Minggu, 25 November 2012

Kota BATU butuh Perda Perlindungan Sumber Mata Air



Kota Batu Butuh Perda Sumber Mata Air
Minggu, 25 November 2012 22:27 WIB | Dibaca: 49 | Editor: Adi Agus Santoso | Reporter : Iksan Fauzi
Dikutip dari : SURYA Online, BATU - Semakin menurunya debit berbagai sumber mata air di Kota Batu, membuat warga resah. Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) mendesak pemkot membuat regulasi tersebut.

Aktivis FMPMA, Arif Nugroho menyatakan, akhir-akhir ini banyak permintaan kepala desa (kades) yang memiliki sumber air kecil kepada kades yang desanya sumber airnya besar. Namun, permintaan itu ditolak warga karena khawatir kekurangan air ketika musim kemarau tiba.

Menurut Arif, sudah saatnya DPRD dan pemkot membuat perda tersebut. Sebab, sumber mata air bukanlah milik sekelompok orang, tapi milik banyak orang. “Sudah saatnya ada perda atau perdes. Kalau tidak ada aturan, ancaman konflik perebutan air akan terjadi,” saran Arif, Minggu (25/11/2012).

Salah satu yang perlu ditertibkan, sambung Arif, pendirian bangunan seperti hotel, resor di sekitar sumber air. Pembangunan itu akan merusak sumber hingga menyebabkan debit air semkin kecil.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/

#1 | Sukri Koplak | Senin, 26 November 2012 05:43 WIB | Reply                 
Iya, Sepakat harus ada aturan yang jelas. Jangan Sampai seperti saat ini. Tanah-tanah yang dekat sumber mata air sudah diborong oleh Investor. Sehingga jangka panjang sumber mata air tsb akan dieskploitasi oleh orang yang berduit. Wong Cilik akan berebut air karena keterbatasan sumber mata air tsb. Pemkot dan Dewan sudah saatnya Anda semua memikirkan Wong Cilik..

Sabtu, 24 November 2012

WARGA TAGIH DOKUMEN IZIN THE RAYJA HOTEL



Warga Tagih Dokumen Izin The Rayja Hotel
(Dikutip dari Harian Seputar Indonesia) Batu, 3 November 2012
BATU – Polemik pembangunan hotel di Jalan Raya Punten Kota Batu masih berlangsung. Hingga saat ini warga Desa Bulukerto Sidomulyo dan Pandanrejo belum menolak rencana proyek ini.

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sumber Mata Air Gemulo menagih janji Heli Suyanto, anggota DPRD Kota Bat untuk menunjukkan salinan surat perizinan hotel bernama The Rayja itu. Menurut Untung,tokoh masyarakat Bulukerto, Heli pernah menjanjikan segera menunjukkan dokumen perizinan The Rayja Hotel dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadau (KPTT).

“Warga di tiga desa sejak awal tidak setuju dengan pembangunan hotel itu karena lokasinya dekat sumber air Gemulo. Lagi pula kami memang belum pernah mengetahui dokumen perizinan yang diterbitkan pemerintah,” kata Untung. Menurut dia, sikap warga jelas yaitu menolak pembangunan hotel. Karena itu, bila benar sudah ada izinnya,warga mendesak pemerintah mencabut izin pembangunan The Rayja Hotel.

Sejauh ini warga hanya berpegang pada surat pernyataan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang menghentikan sementara pembangunan hotel tersebut. “Sampai saat ini Pemkot Batu juga belum mengeluarkan surat pencabutan izin pembangunan. Padahal wali kota sudah mengeluarkan surat pernyataan untuk menghentikan pembangunannya,” tandas Untung. Masalah hotel The Rayja ini mencuat sejak enam bulan lalu setelah warga tiga desa berunjuk rasa ke balai kota dan gedung DPRD Kota Batu.

Di tempat terpisah, Heli Suyanto saat dikonfirmasi menyatakan saat ini dia juga menunggu salinan dokumen perizinan yang dikeluarkan Bappeda dan KPPT Kota Batu. “Untuk masalah air diSumber Gemulo, saya memilih mendukung warga. Kita tidak berharap anak cucu kita nanti kekurangan air bersih. Soal surat perizinan yang ditunggu warga.Kita juga masih menunggu dari Bapeda,”tandas politikus Partai Hanura ini.  maman adi
_saputro          

Menhut Instruksikan RTH Diatas 30 Persen

Menhut Instruksikan RTH Diatas 30 Persen

Sabtu, 24 November 2012 18:56 WIB | Dibaca: 74 | Editor: Rudy Hartono | Reporter : Zainuddin
SURYA Online, MALANG - Undang undang nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang mensyaratkan setiap kabupaten/kota harus memilih Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari total luas daerah. Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Zulkifli Hasan menegaskan daerah yang RTH-nya dibawah 30 persen  harus menambah areal RTH.

RTH di beberapa daerah dibawah 30 persen diantaranya Jakarta yang hanya memiliki RTH antara 5-6 persen. RTH di Kota Malang pun hanya sekitar 17 persen.

Disela penanaman 5000 bibit pohon di RS Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (24/11/2012), Zulkifli mendukung upaya pemerintah daerah yang akan menambah luasan RTH. "Daerah yang memiliki RTH kurang dari 30 persen harus menambah secara bertahap," kata Zulkifli.

Dalam UU 26/2007 disebutkan 30 persen RTH itu terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen untuk ruang privat. Zulkifli juga minta pemda harus gencar melakukan penghijauan. Menurutnya RTH dan penghijauan sangat penting bagi masyarakat.

"Hutan adalah paru-paru kota. Hutan kota itu tempatnya bermain, anak-anak rekreasi, anak-anak olahraga, bersilaturahmi, dan bersosialisasi. Juga untuk mengatasi polusi," tambahnya.

Bupati Malang, Rendra Kresna memastikan RTH di Kabupaten Malang sudah lebih dari 30 persen. RTH publik yang berupa hutan saja mencapai 153 ribu hektar yang terdiri dari hutan lindung, konservasi, dan taman hutan rakyat (tahura). Menurutnya Pemkab juga mendorong warga memanfaatkan halaman rumah, kantor, dan sekolah untuk taman. "Kami juga membuat hutan kota di Talangagung dan Kepanjen," kata Rendra.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/


Opini  :   Lokasi dekat Sumber Umbulan Gemulo ini layak dijadikan RTH (Ruang terbuka hijau)

Komnas HAM Usulkan The Rayja Cottage Pindah .




Komnas HAM Usulkan The Rayja Cottage Pindah . Disalin dari SURABAYA POST-Online
Rabu, 30/05/2012 | 10:51 WIB
 
BATU – Konflik antara Pemkot Batu dengan warga Bumiaji yang menuntut dicabutnya izin pembangunan The Rayja Cottage, menemui babak baru. Ini setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui warga dan Pemkot Batu dalam proses pra mediasi.
Komisioner Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simuelue, mengatakan, kedatangannya untuk meminta klarifikasi dari warga dan Pemkot. “Selanjutnya dilakukan mediasi untuk mencari kesepakatan bersama antara keduanya. Kami berharap ada titik temu, kesepakatan yang dihasilkan saling mengisi,” kata Syafrudin, usai bertemu dengan warga di kantor Himpunan Pengguna Air Minum (Hipam) Desa Bumiaji, Selasa (29/5).
Dalam kesempatan itu, Syafrudin menawarkan solusi agar Pemkot Batu memindah lokasi The Rayja Cottage. Lokasi sebelumnya di Jalan Raya Punten yang masuk wilayah Desa Bulukerto, berdekatan dengan sumber air Gemulo. Warga menolak pembangunan cottage tersebut karena dianggap merusak kawasan konservasi dan berpotensi mematikan sumber air tersebut.
“Ini juga ada kaitannya dengan iklim investasi di Kota Batu. Kami berharap solusinya juga tidak merugikan. Pemkot bisa saja memindah lokasi pembangunan, tidak di kawasan konservasi. Tapi semua keputusan tetap tergantung kebijakan Pemkot sendiri,” urai Syafrudin.
Menurutnya, jika itu yang dilakukan maka pemkot bisa tetap menjaga kepercayaan investor. Banyaknya investasi yang masuk ke Kota Batu dianggap juga menguntungkan masyarakat secara ekonomi. Sepanjang itu tidak merusak secara ekologi dan berpotensi menutup hak masyarakat.
Terkait lokasi pembangunan saat ini, Syafrudin mengatakan jika kawasan itu merupakan kawasan resapan air. Jika The Rayja Cottage tetap dibangun di Dusun Cangar Desa Bulurkerto Kecamatan Bumiaji, hak masyarakat untuk mendapatkan air turut terancam.
Komnas HAM juga mengapresiasi langkah Walikota Batu dengan membuat pernyataan siap mencabut izin The Rayja Cottage. “Walikota Batu sadar dengan jabatannya yang juga berarti sebagai pemangku hokum dan HAM. Sekarang tinggal dilakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak,” tandas Syafrudin.
Dalam waktu dekat, sambungnya, Komnas HAM kembali menggelar mediasi sebagai tindak lanjut pra mediasi yang sudah terealisasi. Syafrudin berharap kedua belah pihak saling memberi kontribusi dalam kesepakatan yang dihasilkan. Misalnya, jika Pemkot Batu mau memindah lokasi The Rayja Cottage, maka warga juga harus turut berperan dengan menjaga lokasi sebagai kawasan konservasi.
“Kami tidak melakukan intervensi apapun, dan hanya sebagai mediator. Semua keputusan tetap berdasarkan kesepakatan bersama. Mediasi untuk mencegah konflik berkepanjangan,” katanya.
Setelah mediasi dilaksanakan dan ada kesepakatan yang dihasilkan, maka hasil itu didaftarkan ke pengadilan. “Hasil mediasi memiliki kekuatan hukum tetap sesuai keputusan Mahkamah Agung,” tandas Syafrudin.
Pernah diberitakan sebelumnya, ribuan warga Bumiaji menggelar aksi unjuk rasa. Mereka memprotes dan menuntut dicabutnya izin pembangunan The Rayja Cottage. Mereka khawatir bangunan itu bakal merusak sumber mata air karena hanya berjarak sekitar 200 meter. zar



Jumat, 23 November 2012

Inilah DOSA Kades Giripurno, sehingga minta Sumber Air Ditolak oleh warga Bulukerto



Dua Sumber Mata Air Terancam Mati Akibat Pembangunan Hotel



posted in Dailyten
 
Dikutip dari : http://www.greenersmagz.com/dailyten/dua-sumber-mata-air-terancam-mati-akibat-pembangunan-hotel/
Batu (Greeners) – Warga Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur memprotes proyek pembangunan Hotel Bambu Resort yang mengakibatkan dua sumber mata air, yakni Sumber Air Dawuhan dan Sumber Samin yang teruruk tanah pembangunan proyek hotel tersebut.
Warga sempat marah dan mendatangi kantor marketing Hotel Bambu Resort untuk meminta penjelasan dan Jum’at (13/04) kemarin warga berencana berunjuk rasa namun urung dilakukan tapi memilih untuk gotong royong memperbaiki sumber mata air yang terlanjur tertimbun karena dua sumber mata air ini dipergunakan untuk air minum ratusan warga dusun dan mengairi sawah mereka.
Menurut salah satu warga Dusun Sabrang Bendo, Darsono Bagong, warga meminta proyek pembangunan tidak sampai membuat sumber mata air rusak apalagi mati. ”Kami tak ingin warga dirugikan,” kata Bagong di sela-sela kerja bakti memperbaiki sumber mata air yang tertimbun tanah, Jum’at (13/04/2012).
Menurutnya, warga menyesalkan pihak PT Gumilang selaku pelaksana proyek pembangunan hotel yang hanya melakukan sosialisasi pada golongan tertentu saja. Bukan warga di daerah terdampak tidak diajak sosialisasi.
Darsono menjelaskan, dari pembicaraan dengan PT Gumilang, pihak hotel bersedia memperbaiki kerusakan dan membangun dua sumber mata air hingga terlindungi. Rencananya, Di atas sumber mata air ini akan dibangun hotel seluas kurang lebih 15 hektar.
Sementara itu, menurut Kepala Dusun Durek, Desa Giripurno, Sukirno, mengatakan, berdasarkan keterangan dari pihak PT Gumilang, proses pengajuan izin pembangunan sudah dilakukan sejak 3 tahun yang lalu. ”Tapi kita selaku perangkat desa tidak diberitahu oleh kepala desa, termasuk apa saja kompensasi pembangunan yang diberikan kepada desa,” kata Sukirno.
Diwawancarai terpisah, Kepala Desa Giripurno, Sudarmadji mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara pihak hotel dengan warga. Menurutnya, pihak hotel mau bertanggungjawab atas tertimbunnya dua sumber mata air tersebut. Sementara itu, pihak pengelola hotel maupun PT Gumilang selaku pelaksana proyek belum bersedia diwawancarai terkait proyek pembangunan ini.
Sebelumnya, penolakan warga terhadap pembangunan hotel di Kota Batu juga dilakukan warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang menuntut pembangunan Hotel D’Raja dihentikan karena berdekatan dengan sumber mata air Umbulan Gemulo.
Bahkan warga berulang kali mengadukan hal ini ke DPRD Kota Batu dan menggalang pengumpulan koin untuk membeli lahan seluas 9000 meter persegi yang akan digunakan membangun hotel sebagai upaya menyelamatkan sumber mata air Umbulan Gemulo.
Menurut koordinator warga yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Penyelamat Sumber Mata Air (SMPSMA), Supi’i, setelah lahan terbeli, nanti akan digunakan sebagai lahan terbuka hijau. ‘’Kami berharap koin yang terkumpul cukup untuk membeli lahan itu,” katanya
Menurutnya, pembelian lahan tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar sekira Rp 2 Miliar. Karenanya, warga berharap semua masyarakat memberikan dukungan karena penyelamatan sumber air itu juga untuk menyelamatkan masa depan anak cucu.