Kota Batu, bhirawa
Keinginan pemangku pura Giri Arjuno untuk mendapatkan sertifikat
kepemilikan bangunan pura di dusun Junggo desa Tulungrejo kecamatan Batu
pupus. Pasalnya pihak perhutani enggan melepaskan tanah seluas 0,8 ha
yang ditempati rumah peribadatan Hindhu tersebut, sebelum ada tanah
pengganti atas lahan yang dipakai pura tersebut. .
Hal ini terungkap dalam rapat yang dipimpin Sekda Kota Batu Widodo di ruang kerjanya, Selasa kemarin (14/10).
Rapat yang dipimpin oleh Sekda Kota Batu Widodo tersebut mengundang
Perhutani Malang yang dalam hal ini diwakili Kepala Seksi Perencanaan
Budi Wibowo, Majelis agama Hindhu Kota Batu Pariyanto, dan Tim yang
dibentuk Sekda.
Menurut Kabag Pemerintahan Suliana, pihak pemangku pura menyampaikan
kepada Walikota Batu untuk membantu pelepasan tanah Perhutani tersebut.
Sebab tanpa mengantongi sertifikat pihak pura kesulitan untuk mendapat
bantuan pemerintah maupun pihak lainnya.
Atas permintaan tersebut Walikota kemudian membentuk tim yang dipimpin Sekda Kota Batu Widodo.
“Dalam rapat tersebut, Perhutani sebenrnya tidak keberatan untuk melepas
asalnya ada tanah penggantinya. Jadi sifat tukar menukar (tukar
guling), sehingga pengajuan permohonan sertifikat atas lahan bangunan
pura Giri Arjuno masih belum bisa dilaksanakan,” ungkap Suliana kepada
bhirawa.
Sementara itu Kasi Perencanaan Perhutani Malang Budi Wibowo membenarkan status
tanah tersebut sebagai milik Perhutani. “Dulu tanah tersebut merupakan
tanah pengganti dari tukar guling dengan Lanud Abdurrachman Saleh,” kata
Budi.
Oleh karena itu, jika pihak Majelis Hindhu atau pemangku pura ingin
mengajukan permohonan harus menyediakan tanah pengganti seluas lahan
yang ditempati.
“Kita tawarkan dua opsi, yaitu tukar guling atau pinjam pakai. Kalau
tukar guling harus ada tanah pengganti, kalau pinjam pakai masa
berlakunya hanya 5 tahun dan setelah itu dapat diperpanjang,” tegasnya.
Atas dua opsi tersebut, Majelis Hindhu yang saat didampingi oleh mantan
Ketua DPRD Kota Batu H Mashuri Abdur Rochim mengaku masih akan
membicarakannya dterlebih dahulu. (sup)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar