Kamis, 22 Agustus 2013

Ketua FMPMA H Rudi, digugat pemilik Hotel The Rayja. WALHI siap mback up.



THE Rayja Melawan, Gugat Ketua FMPMA

Monday, 19 August 2013 17:48
MALANG POST.
BATU -  Investor The Rayja benar-benar gerah, terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh H. Rudy Ketua Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA). Warga Jalan Munawir Dusun Cangar RT02 RW01, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, itupun digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Dalih gugatan, Rudy dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, mulai dari mengirimkan surat ke beberapa instansi sekaligus melancarkan ancaman dan penekanan kepada warga yang tidak berpartisipasi terhadap kebutuhan air desa tersebut.
Responnya, Willy Suhartanto pemilik Hotel The Rayja, melalui dua kuasa hukumnya, Ismail Modal, SH dan Sumardhan, SH, menggugat Rudy yang kemarin perkaranya sudah didaftarkan pada Panitera PN Kota Malang.
“Gugatan sudah kami daftarkan, dengan register nomor 177/Pdt.G/2013/PN.Mlg. Selama ini, klien kami sudah mengurus semua syarat terkait pembangunan tersebut. Dan Pemkot Batu sendiri, juga sudah menerbitkan surat-surat izin pembangunan. Termasuk telah mendapat surat persetujuan dari Desa Punten dan beberapa tetangga, yang berhimpitan atau bersebelahan langsung dengan pembangunan itu,” tutur Sumardhan, usai mendaftarkan gugatan itu.
Dengan kelengkapan peryaratan tersebut, lanjutnya, Willy semestinya sudah dapat melaksanakan pembangunan dengan baik, tanpa ada tekanan dan ancaman dari pihak manapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Tapi nyatanya, Rudy secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan mengirimkan surat ke beberapa instansi tentang keberatan pembangunan The Rajya dengan dalih akan berdampak terhadap kerusakan Sumber Mata Air Gemulo maupun dan pencemaran lingkungan,” paparnya.
Buntut dari perlakuan itu, Willy mengaku menderita kerugian materiel dan immaterial hingga nominal Rp 20 miliar. “ Bayangkan saja, Tergugat melakukan demo, mengirimkan surat kemana-mana, perusakan, pembongkaran pagar dan mengambil barang-barang milik klien kami, yang berujung pada terbitnya surat penghentian pengerjaan.  Klien saya mengalami beban batin, karena selalu memikirkan perbuatan Rudy dan warga yang dipimpinnya,” tegas Sumardhan.
Lantas, pihak Willy meminta kepada PN Kota Malang untuk meletakkan sita jaminan terhadap aset milik Rudy berupa sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 1.000 meter persegi di Dusun Cangar, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Batu. Dan sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan Bengkel Sumber Jaya seluas 150 meter persegi di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji. (mar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar