Minggu, 26 Januari 2014

Ribuan Warga Kota Batu Datangi Pemkot



23 Jan 2014 17:36:53| Peristiwa | Penulis : Endang Sukarelawati
Malang (Antara Jatim) - Ribuan warga Kota Batu, Jawa Timur, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air, Kamis, mendatangi pemkot setempat menuntut agar pemerintah kota itu mencabut izin Hotel The Rayja yang dibangun di atas Sumber Umbul Gemulo.

Menurut juru bicara warga Imam Junanto, ada pelanggaran yang dilakukan Pemkot Batu dengan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi tidak disertai dengan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Pemkot Batu tidak menaati rekomendasi Ombudsman dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mencabut IMB, bahkan aktivitas pembangunan The Rayja masih terus berlanjut. Dan, waktu 60 hari yang diberikan Ombudsman untuk menaaati rekomendasi juga tidak diindahkan Pemkot Batu," ucapnya disela-sela aksi.

Jika Pemkot Batu tak segera menindaklanjuti permasalahan Sumber Umbul Gemulo, katanya, warga mengancam tidak akan membayar pajak pada Pemkot Batu. Bahkan, warga juga siap untuk memutuskan pipa PDAM Batu yang selama ini mengambil air dari Sumber Umbul Gemulo.

Selain menyuarakan orasi dan aksi teaterikal, ribuan warga juga membentangkan poster yang bertuliskan "Wali Kota Batu Tidak Bijak, Kami Tidak Bayar Pajak, "Bumi Batu Bukan Untuk Perusak Lingkungan".

"Kami akan tetap berjuang untuk memperjuangkan sumber Umbul Gemulo. Kita akan tetap bersemangat," ujar salah satu warga ketika berorasi dihadapan ribuan warga Batu lainnya.

Aksi ribuan warga tesrebut mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian, bahkan Balai Kota Batu dikelilingi dengan pagar kawar. "Kami di sini aksi damai, kami tidak akan berbuat anarkis, tapi mengapa balai kota harus dilindungi kawat, seakan-akan kami ini bukan masyarakat yang taat hukum," teriak salah seorang peserta aksi.

Sementara Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan menilai Pemerintah Kota Batu tidak tegas dalam menangani permasalahan pembangunan hotel The Rayja di atas sumber mata air Gemulo. Sebab, meski dinilai menyalahi aturan, pemkot tak berani mencabut IMB The Rayja dengan dalih pencabutan izin harus melalui putusan pengadilan.

Ia mengatakan pencabutan IMB tak selalu harus melalui pengadilan. Pemkot Batu bisa saja mencabut jika ditemukan adanya pelanggaran.

Selain harus melalui putusan pengadilan, alasan Pemkot Batu tidak mencabut IMB The Rayja karena khawatir investor takut untuk menanamkan modal di Kota Batu.

Lebih lanjut Abetnego menilai Pemkot Batu justru tidak tegas dan tidak konsisten melakukan penegakan hukum. Saat ini izin bukan merupakan alat untuk mengatur sesuatu, namun izin justru dijadikan komoditas yang bisa diperjualbelikan.

"Kami tahu kalau banyak kepentingan dalam permasalahan The Rayja ini, tetapi kami berharap kepentingan rakyatlah yang harus didahulukan. Apalagi saat ini krisis air menjadi salah satu isu global," tegasnya.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengaku pemkot telah meminta pada pengembang The Rayja untuk menghentikan proses pembangunan di kawasan Sumber Umbul Gemulo sesuai surat Sekda tertanggal 21 Juni 2013.

Jika ada aktivitas pembangunan di kawasan tersebut, tegasnya, semata-mata hanya untuk menghindari adanya bahaya longsor. "Untuk pencabutan IMB tidak bisa dilakukan serta merta karena pembatalan IMB harus berdasarkan putusan pengadilan," tegas Punjul.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar