Kepala KPPT ini PEMBOHONG BESAR, sudah jelas secara yuridis dia TELAH MENGELUARKAN IMB terlebih dahulu SEBELUM STUDI UKL-UPL (yang sekarang dibatalkan oleh Kementerian LH). Mestinya IMB itu keluar setelah STUDI UKL-UPL Selesai dan setelah investor mengantongi IZIN LINGKUNGAN (ini yang mereka tidak punya).
Rekaman warga sudah menggambarkan secara jelas pengakuan itu DIA BILANG MENGELUARKAN IZIN DULU (IMB) KARENA MEMBANTU INVESTOR DALAM HAL BERKAITAN DENGAN KREDIT PERBANKAN.......,opo tumon onok pejabat koyok ngene.
Secara Hukum UU Lingkungan No. 32/2009 PEJABAT YANG SALAH MENGELUARKAN IZIN ITU DAPAT DIPIDANA, terserah warga mau mempidanakan atau tidak
Sing jelas pejabat-pejabat bawahan macam ini (Kepala KPPT) itu juga kasihan dia acap jadi tumbal yang sering dikorbankan, karena dia yang tanda tangan keluarnya izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar