Kamis, 12 September 2013

Warga Gemulo mengharap Pemkot Batu taati Rekom Kementrian LH



REKOMENDASI Kementrian LH Setujui Penghentian PEMBANGUNAN The Rayja

Rabu, 04/09/2013 10:01 WIB.             Memo Arema : Pengaduan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) melalui Totok Daryanto, anggota Komisi VII DPR RI direspon cepat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) RI. 28 Agustus 2013 lalu, Kemen LH mengirimkan surat rekomendasi tindak lanjut pembangunan Hotel The Rayja Batu nomor B-9430/Dep.V/LH/HK/08/2013 kepada Walikota Batu, Eddy Rumpoko…..
Dalam surat rekomendasi tersebut, Kemen LH mengatakan hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2013 lalu oleh tim yang beranggotakan Kemen LH, Badan LH Propinsi Jatim, KLH Kota Batu serta rapat pakar dari UGM, Unibraw, UMM, Unmer Malang, Pusat Sumberdaya Air Tanah dan Geologi Lingkungan ESDM menyatakan bahwa bangunan Hotel The Rayja Batu telah melanggar pasal 53 ayat (3) huruf B.
Bangunan hotel yang berjarak hanya 150 meter dari sumber air Gemulo tersebut dinyatakan oleh Kemen LH telah melanggar pasal 62 ayat 2 huruf B tentang peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pasal 38 huruf B Perda Kota Batu Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu tahun 2010 – 2030.
Mengingat Sekretaris Daerah Kota Batu tanggal 21 Juni 2013 telah mengeluarkan surat penghentian aktifitas pembangunan pendirian hotel maka Kemen LH menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Batu sebagai berikut,
Pertama, untuk proses kegiatan pembangunan dan usaha Hotel The Rayja wajib memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Tidak tepat hanya dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
Kedua, Menyetujui penghentian sementara kegiatan pembangunan Hotel The Rayja Batu untuk selanjutnya terhadap penanggungjawab usaha pembangunan Hotel The Rayja diperintahkan untuk segera menyusun amdal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Surat Rekomendasi ini dibacakan oleh Totok di depan warga sekitar sumber air Gemulo yang berkumpul di Balai Dusun Cangar, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (3/9).
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi 7 DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta semua mematuhi surat rekomendasi tersebut. Pemkot Batu harus menegakkan surat rekomendasi tersebut, begitu juga dengan pelaksana proyek.
”Patuhi hukum itu sebenar-benarnya, kalau direkomendasikan dihentikan ya harus dihentikan, buat amdal. Kita akan mengawal pembuatan amdal, jangan amdal-amdalan,” kata Totok.
Totok mengatakan ia akan terus mendampingi warga dalam permasalahan ini, hingga warga akan mendapatkan apa yang diinginkannya. ”Kemenangan akan berpihak pada yang benar,” tukas Totok.
Usai membacakan rekomendasi tersebut, Totok menyempatkan diri berdialog dengan warga. Salah satu pertanyaan dilontarkan oleh Purnawan, aktivis lingkungan yang membantu advokasi warga.
”Masyarakat sudah sering dibohongi, surat rekomendasi Kemen LH ini sangat membantu. Yang ingin saya tanyakan, seandainya Pemda dan pelaksana proyek membangkang bagaimana ?,” tanya Purnawan.
Menjawab pertanyaan itu, Totok mengatakan Pemkot Batu berkewajiban menindaklanjuti sesuai dengan surat rekomendasi tersebut. ”Jika tidak direalisasikan, warga dapat melaporkan kepada PTUN dengan mengacu bukti yang ada,” ujar Totok.
Haji Rudi, tokoh masyarakat berharap Pemkot Batu benar-benar mentaati surat Kemen LH tersebut. ”Kita berharap Pemkot Batu memihak warga, kita khawatir pembangunan hotel itu akan mempengaruhi kelestarian sumber air Gemulo,” katanya.
Editor : Muhammad Dhani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar