Dikutip dari Harian Seputar Indonesia :
171 Lahan, Baru 10 yang Bersertifikat
171 Lahan, Baru 10 yang Bersertifikat
BATU – Butuh
enam tahun untuk menyelesaikan sertifikasi 171 lahan tanah milik Pemkot
Batu.Kabag Perlengkapan Kota Batu Achmad Suparto menegaskan, pada 2013 sudah
disiapkan anggaran Rp300 juta untuk mensertifikatkan 30 bidang tanah milik
pemerintah.
“Tahun 2012 baru 10 bidang tanah dari 171 bidang tanah yang sudah kami sertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Intinya setiap tahun kita rencanakan 30 bidang tanah yang harus kita sertifikatkan,” ujar Suparto. Menurut dia, sebenarnya Pemkot Batu ingin segera mensertifikatkan seluruh tanah aset agar tidak berpindah tangan.
Sebab beberapa tahun lalu, ada enam bidang tanah di Jalan Sultan Agung, depan Kantor Camat Batu, sudah berpindah tangan diatasnamakan perseorangan. “Soal anggaran sudah kami siapkan.Tapi karena keterbatasan kemampuan pegawai BPN untuk mengukur, setiap tahun hanya 30 bidang tanah yang bisa disertifikatkan,” tuturnya. Pada 2013, Pemkot Batu berencana membeli sebidang tanah di depan Hotel Purnama seluas 1,5 hektare.
Sedianya tanah tersebut akan dijadikan sebagai lahan konservasi karena lokasi yang berdekatan dengan sumber mata air Umbulan Gemulo. “Biayanya sekitar Rp12,5 miliar. Kalau tanahnya jadi dibeli,ini akan menambah aset Pemkot Batu lagi,”ungkapnya. Anggota Komisi A DPRD Kota Batu Sugeng Minto Basuki mendukung upaya pemerintah untuk mensertifikatkan seluruh tanah aset.
Masalah sertifikat tanah ini merupakan salah satu sebab tertolaknya laporan keuangan dan aset Kota Batu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 2008-2011. “Aset Pemkot Batu rawan diserobot antara lain lahan bekas tanah bengkok milik perangkat desa. Seperti di Kelurahaan Sisir, Temas dan Dadaprejo,”ujar politikus PAN ini. maman_ adi saputro
“Tahun 2012 baru 10 bidang tanah dari 171 bidang tanah yang sudah kami sertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Intinya setiap tahun kita rencanakan 30 bidang tanah yang harus kita sertifikatkan,” ujar Suparto. Menurut dia, sebenarnya Pemkot Batu ingin segera mensertifikatkan seluruh tanah aset agar tidak berpindah tangan.
Sebab beberapa tahun lalu, ada enam bidang tanah di Jalan Sultan Agung, depan Kantor Camat Batu, sudah berpindah tangan diatasnamakan perseorangan. “Soal anggaran sudah kami siapkan.Tapi karena keterbatasan kemampuan pegawai BPN untuk mengukur, setiap tahun hanya 30 bidang tanah yang bisa disertifikatkan,” tuturnya. Pada 2013, Pemkot Batu berencana membeli sebidang tanah di depan Hotel Purnama seluas 1,5 hektare.
Sedianya tanah tersebut akan dijadikan sebagai lahan konservasi karena lokasi yang berdekatan dengan sumber mata air Umbulan Gemulo. “Biayanya sekitar Rp12,5 miliar. Kalau tanahnya jadi dibeli,ini akan menambah aset Pemkot Batu lagi,”ungkapnya. Anggota Komisi A DPRD Kota Batu Sugeng Minto Basuki mendukung upaya pemerintah untuk mensertifikatkan seluruh tanah aset.
Masalah sertifikat tanah ini merupakan salah satu sebab tertolaknya laporan keuangan dan aset Kota Batu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 2008-2011. “Aset Pemkot Batu rawan diserobot antara lain lahan bekas tanah bengkok milik perangkat desa. Seperti di Kelurahaan Sisir, Temas dan Dadaprejo,”ujar politikus PAN ini. maman_ adi saputro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar