Rabu, 04 September 2013

WALIKOTA BATU belum menerima Rekomendasi KLH

Wali Kota Belum Terima Rekomendasi KLH

Rabu, 4 September 2013 20:48 WIB
SURYA Online, BATU - Wali Kota Eddy Rumpoko akan mempelajari rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), soal izin pembangunan hotel The Rayja di Jl Raya Punten Kecamatan Bumiaji.
"Saya belum menerima (rekomendasi). Nanti kalau sudah membacanya, saya akan teliti dan mempelajari dulu isinya. Kalau memang ada seperti itu, kami tanggapi positif secara menyeluruh, tidak parsial," kata Eddy di Masjid Al Umaro' Balai Kota Batu, Rabu (4/9).
Politisi PDIP itu berharap, meski ada perbedaan pendapat antara warga dengan investor, suasana Kota Batu tetap kondusif. Pemkot tidak memiliki kepentingan apapun dari pembangunan The Rayja. "Kami hormati investor yang membangun, kami juga menghormati kepentingan masyarakat yang berjuang agar sumber mata air tetap lestari. Semua kita hormati," ungkapnya.
Di sisi lain, Eddy menilai surat rekomendasi KLH tetap dihormaati. Ia tidak mempermasalahkan, kalau pun ada persyaratan analisis dampak lingkungan (amdal) yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB). "Tapi sekarang eranya otonomi daerah, kewenangan ada di kepala daerah. Kami akan menyelesaikan dengan baik-baik," ujarnya.
Sebelumnya, surat rekomendasi KLH bernomor B-9430/Dep.V/LH/HK/08/2013 perihal rekomendasi tindak lanjut pembangunan Hotel The Rayja Batu. Surat yang dikeluarkan tanggal 28 Agustus 2013 itu ditujukan kepada Wali kota
Batu langsung.
Dalam surat KLH, berisi dua persoalan yang harus dipatuhi wali kota. Pertama, usaha proses kegiatan pembangunan dan usaha hotel The Rayja Batu Resort wajib memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal. Tida tepat hanya dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
Kedua, menyetujui penghentian sementara kegiatan pembangunan, untuk
selanjutnya terhadap penanggungjawab usaha pembangunan hotel diperintahkan untuk segera menyusun amdal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat rekomendasi KLH dibawa anggota Komisi VII DPR RI, Totok Daryanto, untuk disampaikan kepada warga Bulukerto di kantor Dusun Cangar, Selasa (3/9/2013). Sekitar 100 warga pun antusias mendengarkan isi rekomendasi itu.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar