REKOMENDASI Kementrian LH
Setujui Penghentian PEMBANGUNAN The Rayja
Rabu, 04/09/2013 10:01 WIB. Memo Arema : Pengaduan Forum
Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) melalui Totok Daryanto, anggota Komisi VII
DPR RI direspon cepat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) RI. 28
Agustus 2013 lalu, Kemen LH mengirimkan surat rekomendasi tindak lanjut
pembangunan Hotel The Rayja Batu nomor B-9430/Dep.V/LH/HK/08/2013 kepada
Walikota Batu, Eddy Rumpoko…..
Dalam surat rekomendasi tersebut, Kemen LH mengatakan hasil verifikasi
lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2013 lalu oleh tim yang
beranggotakan Kemen LH, Badan LH Propinsi Jatim, KLH Kota Batu serta rapat
pakar dari UGM, Unibraw, UMM, Unmer Malang, Pusat Sumberdaya Air Tanah dan
Geologi Lingkungan ESDM menyatakan bahwa bangunan Hotel The Rayja Batu telah
melanggar pasal 53 ayat (3) huruf B.
Bangunan
hotel yang berjarak hanya 150 meter dari sumber air Gemulo tersebut dinyatakan
oleh Kemen LH telah melanggar pasal 62 ayat 2 huruf B tentang peraturan
pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
pasal 38 huruf B Perda Kota Batu Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kota Batu tahun 2010 – 2030.
Mengingat
Sekretaris Daerah Kota Batu tanggal 21 Juni 2013 telah mengeluarkan surat
penghentian aktifitas pembangunan pendirian hotel maka Kemen LH menyampaikan
rekomendasi kepada Walikota Batu sebagai berikut,
Pertama,
untuk proses kegiatan pembangunan dan usaha Hotel The Rayja wajib memiliki
dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Tidak tepat hanya
dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup (UKL-UPL).
Kedua,
Menyetujui penghentian sementara kegiatan pembangunan Hotel The Rayja Batu untuk
selanjutnya terhadap penanggungjawab usaha pembangunan Hotel The Rayja
diperintahkan untuk segera menyusun amdal sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Surat
Rekomendasi ini dibacakan oleh Totok di depan warga sekitar sumber air Gemulo
yang berkumpul di Balai Dusun Cangar, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota
Batu, Selasa (3/9).
Dalam
kesempatan itu, anggota Komisi 7 DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini
meminta semua mematuhi surat rekomendasi tersebut. Pemkot Batu harus menegakkan
surat rekomendasi tersebut, begitu juga dengan pelaksana proyek.
”Patuhi
hukum itu sebenar-benarnya, kalau direkomendasikan dihentikan ya harus
dihentikan, buat amdal. Kita akan mengawal pembuatan amdal, jangan
amdal-amdalan,” kata Totok.
Totok
mengatakan ia akan terus mendampingi warga dalam permasalahan ini, hingga warga
akan mendapatkan apa yang diinginkannya. ”Kemenangan akan berpihak pada yang
benar,” tukas Totok.
Usai
membacakan rekomendasi tersebut, Totok menyempatkan diri berdialog dengan
warga. Salah satu pertanyaan dilontarkan oleh Purnawan, aktivis lingkungan yang
membantu advokasi warga.
”Masyarakat
sudah sering dibohongi, surat rekomendasi Kemen LH ini sangat membantu. Yang
ingin saya tanyakan, seandainya Pemda dan pelaksana proyek membangkang
bagaimana ?,” tanya Purnawan.
Menjawab
pertanyaan itu, Totok mengatakan Pemkot Batu berkewajiban menindaklanjuti
sesuai dengan surat rekomendasi tersebut. ”Jika tidak direalisasikan, warga
dapat melaporkan kepada PTUN dengan mengacu bukti yang ada,” ujar Totok.
Haji Rudi,
tokoh masyarakat berharap Pemkot Batu benar-benar mentaati surat Kemen LH
tersebut. ”Kita berharap Pemkot Batu memihak warga, kita khawatir pembangunan
hotel itu akan mempengaruhi kelestarian sumber air Gemulo,” katanya.
Editor :
Muhammad Dhani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar