Memo — Nampaknya surat Kementerian Lingkungan Hidup
(Kemen LH) hanya akan menjadi lembaran kertas tak berharga. Pasalnya
hingga saat ini, Pemkot Batu masih belum menghentikan pembangunan hotel
The Rayja.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu belum mempunyai
rencanan untuk menghentikan pembangunan. Pasalnya hingga saat ini,
pihaknya belum menerima tembusan surat Kemen LH tersebut.
Robiq Yunianto, Ka Satpol PP ketika dikonfirmasi masalah ini
mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari walikota.
”Kita belum tahu ada surat itu, kalau memang ada surat itu, pasti kita
mendapatkan tembusan. Hingga kini kita masih menunggu instruksi dari
walikota terkait masalah itu,” ujarnya.
Jika nanti sudah ada instruksi dari walikota, tentu saja Satpol PP
tidak akan bertindak sendiri, akan tetapi bersama-sama dengan instansi
terkait di dalamnya. ”Kita akan koordinasikan dengan instansi terkait,
sebelum mengambil tindakan,” ujar Robiq.
Sebelumnya Walikota Batu, Eddy Rumpoko ketika dikonfirmasi masalah
ini mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat Kementerian
Lingkungan Hidup (LH) yang sebenarnya ditujukan padanya.
”Akan kita pelajari dulu apa isinya, tentu akan kita tanggapi,” ujar
Eddy. Ia menegaskan Pemkot Batu tetap akan mengakomodir keinginan
masing-masing pihak, baik pihak investor maupun pihak masyarakat.
Disinggung mengenai persyaratan pengurusan Amdal (Analisis Dampak
Lingkungan), walikota mengatakan pengurusan Amdal tersebut sesuai aturan
harus dipenuhi, prosedur tersebut akan dilakukan.
Seperti diberitakan, pengaduan Forum Masyarakat Peduli Mata Air
(FMPMA) melalui Totok Daryanto, anggota Komisi VII DPR RI direspon cepat
oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) RI.
28 Agustus 2013 lalu, Kemen LH mengirimkan surat rekomendasi tindak
lanjut pembangunan Hotel The Rayja Batu nomor B-9430/Dep.V/LH/HK/08/2013
kepada Walikota Batu, Eddy Rumpoko.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Kemen LH mengatakan hasil
verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2013 lalu oleh
tim yang beranggotakan Kemen LH, Badan LH Propinsi Jatim, KLH Kota Batu
serta rapat pakar dari UGM, Unibraw, UMM, Unmer Malang, Pusat
Sumberdaya Air Tanah dan Geologi Lingkungan ESDM menyatakan bahwa
bangunan Hotel The Rayja Batu telah melanggar pasal 53 ayat (3) huruf B.
Bangunan hotel yang berjarak hanya 150 meter dari sumber air Gemulo
tersebut dinyatakan oleh Kemen LH telah melanggar pasal 62 ayat 2 huruf B
tentang peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan pasal 38 huruf B Perda Kota Batu Nomor 7
tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu tahun
2010 – 2030.
Mengingat Sekretaris Daerah Kota Batu tanggal 21 Juni 2013 telah
mengeluarkan surat penghentian aktifitas pembangunan pendirian hotel
maka Kemen LH menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Batu sebagai
berikut,
Pertama, untuk proses kegiatan pembangunan dan usaha Hotel The Rayja
wajib memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup
(Amdal). Tidak tepat hanya dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan
hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
Kedua, Menyetujui penghentian sementara kegiatan pembangunan Hotel
The Rayja Batu untuk selanjutnya terhadap penanggungjawab usaha
pembangunan Hotel The Rayja diperintahkan untuk segera menyusun amdal
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Editor : Muhammad Dhani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar