TIMBUN KAYU - Warga Tulungrejo membongkar timbunan kayu yang ada di kawasan Sumber Tirto Wangi, Rabu (29/10/2014)
SURYA Online, BATU - Kawasan Sumber Tirto Wangi yang
berada di Dusun Wonorejo, Desa Tulungrejo, Kota Batu terlihat gundul
akibat penebangan liar oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Sumber Tirto Wangi letaknya di hutan lindung bon 15 petak 47 di bawah
daerah curam dengan kemiringan sekitar 30 derajat. Lahan di sekitar
sumber bagian atasnya ditanami sayur mayur oleh petani.
Melihat kondisi itu, warga Dusun Ngondang marah, apalagi saat ini
debit air dari sumber itu mengecil. Warga mengetahui kondisi sekitar
sumber air saat selamatan 1 Suro, Sabtu (25/10/2014).
Senin (29/10/2014), pukul 06.00, sekitar 300 warga Dusun Ngondang
berduyun-duyun ke kawasan sumber air meminta PT Perhutani bertanggung
jawab atas keadaan kawasan itu.
Koordinator Lapangan Aksi, Junaedi mendesak PT Perhutani menghijaukan
kembali kawasan sumber air. Tidak hanya itu, Junaedi mendesak Perhutani
mencabut izin lahan yang digunakan untuk menanam sayuran.
“Kami minta Perhutani bertanggung jawab untuk menghijaukan kembali,
kondisi ini membuat debit air mengecil,” desaknya di sela aksi.
Sumber Tirto Wangi merupakan satu-satunya sumber yang selama ini
menopang kebutuhan air 300 KK atau sekitar 1.300 warga Ngondang. Jika
debit air mengecil akan membuat warga susah mencari air, selain itu,
gundulnya hutan membuat tanah longsor di sekitar sumber dan menyebabkan
air keruh.
Kepala Dusun Ngondang, Khamim Thohari menambahkan, saat demo, warga
semakin marah ketika melihat timbunan puluhan pohon di sekitar sumber
dan warga pun bahu membahu mengeluarkan pohon.
Masing-masing lobang timbunan ada tiga sampai empat pohon yang
memiliki panjang lebih dari tiga meter dan berdiameter sekitar 25 cm.
“Sekarang ini warga gelisah takut kekurangan air,” kata Khamim.
Kata Khamim, warganya sempat memergoki orang yang memotong pohon pada
saat selamatan di sumber. Ketika ditanya, pemotong pohon bernama Mukson
dan disuruh Sasmiadi. Mereka diduga bukan warga Kota Batu.
“Saya tanyakan ke LMDH pemotongan pohon itu, tapi LMDH tidak tahu. Pihak Perhutani juga mengaku tidak tahu,” katanya.
Kemarahan warga tak terbendung lagi setelah melihat banyak timbunan
kayu, warga langsung mendatangi polisi hutan bernama Sanari. Namun
Sanari berdalih tidak mengetahui pemotongan pohon itu.
Kepala Resort Pemangku Hutan Punten BKPH Pujon KPH Malang, Bambang
Hariyanto berjanji akan menanam pohon di sekitar sumber lagi. Katanya,
pada 2009 lalu ada puting beliung yang menyebabkan sekitar 100 pohon
roboh. “Kami akan melakukan reboisasi bersama warga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LMDH Desa Tulungrejo, Sardi Sukri mengaku, tidak
mengetahui penebangan pohon dan penggunaan lahan untuk lahan sayur
mayur. “Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk menebang dan
menanami sayur,” katanya.
Sukri menduga, ada oknum Perhutani yang bekerjasama dengan orang lain
untuk menebang pohon. Namun Sukri tidak mengetahui siapa oknum
Perhutani itu. “Kami (LMDH) dengan Perhutani sudah seperti nikah, jadi
tidak boleh saling menjelekkan tapi ini adalah kelalaian kami,”
tukasnya.
Menurutnya, ada aturan untuk menebang pohon di hutan, yakni UU
41/2004 tentang Kehutanan. Jika dilanggar, maka sanksinya berupa menanam
50 pohon untuk menebang satu pohon.
“Atau kalau ketahuan petugas didenda Rp 5 miliar atau hukuman penjara
lima tahun. Kalau ada yang memotong lalu ditimbun, bukan rekomendasi
dari LMDH atau Perhutani, tapi oknum,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar