Mereka menuntut PN Malang secara transparan menunjukkan komitmen atas keputusan Ketua MA dan hakim bersertifikasi lingkungan itu, yang harus diumumkan ke publik. "Kedua kita mendukung peradilan yang fair dan transparan sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan guna meninggalkan image di masyarakat bahwa pengadilan adalah rumah yang aman bagi perusak lingkungan," katanya.

    Sementara menurut Setya Eko Cahyono, pengacara H Rudi, sidang perdana hanya membicarakan proses mediasi. "Kedua belah pihak diminta mediasi, diberi waktu 40 hari. Jika tak ada kata damai, sidang baru bisa dilanjut," katanya.

    Pihak H Rudi, katanya, digugat Rp 30 miliar. Alasannya menghalang-halangi pekerjaan hotel The Rayja, yang dibangun di atas lahan kurang lebih 150 meter dari mata air Gemulo.

    Sementara itu, menurut Ismail Modal, pengacara pihak hotel The Rayja, masih proses mediasi. "Gugatan kita perbuatan melawan hukum. Soal permintaan hakim bersertifikasi lingkungan hidup tidak harus ada. Karena kasusnya perdata. Tak ada hubungannya dengan lingkungan hidup," tegas Ismail.

    Pihaknya melaporkan H Rudi itu sebagai ketua paguyuban. "Massa itu bergerak atas kendali paguyuban. Bukan karena warga sendiri. Pihak PT Panggon Sarkarya Sukses Mandiri, selaku investor jelas rugi akibat penghalangan itu," tegasnya.

    Hal yang sama disampaikan Humas PN Malang, Harini. Di depan warga ia menyampaikan bahwa kasusnya perdata, tidak perlu hakim bersertifikasi lingkungan hidup. "Karena kasus yang diajukan kasusnya perdata. Bukan soal lingkungannya. Maka tidak perlu hakim bersertifikasi lingkungan hidup," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar