Jumat, 05 April 2013

Wakil Walikota Batu dan Anggota DPRD Batu dari PDI-P mengkritik pengelolaan HIPPAM di Kota Batu



Pemkot BATU Soroti Pengelolaan Hippam
Jumat, 5 April 2013 17:45 WIB | Editor: Satwika Rumeksa | Reporter : Iksan Fauzi
SURYA Online, BATU- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyoroti pengelolaan keuangan Himpunan Penduduk Pengguna Air Minum (Hippam) yang selama ini dianggap tidak transparan. Sorotan itu terkait tingginya tuntutan masyarakat agar Pemkot ikut melestarikan sumber-sumber air yang debitnya semakin menurun dan tak mengeluarkan air lagi.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota, Punjul Santoso, Jumat (5/4). Menurutnya, banyak pengelolaan Hippam tanpa izin Pemkot. Padahal, undang-undang mensyaratkan bahwa tanah dan air dikelola untuk kepentingan rakyat. Harusnya, pengelolaan Hippam ditata.

“Tidak seenaknya sendiri (pengelola) mengambil air berikutnya didistribusikan ke masyarakat, tapi kalau ada masalah, Pemkot yang disalahkan,” ujar Punjul seolah menyindir seringnya protes warga Bumiaji terkait sumber Gemulo.

Oleh karena itu, Punjul segera memerintahkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Batu mendata dan mengatur keberadaan Hippam. Selain itu, Punjul minta supaya keuangan Hippam juga dilaporkan.

“Pemasukan ke desa itu berapa, kembali ke masyarakat berapa, terus kalau ada kerusakan bagaimana. Sebab, selama ini, kalau ada kerusakan, mereka minta bantuan Pemkot. Tapi laporan keuangannya tidak transparan,” tegas poltisi PDIP itu.

Kendati demikian, Punjul tidak mempermasalahkan kalau Hippam untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi yang terjadi, ada hippam-hippam menjual air ke pengusaha perhotelan. “Nah, uang nya kemana selama ini. Ada (air) hippam yang masuk ke perorangan, tidak masuk ke pengurus hippamnya,” duganya.

Ke depan, sambungnya, Pemkot akan mengusulkan pengaturan Hippam, yakni dengan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pemanfaatan sumber mata air. Isinya, salah satunya menata pendistribusian air agar semua masyarakat tercukupi, serta meminta pengurus hippam ikut melestarikan sumber air.

“Selama ini masyarakat protes kalau ada pembangunan di dekat sumber air, sementara mereka tidak mau melestarikan sumber air tersebut,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo setuju dengan langkah Pemkot Batu mengusulkan raperda pemanfaatan sumber mata air, sebab air menyangkut hidup orang banyak. Raperda itu nanti supaya tidak terjadi konflik dimasyarakat.

“Sudah waktunya Pemkot menata sumber air supaya benar-benar optimal dimanfaatkan masyarakat. Pengelolaan itu bisa dilakukan oleh BUMD atau PDAM,” katanya.

Cahyo berujar, sumber air di Batu merupakan sumber pokok yang mengaliri air ke daerah sekitar. Ia menyayangkan dari 111 sumber air tinggal sekitar 58 saja yang measih mengalir. “Baik pemkot, legislative, maupun mayarakat perlu bersama-sama menyelamatkan sumber air, sehingga anak cucu kebagian,” pungkasnya

CATATAN :
HIPPAM adalah lembaga penggelola air minum yang mengupayakan pengambilan dan pendistribusian air secara swadaya masyarakat yang sudah ada sejak Batu masih menjadi kecamatan Batu di bawah Kabupaten Malang. Sebenarnya sudah ada yang dikelola secara profesional oleh Pengurusnya yaitu HIPPAM Desa Bumiaji Baca Buku C0 MANAGEMENT AIR MINUM untuk Kesejahteraan Masyarakat kasus di Sebuah Desa di Jawa Timur karangan RACHMAD K DWISUSILO, MA. Dibuku tersebut jelas pengelolaannya secara transparant dan pembayaran rekening tidak kalah dengan PLN juga air tidak pernah mengalir setetes demi setetes seperti yang dikelola oleh PDAM.
Sebaliknya warga yang sudah menikmati air yang dikelola oleh HIPPAM juga balik bertanya,”Apakah PDAM juga membuat laporan Keuangannya / keuntungannya setiap tahun bisa diakses langsung untuk bisa diketahui oleh masyarakat pengguna PDAM? Apakah laporan keuangannya juga dilaporkan lewat koran ditulis secara terbuka keuntungannya dipakai untuk apa dan untuk siapa? Padahal PDAM di Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kota Malang tidak mengeluarkan biaya pemrosesan air yang kotor seperti yang dilakukan oleh PDAM Kota Surabaya dan Kota Jakarta.
Kepada Anggota DPRD Batu Cahyo Edi Purnomo dari PDI-P, HIPPAM telah dilandasi dengan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah ditanda tangani mantan Presiden Megawati Soekarno Putri. Baca Pasal 17 :
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama  lain meliputi :
a.      Mengelola sumber daya air di wilayah desa yang belum dilaksanakan oleh masyarakat atau pemerintah diatasnya dengan mempertimbangkan azas kemanfaatan umum,
b.      Menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenangnya.
c.       Memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari warga desanya atas air sesuai kesediaan yang ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar