Rabu, 26 Desember 2012

Kemelut Hotel The Rayja, Inilah Pesan Gubernur Jawa Timur



Kemelut The Rayja, Gubernur Minta Pemkot Tegakkan Perda RTRW
Rabu, 26 Desember 2012 14:01 WIB | Editor: Suyanto | Reporter : Iksan Fauzi
SURYA Online, BATU -  Gubernur Jatim, Soekarwo menghimbau Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 7/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Perda tersebut menyebut tentang semua kawasan di Kecamatan Bumiaji sebagai kawasan konservasi lahan terbuka hijau, pertanian, dan industri berbasis pertanian.

Sejak awal tahun 2012 hingga sekarang, konflik antara investor pembangun Hotel The Rayja di Jl Raya Punten Kecamatan Bumiaji dengan warga Desa Bulukerto, Desa Bumiaji, dan Desa Punten. Warga meminta Wali Kota Eddy Rumpoko mencabut izin pembangunan The Rayja karena lokasinya hanya 160 meter dari sumber air Gemulo di Jl Raya Punten. Jika hotel berlantai empat dengan tiga basement itu beridiri,  dikhawatirkan mengurangi debit air dan merusak sumber Gemulo.

"Wali Kota harus menegakkan perda itu (perda RTRW). Perda itu kan disetujui masyarakat. Tidak boleh investor seenaknya sendiri. Saya akan mendorong kepada Wali Kota, sampean (anda) yang menulis agar masalah ini selesai," papar Gubernur usai melantik Wali Kota-Wakil Wali Kota Eddy Rumpoko-Punjul Santoso di gedung DPRD Kota Batu, Rabu (26/12).
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar