Rabu, 04 September 2013

Tanggapan WALHI JATIM

WALHI JATIM Purnawan D. Negara Angkat Bicara.
Kepala KPPT ini PEMBOHONG BESAR, sudah jelas secara yuridis dia TELAH MENGELUARKAN IMB terlebih dahulu SEBELUM STUDI UKL-UPL (yang sekarang dibatalkan oleh Kementerian LH). Mestinya IMB itu keluar setelah STUDI UKL-UPL Selesai dan setelah investor mengantongi IZIN LINGKUNGAN (ini yang mereka tidak punya).

Rekaman warga sudah menggambarkan secara jelas pengakuan itu DIA BILANG MENGELUARKAN IZIN DULU (IMB) KARENA MEMBANTU INVESTOR DALAM HAL BERKAITAN DENGAN KREDIT PERBANKAN.......,opo tumon onok pejabat koyok ngene.

Secara Hukum UU Lingkungan No. 32/2009 PEJABAT YANG SALAH MENGELUARKAN IZIN ITU DAPAT DIPIDANA, terserah warga mau mempidanakan atau tidak

Sing jelas pejabat-pejabat bawahan macam ini (Kepala KPPT) itu juga kasihan dia acap jadi tumbal yang sering dikorbankan, karena dia yang tanda tangan keluarnya izin.

Kalau Walikota membangkang terhadap institusi Pemerintah Pusat yang punya kewenangan mengkoordinasinya dalam bidang lingkungan sebagaimana amanat UU No. 32/2009 maka itu sama halnya ada negara (kecil) dalam negara.

Rekomendasi Kementerian LH AMDAL itu WAJIB, maka masyarakat Gemulo harus minta dilibatkan atas persetujuan AMDAL yang baru, jangan sampai kecolongan orang yang dilibatkan hanya yang diundang Pemkot dan dimaui Investor saja.

AMDAL selesai dan disetujui warga, baru keluar yang namanya IZIN LINGKUNGAN, bukan langsung IMB, dari IZIN LINGKUNGAN yang dikantongi investor baru keluar IMB, dan itu tidak bisa "sak dek sak nyet".

Mari silahkan warga kawal dan tetap lakukan upaya hukum...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar