Kamis, 27 Desember 2012

Warga kecamatan Bumiaji Tetap menolak, Wawali bersikukuh mengawalnya





Sepakat Tolak Hotel The Rayja

Kamis, 27 Desember 2012 20:49 WIB | | Editor: Adi Agus Santoso | Reporter : Iksan Fauzi
surya/iksan fauzi
TOLAK HOTEL - Anggota bantengan se-Malang Raya, menolak pembangunan Hotel The Rayja di sekitar sumber air Umbul Gemulo.
SURYA Online, BATU - Sekitar 700 anggota Bantengan Nuswantara se-Malang Raya, dari 36 kelompok tumplek blek di Jl Raya Punten Kecamatan Bumiaji, Kamis (27/12/2012).

Mereka bersama Pemuda Peduli Lingkungan (PPL), Walhi Jatim, dan warga Batu menggelar aksi damai menolak rencana pembangunan Hotel The Rayja yang berjarak 160 meter dari sumber air Umbul Gemulo.

Sesampai di sumber air Umbul Gemulo, mereka membentangkan berbagai spanduk dan banner berisi penolakan pembangunan Hotel The Rayja, yang dipasang  di seberang Hotel Purnama.

Sebagian lagi menggelar tumpengan tepat di atas sumber. Di sana, mereka berharap supaya Sang Pencipta Alam selalu melindungi sumber Umbul Gemulo dari tangan orang-orang jahat. Sumber ini merupakan sumber hidup bagi warga Batu, baik untuk pertanian, perikanan, maupun kehidupan sehari-hari.

Anggota Bantengan Nuswantara se-Malang Raya, Imam Gunanto mengatakan, warga Batu sudah tidak sabar dengan sikap Pemkot Batu yang tidak mencabut izin pembangunan The Rayja, seperti janji Wali Kota Eddy Rumpoko pada tanggal 3 Mei 2012 lalu. Padahal, warga hanya punya satu keinginan, yaitu menyelamatkan sumber Umbul Gemulo.

“Kalau kemauan kami tidak dituruti dan Pemkot hanya janji abal-abal saja, kami akan ngamuk (marah) seperti banteng. Pembangunan itu sudah jelas-jelas melanggar Perda 7/2011. Komnas HAM sudah memediasi, tapi pemkot memotong tiba-tiba,” kata Imam.

Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Neg
ara yang juga ikut aksi menyatakan, pemilik The Rayja selalu mengklaim ini resort atau cottage. Tapi di dalam dokumen izin yang dikeluarkan Pemkot Batu menyebutkan, The Rayja adalah hotel berbintang empat. Lantai empat dan satu basement dengan ke dalaman 10,2 meter.

“Perlu diketahui juga, dokumen UKL/UPL belum selesai, tapi IMB sudah terbit. Harusnya UKL/UPL selesai dulu, baru izin lain keluar. Di dalam UU lingkungan hidup, perbuatan ini sudah disebut kejahatan lingkungan,” kata Purnawan sambil menunjukkan dokumen izin The Rayja dan UKL/UPL.

Pengacara Hotel The Rayja, Ekkum membantah tudingan The Rayja melanggar aturan. Selama ini, pihaknya mengajukan permohonan izin kepada pemkot secara prosedural dan sudah mengeluarkan izin tersebut.

“Saya rasa tidak ada yang kami langgar. Dan secepat mungkin, kami akan segera membangunnya, tinggal tunggu waktu saja,” kata Ekkum melalui sambungan ponselnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Punjul Santoso menegaskan The Rayja bukanlah hotel, tapi cottage. Dimana izinnya sudah prosedural sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. “Nanti kita kawal bersama-sama, kalau mereka (The Rayja) melanggar aturan, ya kita hentikan,” tukas Punjul.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/

#1 | Sukri Koplak | Kamis, 27 Desember 2012 20:59 WIB | Reply
Wah Pak Punjul Santoso Wawali yang baru sehari ini terkesan mendukung pendirian Hotel The Rayja. Unjuk rasa warga yang menolak masih dianggap sepi. Apakah sampean ini perlu dikado Tahun Baru dan jabatan baru sebagai Wawali dengan unjuk rasa besar-besar lagi seperti bulan Mei yang lalu. Mengapa sampean kok tidak mentaati pesan Gubernur yang telah melantik sampean kemarin itu? Ada apakah gerangan Wawali yang baru?




Tidak ada komentar:

Posting Komentar