Kamis, 20 Maret 2014

Kalau Hotel Hendak Dibangun di Atas Sumber Air Warga yang menolak dilaporkan ke polisi. Saling gugat ke pengadilan.


Jum’at, 14 Maret 2014 


Hukum Online.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kedatangan sejumlah warga asal Batu Malang, Jawa Timur, Kamis (13/3) kemarin. Warga menyampaikan pengaduan tentang kisruh pembangunan sebuah hotel di kota berhawa dingin itu. Warga tak terima pembangunan hotel akan menutupi mata air Umbul Gemulo, karena menjadi sumber air warga selama ini.

Haji Rudi, salah seorang anggota Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), menjelaskan sumber mata air akan terhenti dan tak bisa dinikmati warga jika pembangunan hotel dan resort dilanjutkan. Karena itu, ia meminta Komnas melakukan upaya agar pembangunan dihentikan.

Rudi boleh berharap, tapi kasus ini belum menunjukkan babak akhir. Apalagi berkaitan dengan gugatan yang masuk ke pengadilan, dan pelaporan ke polisi. Warga yang protes juga sudah mengadu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Ombudsman Republik Indonesia. Pengaduan ke Komnas HAM semakin meneguhkan keinginan warga agar ada tindakan nyata kepada pengambilan kebijakan.

"Kami harap Komnas HAM memberikan teguran kepada Walikota Batu agar
menjalankan rekomendasi Ombudsman, KLH dan Komnas HAM," kata Rudi di kantor Komnas HAM, Jakarta.

Anggota FMPMA dari desa Bulukerto, Bumiaji, Kota Batu, Malang, Arief Nugroho, mengatakan sumber air itu sangat penting bagi warga untuk berbagai keperluan. "Kami berharap Komnas HAM membantu perjuangan warga yang sudah berjuang tiga tahun. Dan dapat membantu kami mempertahankan sumber air Umbul Gemulo," harap Arief.

Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Munhur Satyahaprabu, menjelaskan Haji Rudi telah dilaporkan pidana oleh pemilik hotel. Dia dituduh mencuri lima batu kecil dan pengrusakan karena memindahkan lima kantong semen sejauh lima meter. Rudi juga dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena bertindak sebagai koordinator warga yang mempertahankan sumber air Umbul Gemulo berkirim surat ke berbagai lembaga negara seperti KLH dan Komnas HAM. Saat ini prosesnya sampai pada pemanggilan beberapa warga sebagai saksi oleh Polres Batu atas laporan pemilik hotel.

Ironisnya, Polres Batu menolak laporan warga terhadap pemilik hotel
yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana
diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Kepolisian berdalih bukti yang diajukan warga
dianggap tidak kuat. Selain itu secara perdata Munhur mengatakan Rudi
digugat Rp30 milyar oleh pemilik hotel. Namun warga sudah melakukan
gugatan balik kepada pemilik hotel dan menuntut Rp308 milyar.

Mengacu kondisi itu Munhur menilai warga yang memperjuangkan sumber
air Umbul Gemulo rentan terhadap tuntutan hukum dan berpotensi menjadi
korban peradilan serta pelaporan sesat. Oleh karenanya Komnas HAM
diminta untuk melakukan perlindungan hukum terhadap warga. Misalnya,
Komnas HAM harus menyampaikan pendapatnya (amiccus curiae) secara
aktif di PN Malang tentang pembangunan hotel itu dan dampaknya
terhadap lingkungan.

"Sangat bagus kalau ada pendapat Komnas HAM sebagai sahabat pengadilan
menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk memperjuangkan lingkungan
hidup," ujar pria yang melakukan pendampingan terhadap warga yang
mempertahankan sumber mata air Umbul Gemulo itu.

Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila, berjanji akan segera melayangkan surat kepada Kapolres Batu, Kapolda Jawa Timur dan Kapolri. Komnas HAM berpendapat warga yang memperjuangkan lingkungan hidup, seperti
sumber mata air, tidak boleh dikriminalisasi. Tak ketinggalan Laila akan mendesak kepolisian untuk menerima laporan warga atas dugaan pencemaran lingkungan hidup sebagai kasus pidana. Menurutnya kepolisian tidak boleh menolak laporan warga, apalagi alasannya tidak cukup bukti. Baginya, menilai kuat atau tidaknya bukti bukan ranah kepolisian tapi majelis hakim di pengadilan.

Untuk menyampaikan pendapat (amicus curiae) di pengadilan terkait kasus pidana dan perdata yang menjerat warga yang mempertahankan sumber mata air Umbul Gemulo, Laila mengatakan hal itu akan dilakukan. Namun, kuasa hukum warga harus memastikan majelis hakim di pengadilan menyetujui amicus curiae.

Sebab, tidak semua hakim di pengadilan bisa menerima  amiccus curiae.
Ketidakseragaman dalam menerapkan amicus curiae di pengadilan menurut
Laila disebabkan oleh ketiadaan peraturan Mahkamah Agung (MA).
Khususnya yang mengatur tentang standar penerapan amicus curiae di
pengadilan.

Meskipun hakim menolak amicus curiae, Komnas HAM tetap melayangkan pendapatnya itu secara resmi ke pengadilan yang bersangkutan. "Soal amicus curiae Komnas HAM tidak keberatan karena itu amanat UU dan Komnas HAM
berkewajiban untuk menjalankannya," tegasnya.

Menambahkan Laila, komisioner Komnas HAM yang terjun ke lapangan mengurusi kasus sumber mata air Umbul Gemulo, Imdadun Rahmat, menyatakan prihatin atas persoalan yang dihadapi warga. Sebab sudah bertahun-tahun warga berupaya menuntaskan masalah itu tapi sampai sekarang belum membuahkan hasil seperti harapan.

Dari mediasi yang pernah dilakukan Komnas HAM tahun lalu dan menghadirkan para pihak seperti Pemkot Batu, pemilik hotel dan warga, Imdadun mengatakan ada hasil berupa kesepakatan. Diantaranya pemilik hotel menghentikan pembangunan dan warga tidak melakukan aksi yang mengarah pada kekerasan.

Namun kesepakatan itu tidak berjalan lancar karena beberapa waktu berselang, saat Imdadun memantau lokasi terjadinya peristiwa, pemilik melanjutkan pembangunan hotel. Ditambah lagi sikap Pemkot Batu yang dianggap tidak serius menuntaskan masalah itu dan terkesan cuci tangan. Padahal, persoalan sesungguhnya terletak pada IMB yang diterbitkan Pemkot Batu kepada pemilik hotel. Dengan mengantongi IMB, pemilik merasa berhak membangun hotel di atas sumber mata air Umbul Gemulo.

Menilai hasil mediasi itu tidak seperti harapan, Imdadun berjanji akan menempuh upaya yang lebih keras untuk menyelesaikan masalah tersebut. Yaitu akan melakukan pemanggilan terhadap Pemkot Batu, Malang ke Komnas HAM. "Kalau tidak datang kami minta pengadilan melakukan pemanggilan paksa," pungkasnya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar