Rabu, 20 Februari 2013

Warga Bumiaji disuruh menahan diri, Hotel The Rayja kok tetap saja membangun?



Monday, 18 February 2013 19:36  Dikutip dari Media Online Bhirawa

Batu, Bhirawa
Pihak komnas HAM meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam konflik Mata Air Umbul Gemulo tak terburu-buru menempuh jalur hukum. Karena meskipun secara legal formal konflik bisa terselesaikan, tapi masalah horizontal dan konflik sosial masalah ini tidak akan mudah selesai begitu saja.
Komisioner komnas HAM, Muhammad Imdadun Rahmat mengatakan pihaknya tetap  optimis dan akan terus berusaha menjembatani ketiga belah pihak.
"Intinya jangan sampai semuanya pasrah dan menyerahkan penyelsaian kasus pada jalur hukum, meskipun itu sah dan legal," ujar Imdadun, Senin (18/2). Jika mediasi tidak dicapai kesepakatan, maka memang rekomendasi akan mengarah ke jalur hukum.
Jalur hukum memang jalan tercepat untuk menyelesaikan perselisihan secara legal. Tapi tak lantas menyelesaikan persoalan sosial. Apalagi gejolak sosial terbukti terus muncul akibat konflik tak berujung ini. Ribuan warga yang turun kemarin menjadi bukti permasalahan ini tidak main-main. Menyangkut hajat hidup orang banyak terkait sumber air.
Terkait mediasi lanjutan, Imdadun menegaskan menunggu hasil menahan diri dari ketiga belah pihak. Baik dari warga, pemkot Batu, maupun investor. Saat ini tiga pihak bersangkutan diminta untuk merenungkan opsi yang ditawarkan masing-masing. Termasuk untuk tidak dulu memberikan keterangan ke media terkait hasil rapat awal kemarin.
"Makanya semua terpusat di komnas HAM, agar semuanya cooling down, dan diselesaikan dengan kepala dingin," tandas Imdadun yang juga seorang cendekiawan muda muslim itu.
Terpisah, pakar otonomi daerah fakultas hukum UB, Ngesti Dwi Prasetyo, menyatakan jalur hukum memang menjadi salah satu solusi legal. Dan memang itu lah yang bisa ditempuh jika tetap ingin menggugat. Karena pihak investor telah sah secara hukum memiliki izin membangun.
"Tapi kelemahannya di PTUN selama ini memang belum pernah ada ceritanya warga itu menang gugatan dari pemerintahnya, itu  lah faktanya," ujar Ngesti.
Ia juga mengkritisi terkait kesepakatan di atas materi yang dibuat ER tentang pencabutan izin Rayja. Dia mengatakan komitmen politik ER sebagai kepala daerah patut dipertanyakan. Karena kesepakatan yang dibuat saat itu, tidak ditindaklanjuti dengan langkah formal pemerintah, seperti menerbitkan SK pencabutan izin.
"Bisa dikatakan mengingkari komitmen politik pada warga saat itu,"pungkas Ngesti. 
[nas]

Senin, 18 Februari 2013

Inilah Analisis Pakar Teknik Lingkungan ITS

Hargai Hukum, Pemkot Batu Kurang Mantap Berperan
Dikutip dari RADAR BATU – Selain Komnas HAM ikut menangani mediasi kasus The Rayja, pihak pakar lingkungan turut mengkritisi polemik kasus sumber air ini. Secara legal hukum, pihak the Rayja punya hak untuk melakukan pembangunan di tanah itu, demikian pula Pemkot secara otonomi punya hak mengelola lahan di daerahnya. Namun disayangkan pemkot dalam hal ini tidak mampu memainkan perannya dengan baik. Yakni menyadari posisi daerahnya sebagai hulu sungai DAS Brantas. Yang jelas pasti dipenuhi sumber kekayaan alam yang musti dijaga, seperti sumber air Gemulo ini.
Eddy Soedjono PhD, pakar teknik lingkungan ITS Surabaya, mempertanyakan lahan dekat Gemulo kenapa bisa sampai dimiliki secara pribadi. Menurutnya, dia memberi masukan secara kualitatif. Karena kasus banjir seperti di Jakarta, bahkan di Malang, apalagi juga di Surabaya, lagi-lagi karena pemanfaatan DAS (daerah aliran sungai) yang tidak bagus. Jadi ketika ada wilayah tangkapan air, seperti Gemulo ini, yang akhirnya dapat dimiliki perseorangan, apalagi sah secara hukum, muncul pertanyaan besar. “Urutannya gimana sih kok bisa sampai wilayah tangkapan air itu dimiliki perseorangan,” heran kepala jurusan teknik lingkungan fakultas teknik dan perencanaan ITS ini.
Dalam mediasi beberapa waktu lalu, dia mengapresiasi para warga yang mengetahui istilah eco region. Menurutnya, eco region ini bahasa terlalu muluk di tataran ilmiah. Eco region Jatim saat ini dikatakannya adalah eco region DAS Brantas. Dan DAS Brantas ini tidak boleh konyol lagi sepeti Ciliwung, Citarum, Musi, yang daerahnya selalu banjir karena daerah bagian atas digunduli. Untuk diketahui, sungai Ciliwung menjadi salah satu penyebab banjir di Jakarta, karena terlalu banyaknya pemukiman di daerah Bantaran sungai dan bangunan-bangunan beton di sekitarnya. Demikian pula dengan DAS Citarum yang telah berubah jadi pemukiman dan lahan pertanian. Alhasil banjir pun tak terbendung. Batu pun potensial mengalami seperti ini jika pembangunan di kawasan tangkapan air terus-terusan digalakkan.
Eddy juga menyayangkan dalam perda tata ruang sendiri, daerah Gemulo itu masuk dalam kawasan yang bisa didirikan pemukiman. Jadi tidak salah secara hukum, ketika ada investor ingin membangun resort di sana. Apalagi sudah disahkan pihak DPRD dan diamini pemkot. Namun jika dilihat dari tata ruang DAS Brantas, seharusnya tidak boleh dijamah pembangunan di situ. “Kalau dari sisi ekologi, dan saya pemerhati serta peneliti lingkungan, nggak boleh harusnya ada bangunan,” kata alumnus doktoral University of Brimingham Inggris tersebut.
Dia mencontohkan seperti kasus di Surabaya dan Sidoarjo. Menurutnya dari tata ruang lingkungan, Surabaya dan Sidoarjo itu masuk kawasan subur DAS Brantas. Tapi kenyataannya saat ini sudah  tumbuh jadi real estate dan pemukiman. Padahal kawasan yang cocok jadi pemukiman dan real estate itu seperti Bojonegoro dan Tuban. “Ini bentuk kegagalan ekologi kita, dan Batu jangan sampai menuju ke arah situ,” kata dia.
Dia juga mempertanyakan konsep tata ruang di pikiran para pengambil kebijakan. Kenapa lahan subur yang malah digunakan pembangunan. Yang tidak subur dan bisa dijadikan lahan pemukiman kenapa tidak dimaksimalkan. Ada ketidakpahaman tata ruang yang melanda para pengambil kebijakan di pemerintahan.
Dalam proses perizinan UKL UPL, Eddy juga melihat tidak tereksposnya isu sosial dengan baik. Buktinya ketika ada warga protes, pihak pemerintahan tidak tahu. Alhasil saat izin diterbitkan, jelas sekali gejolak sosial muncul. Dan itu tidak dipungkiri merupakan gerakan sosial masyarakat. Dia juga menegaskan bentuk protes dan kegalauan warga atas pembangunan itu wajar. “Apalagi memang itu terkait sumber kebutuhan pokok warga, yaitu air, seharusnya pemkot sudah bisa antisipasi isu sosial seperti ini, tidak malah akhirnya setelah meledak gini, langsung kelabakan,” paparnya.
Sementara itu dari pihak pemkot Batu melalui kepala KPPT, Syamsul Bakri menegaskan akan tetap mengikuti proses mediasi sampai selesai. Konsentrasi akan diutamakan membantu tugas komnas HAM. “Kita komitmen sampai akhir, itu saja,” ujar dia. (ziq)



Hotel The Rayja di dekat Sumber mata air Gemulo



Solusi Hukum Tak Selesaikan Masalah Horizontal
Dikutip dari Radar  BATU- Pihak komnas HAM memastikan sikap agar seluruh pihak yang terlibat dalam konflik Gemulo, tak terburu-buru menempuh jalur hukum. Pihak Pemkot Batu pun diminta tidak mempersuasi warga untuk mengambil jalur hukum. Karena memang secara legal formal bisa selesai, tapi masalah horizontal, atau konflik sosial tak akan selesai begitu saja.
Muhammad Imdadun Rahmat, komisioner komnas HAM, mengatakan pihaknya memang tidak menutup kemungkinan adanya jalur hukum. Jika mediasi tidak dicapai kesepakatan, maka memang rekomendasi kuat yang akan dikeluarkan mengarah ke jalur hukum. Namun memang saat ini pihaknya berusaha terus menjembatani ketiga belah pihak. “Intinya jangan sampai semuanya mesti jalur hukum, meskipun itu sah dan legal,” kata dia.
Jalur hukum memang jalan tercepat untuk menyelesaikan perselisihan secara legal. Tapi tak lantas menyelesaikan persoalan sosial. Apalagi gejolak sosial terbukti terus muncul akibat konflik tak berujung ini. Ribuan warga yang turun kemarin menjadi bukti permasalahan ini tidak main-main. Menyangkut hajat hidup orang banyak terkait sumber air. “Kami komitmen memediasi permasalahan ini sampai tuntas,” tandas Wasekjen PBNU itu.
Mengenai mediasi lanjutan, pihaknya menegaskan menunggu hasil menahan diri dari ketiga belah pihak. Baik dari warga, pemkot Batu, maupun investor.Saat ini ketiga pihak bersangkutan diminta untuk merenungkan opsi yang ditawarkan masing-masing. Termasuk untuk tidak dulu memberikan keterangan ke media terkait hasil rapat awal kemarin. “Makanya semua terpusat di komnas HAM, agar semuanya cooling down, dan diselesaikan dengan kepala dingin,” tandas cendekiawan muda muslim itu.
Sementara itu Ngesti Dwi Prasetyo, pakar otonomi daerah fakultas hukum Universitas Brawijaya, menyatakan jalur hukum memang menjadi salah satu solusi legal. Dan memang itu lah yang bisa ditempuh jika tetap ingin menggugat. Karena pihak investor telah sah secara hukum memiliki izin membangun. “Tapi kelemahannya di PTUN selama ini memang belum pernah ada ceritanya warga itu menang gugatan dari pemerintahnya, itu  lah faktanya,” tandas ketua PP Otoda FH UB tersebut.
Dia berharap pihak Pemkot Batu tidak begitu saja mempersilahkan tempuh jalur hukum. Cara-cara mediasi dengan komnas HAM ini harus diikuti. Tidak salah memang jika memilih  jalur hukum, tapi efek sosialnya jelas harus juga dipertimbangkan. Lebih bijak jika Pemkot menyelesaikannya lewat jalur mediasi. “Ini bentuk komitmen Pemkot sebagai pelayan publik,” ujar dosen tetap fakultas hukum UB itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas HAM, investor The Rayja, Pemkot, dan FMPMA (forum masyarakat peduli mata air) melakukan mediasi di UMM Inn, Rabu, 13 Februari lalu. Rapat masih belum menemukan titik temu, dan dipastikan akan ada mediasi lanjutan. (ziq)

Minggu, 17 Februari 2013

Konflik Sumber Daya Alam di 98 Kab/Kota 3 tahun ini



 
KONFLIK SUMBER DAYA ALAM capai 232 kasus dalam 3 tahun
Dikutip dari www.Bisnis.Com  oleh Gloria Natalia Dolorosa
Jum'at, 15 Februari 2013 | 22:44 WIB 


JAKARTA: Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) mencatat 232 konflik sumber daya alam dan agrarian terjadi sepanjang 3 tahun terakhir.

Konflik berlangsung di 98 kota/kabupaten di 22 provinsi. Luasan area konflik mencapai 2,04 juta hektar atau lebih dari 20 ribu km2. 
Catatan HuMa dalam Outlook Konflik 2012 yang diterima Bisnis, Jumat (15/2/2013), sebanyak 91.968 orang dari 315 komunitas telah menjadi korban dalam konflik sumber daya alam dan agraria. 
Dari 22 provinsi konflik yang didokumentasikan HuMa, tujuh di antaranya mencuatkan seringnya konflik.
Rinciannya, Aceh menyimpan 10 kasus dengan total luas lahan 28.522 hektare, Banten 14 kasus yang menimpa 8.027 ha, Jawa Barat 12 kasus seluas 4.422 ha, dan Jawa Tengah 36 kasus yang melibatkan 9.043 ha. 
Lainnya, Kalimantan Barat memiliki 11 kasus dengan luas 551.073 ha, Kalimantan Tengah punya 67 kasus di atas lahan 254.671 ha, Kalimantan Timur 7 kasus di 21.030 ha, dan Kalimantan Selatan menyimpan 1 kasus dengan luas 120 ha.
 Konflik sektor perkebunan merupakan sektor konflik terbanyak, disusul kehutanan dan pertambangan. 
Konflik perkebunan sebanyak 119 kasus dengan luasan 415.000 hektar, konflik kehutanan 72 kasus dengan hampir 1,3 juta ha di 17 provinsi, dan konflik pertambangan 17 kasus dengan 30.000 ha.

HuMa juga merilis enam pelaku yang paling dominan dalam konflik sumber daya alam dan agrarian. 
Mereka adalah perusahaan/koperasi sebanyak 69%, perhutani 13%, taman nasional/ Kementerian Kehutanan 9%, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 5%, pemerintah daerah 3%, dan instansi lain (TNI) 1%.
Yang menjadi catatan dari data konflik sumber daya alam dan agraria yang didokumentasikan oleh HuMa adalah seringnya terjadi tindak kekerasan selama kasus berjalan. Entitas negara sebagai pelanggar HAM terbesar dengan frekuensi keterlibatan 54%, kemudian institusi bisnis dengan 36%, dan individual berpengaruh sebanyak 10%.   (ra)