Wali Kota Siap Laksanakan Rekomendasi KLH
KORAN SINDO.
WaliKota Batu Eddy Rumpoko siap
melaksanakan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal polemik
pembangunan Hotel The Rayja. Dia sedikitpun mengaku tak merasa tersudut atas
rekomendasi KLH tersebut.
”Kami mesti berterima kasih kepada KHL karena sudah mengevaluasi kinerja
pemerintah daerah. Nanti akan kami putuskan kebijakan selanjutnya. Yang penting
sekarang ini kondisi masyarakat damai dan tidak ada gejolak lagi,” kata Eddy.
Sebelumnya KLH menyatakan bahwa pembangunan Hotel The Rayja di Jalan Raya
Punten, Bumiaji itu melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional dan
Perda Kota Batu No 7/2011 tentang RTRW.
Namun Eddy mengaku belum menerima surat rekomendasi tersebut sampai kemarin.
Menurut Eddy, rekomendasi agar pengembang melengkapi dokumen analisa mengenai
dampak lingkungan (Amdal) sangat baik. Hanya, Eddy mengutarakan bahwa sejauh
yang dia pahami, pada proyek yang luasnya kurang dari satu hectare, investor
hanya diwajibkan menyelesaikan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan (UKL- UPL).
”Tidak masalah kalau investornya diminta untuk menyelesaikan dokumen Amdalnya.
Pokoknya semua pihak harus menahan diri dan harus menghormati setiap orang yang
ingin berinvestasi di Kota Batu,” tegasnya. Eddy berpendapat, KLH memang berhak
menegur pemerintah daerah. Tapi boleh tidaknya investasi masuk di Kota Batu,
keputusannya tetap berada di pemerintah kota. ”Kita akan kordinasikan dulu
dengan semua pihak agar masalah ini tidak meluas lagi. Semua pihak harus tetap bersabar,”
tandasnya.
Sebelumnya bertempat di pendopo Balai Dusun Cangar, Desa Bulukerto, puluhan
warga mendengarkan isi surat rekomendasi dari KLH yang dibacakan anggota komisi
VII DPR RI, Totok Daryanto. Menurut Totok, wali kota harus tegas untuk menghentikan
sementara pembangunan hotel The Rayja sampai proses izin Amdalnya diselesaikan
dulu.
“Kalau pembangunan hotelnya masih terus berlanjut, masyarakat bisa mengugat
Wali Kota Batu di PTUN,” tandasnya. Kordinator Forum Masyarakat Peduli Mata Air
(FMPA) H Rudi, tetap berharap hati wali kota terbuka dan berpihak pada
kepentingan masyarakat.
”Kita pasti akan mengawal surat rekomendasi dari KLH itu. Dan semoga wali kota
segera menghentikan pembangunan hotelnya. Kita tidak alergi dengan pembangunan
dan masuknya investor. Tapi usaha yang akan dikembangkan jangan sampai merusak
sumber mata air,” ujar H Rudi.
WaliKota Batu Eddy Rumpoko siap melaksanakan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal polemik pembangunan Hotel The Rayja. Dia sedikitpun mengaku tak merasa tersudut atas rekomendasi KLH tersebut.
”Kami mesti berterima kasih kepada KHL karena sudah mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Nanti akan kami putuskan kebijakan selanjutnya. Yang penting sekarang ini kondisi masyarakat damai dan tidak ada gejolak lagi,” kata Eddy. Sebelumnya KLH menyatakan bahwa pembangunan Hotel The Rayja di Jalan Raya Punten, Bumiaji itu melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional dan Perda Kota Batu No 7/2011 tentang RTRW.
Namun Eddy mengaku belum menerima surat rekomendasi tersebut sampai kemarin. Menurut Eddy, rekomendasi agar pengembang melengkapi dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) sangat baik. Hanya, Eddy mengutarakan bahwa sejauh yang dia pahami, pada proyek yang luasnya kurang dari satu hectare, investor hanya diwajibkan menyelesaikan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan (UKL- UPL).
”Tidak masalah kalau investornya diminta untuk menyelesaikan dokumen Amdalnya. Pokoknya semua pihak harus menahan diri dan harus menghormati setiap orang yang ingin berinvestasi di Kota Batu,” tegasnya. Eddy berpendapat, KLH memang berhak menegur pemerintah daerah. Tapi boleh tidaknya investasi masuk di Kota Batu, keputusannya tetap berada di pemerintah kota. ”Kita akan kordinasikan dulu dengan semua pihak agar masalah ini tidak meluas lagi. Semua pihak harus tetap bersabar,” tandasnya.
Sebelumnya bertempat di pendopo Balai Dusun Cangar, Desa Bulukerto, puluhan warga mendengarkan isi surat rekomendasi dari KLH yang dibacakan anggota komisi VII DPR RI, Totok Daryanto. Menurut Totok, wali kota harus tegas untuk menghentikan sementara pembangunan hotel The Rayja sampai proses izin Amdalnya diselesaikan dulu.
“Kalau pembangunan hotelnya masih terus berlanjut, masyarakat bisa mengugat Wali Kota Batu di PTUN,” tandasnya. Kordinator Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPA) H Rudi, tetap berharap hati wali kota terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
”Kita pasti akan mengawal surat rekomendasi dari KLH itu. Dan semoga wali kota segera menghentikan pembangunan hotelnya. Kita tidak alergi dengan pembangunan dan masuknya investor. Tapi usaha yang akan dikembangkan jangan sampai merusak sumber mata air,” ujar H Rudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar