Kamis, 12 September 2013

Pemkot Batu bahas penolakan pembangunan Hotel The Rayja



HARI INI PEMKOT BAHAS HOTEL THE RAYJA
Memo —11 September 2013 Meskipun surat Kementerian Lingkungan Hidup tentang penghentian pembangunan hotel The Rayja dibuat akhir bulan Agustus lalu, ternyata hingga saat ini walikota dan wakil walikota belum menerima surat yang ditujukan untuk orang nomor satu di Kota Batu ini.

Sebelumnya Eddy Rumpoko mengatakan belum menerima surat Kemen LH tersebut, hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso. Hingga saat ini ia belum membaca surat Kemen LH tersebut.

”Sampai sekarang saya belum membaca surat Kemen LH tersebut, kalau membaca di media massa memang sudah, tapi kita kan harus melihat fisik surat tersebut,” ujar Punjul.

Meski demikian, Punjul mengatakan hari ini Pemkot Batu akan menggelar rapat untuk membahas masalah ini setelah kegiatan paparan KUA dan PPAS di hotel Purnama, hari ini (11/9).

”Tadi secara lisan sudah disampaikan, The Rayja tidak diperkenankan membuat UKL dan UPL tapi membuat amdal, saat diberhentikan pembangunannya yang bersangkutan (Kemen LH) harus mengurus itu. Kantor LH akan menyuratinya, tapi sebelum ke situ, besok akan kita rapatkan terlebih dahulu,” papar Punjul.

Seperti diberitakan pengaduan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) melalui Totok Daryanto, anggota Komisi VII DPR RI direspon cepat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) RI.

28 Agustus 2013 lalu, Kemen LH mengirimkan surat rekomendasi tindak lanjut pembangunan Hotel The Rayja Batu nomor B-9430/Dep.V/LH/HK/08/2013 kepada Walikota Batu, Eddy Rumpoko.

Dalam surat rekomendasi tersebut, Kemen LH mengatakan hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2013 lalu oleh tim yang beranggotakan Kemen LH, Badan LH Propinsi Jatim, KLH Kota Batu serta rapat pakar dari UGM, Unibraw, UMM, Unmer Malang, Pusat Sumberdaya Air Tanah dan Geologi Lingkungan ESDM menyatakan bahwa bangunan Hotel The Rayja Batu telah melanggar pasal 53 ayat (3) huruf B.

Bangunan hotel yang berjarak hanya 150 meter dari sumber air Gemulo tersebut dinyatakan oleh Kemen LH telah melanggar pasal 62 ayat 2 huruf B tentang peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pasal 38 huruf B Perda Kota Batu Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu tahun 2010 – 2030.

Mengingat Sekretaris Daerah Kota Batu tanggal 21 Juni 2013 telah mengeluarkan surat penghentian aktifitas pembangunan pendirian hotel maka Kemen LH menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Batu sebagai berikut,

Pertama, untuk proses kegiatan pembangunan dan usaha Hotel The Rayja wajib memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Tidak tepat hanya dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

Kedua, Menyetujui penghentian sementara kegiatan pembangunan Hotel The Rayja Batu untuk selanjutnya terhadap penanggungjawab usaha pembangunan Hotel The Rayja diperintahkan untuk segera menyusun amdal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor : Muhammad Dhani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar