Jumat, 21 Juni 2013

Abdul Rachmad Budiono Pendamping Willy Boenardi Koesnadinata (pemilik The Rayja) IMB nya Sah



Pendamping Willy Sebut Kliennya Sudah Sah Kantongi IMB

Kamis, 20 Juni 2013 16:01 WIB | Editor: Titis Jati Permata | Reporter : Iksan Fauzi
SURYA Online, BATU - Pendamping Willy Boenardi Koesnadinata (pemilik The Rayja) dalam aktifitas nonlitigasi hukum, Abdul Rachmad Budiono meminta Wali Kota Batu Eddy Rumpoko melindungi hak melekat kepada kliennya karena sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Pihak The Rayja sendiri, mengantongi IMB dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu sejak 13 Agustus 2012.

Menurut Rachmad, Willy adalah pihak yang mendapatkan hak atas mendapatkan IMB.

Hak ini harus dilindungi, termasuk Wali Kota. Sejak terbitny IMB, selama belum dicabut, siapapun harus menghormati, termasuk Wali kota yang memproduk itu.

Ia menambahkan, tidak bisa Surat Keputusan (SK) penerbitan IMB ditiadakan dengan selembar kertas atau memo.

Untuk meniadakan IMB harus melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau SK Wali kota.

“Tanpa lewat dua itu, tidak bisa. Apalagi surat pernyataan di bawah tekanan demonstrasi. Jadi hak Pak Willy harus dilindungi. Kalau Pak Willy (saat ini masih) membangun, itu betul. Belum ada IMB kan belum ada hak. Setelah terbit, baru haknya melekat,” papar Rachmad, Kamis (20/6/2013).
Mengenai pagar seng yang dirobohkan Satpol PP saat demonstrasi Senin (17/6) lalu, kata Rachmad yang juga dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini, Satpol PP tidak boleh. Perbuatan Satpol PP tanpa kewenangan.

Menanggapi pernyataan Rachmad, pengacara warga peduli mata air sumber Umbul Gemulo, Setyo Eko Cahyono mengatakan, pihaknya menegaskan, warga tidak akan menggugat pemilik The Rayja lewat PTUN. Hal itu membuat preseden tidak baik bagi pendidikan hukum bagi warga.

Untuk SK Wali kota terkait pencabutan IMB The Rayja, Jumat (20/6), perwakilan warga akan mengambilnya di Pemkot Batu.

Penerbitan SK tersebut merupakan salah satu kesepakatan Wali kota dengan perwakilan warga pada saat demonstrasi lalu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar