Rabu, 01 Oktober 2014

Pejuang Sumber Air Gemulo Dipulangkan

Thursday, 25 September 2014 13:16
 BATU-  Warga sekitar Sumber Gemulo berangsur-angsur meninggalkan Mapolres Batu, Rabu (24/9) sekitar pukul 21.30. Mereka baru pulang mengepung depan Mapolres yang berlokasi di Jl Hasanudin, Junrejo, itu  setelah melihat 6 orang tetangga mereka, keluar setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim.
Mereka pun berteriak penuh kegembiraan begitu melihat para saksi, yang diperiksa sejak pukul 14.00 hingga malam tersebut, akhirnya diperbolehkan pulang. Sejak datang, warga memang sudah bertekad bertahan hingga kawan mereka diperbolehkan pulang alias tak sampai ditahan.
Hal itu merupakan bentuk solidaritas warga sekitar Sumber Gemulo, Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji,  sekaligus wujud perjuangan mereka dalam usaha melestarikan sumber air.
“ Kami berancang-ancang mendatangi Kompolnas dan presiden, untuk melaporkan kriminalisasi yang sudah dilakukan oleh polisi terhadap warga,” terang H Rudi, tokoh masyarakat setempat.
AKP Waluyo, Kasubag Humas Polres Batu ketika dikonfirmasi mengenai rekomendasi Komnas HAM agar penyidik menghentikan penyidikan, mengatakan bahwa pihaknya tetap berpijak pada aturan yang berlaku.“Pada sebuah proses penyidikan ada pangkal dan ada ujungnya, artinya biar proses ini tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar mantan Direktur RS Hasta Brata Kota Batu ini.
Dia menambahkan, proses penyidikan yang dilakukan saat ini bukanlah sebuah vonis bahwa yang dimintai keterangan sudah bersalah. Sebaliknya, orang-orang yang diperiksa bisa meluruskan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Yang memvonis benar atau salah dalam sebuah perkara, baru nanti bisa dilaksanakan di pengadilan, karena itu biarlah pemeriksaan ini tetap mengalir,” ujarnya. Malang Post (muh/lyo)

Senin, 29 September 2014

5 Jam Warga Gemulo Diperiksa

Rabu, 24 September 2014 21:20 WIB

SURYA Online, BATU - Penyidik Polresta Batu kembali memeriksa warga sekitar sumber mata air Umbul Gemulo, Rabu (24/9/2014). Pemeriksaan kali ini kepada enam warga dan menghabiskan waktu sekitar lima jam, mulai sekitar pukul 15.00 hingga selesai pukul 20.00.
Menurut salah satu pengacara warga, Salma Safitri, pertanyaan penyidik kepada enam warga sama seperti yang dilontarkan kepada warga lain sebelumnya. Yakni, terkait siapa yang mengomando pemindahan batu ke pintu masuk area The Rayja pada tanggal 31 Januari 2013.
“Intinya polisi mencari aktor intelektual (pemindahan batu). Mereka (saksi) mengaku tidak tahu. Mereka pada posisi ikut memindahkan batu tanpa ada yang mengomando,” papar Salma usai mendampingi warga.
Salah satu penyebab lamanya pemeriksaan adalah saksi dan penyidik berdebat mengenai permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Awalnya penyidik menolak memberikan, namun karena saksi ngotot, akhirnya BAP diberikan.
“Kami berdebat kurang lebih satu jam mengenai BAP ini. Setelah itu diberi. Kasat Reskrim awalnya minta kami (pengacara) membuat surat pernyataan menjamin agar BAP tidak bocor ke orang lain, kami menolak karena itu hak saksi,” ujar Salma.
Bagaimana dengan surat Komnas HAM yang disampaikan kepada Kapolresta Batu? Salma menyatakan, bahwa sebaiknya surat rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh Kapolresta dengan menghentikan penyidikan.
“Memang tidak ada unsur paksaan. Tugas Komnas HAM kan melindungi hak masyarakat. Warga tidak boleh dikriminalisasi. Proses pemindahan batu tidak boleh dilihat berdiri sendiri, tapi mereka berupaya melindungi lingkungan. Ada penyebabnya, ada rentetan peristiwanya. Tapi tidak ada yang megomando,” katanya.
“Kami harapkan, penyidikan diberhentikan karena karena unsur 180 yang melakukan pengerusakan tidak ketemu. Makin banyak masyarakat yang diperiksa makin tidak ketemu,” tukasnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini, penyidik Polresta Batu telah memeriksa sekitar 20 warga atas laporan pengerusakan oleh pemilik The Rayja. Terakhir, enam orang yang diperiksa, Rabu (24/9/2014), adalah Ahmad Yani, Purwanto, Suwarnoto, Legiman, Suparyo dan Karyono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Batu AKP Bambang Priyanto belum bisa memutuskan apakah penyidikan dihentikan atau tidak. Ia mengaku perlu mempelajari lebih dulu hasil pemeriksaan.
“Kami akan pelajari dulu. Ini saja hasilnya belum diberikan kepada saya,” terang Bambang yang belum sebulan menjabat di Polresta Batu.
Pemeriksaan terhadap enam warga mendapat dukungan dari ratusan warga sekitar Umbul Gemulo. Mereka terdiri dari ibu-ibu yang membawa anaknya mendatangi Mapolresta hingga pemeriksaan selesai. Sebelumnya, warga laki-laki sudah datang lebih dulu sejak siang.

Aksi Solidaritas, Ibu-ibu Datangi Mapolresta Batu

Rabu, 24 September 2014 20:32 WIB

SURYA Online, BATU - Ratusan warga sekitar sumber mata air Umbul Gemulo kembali mendatangi Mapolresta Batu, Rabu (24/9/2014). Kedatangan mereka untuk memberi dukungan kepada enam warga yang diperiksa penyidik Polresta Batu atas laporan dugaan pengerusakan kawasan pembangunan Hotel The Rayja oleh pengembang, Willy Suhartanto.
Pantauan Surya di depan Mapolreata Batu, aksi solidaritas tersebut diikuti ibu-ibu sambil menggendong anaknya yang masih balita. Mereka datang ke Mapolresta sekitar pukul 17.30. Sebelumnya, ratusan warga laki-laki sudah datang lebih dulu.
Kedatangan warga sekitar Umbul Gemulo tidak diperkenankan masuk ke halaman Mapolresta. Polisi yang berjaga di pos depan, menutup pagar Mapolresta. Para warga hanya duduk-duduk di sepanjang trotoar depan Mapolresta. Sebagian lagi memenuhi jalan depan Mapolresta.
Hingga pukul 19.30, keenam warga yang diperiksa sejak pukul 14.00 belum keluar. Informasi yang dihimpun Surya, lamanya pemeriksaan dikarenakan jabatan Kasatreskrim Polresta Batu dijabat orang baru.
Keenam warga yang diperiksa adalah Ahmad Yani, Purwanto, Suwarnoto, Legiman, Suparyo, Karyono. Penyidik pernah memanggil mereka untuk di periksa namun gagal lantaran kala itu nama yang dipanggil tidak valid.
Aksi solidaritas melibatkan ratusan warga terjadi dua kali ini. Sebelumnya, mereka pernah mengancam menginap di Mapolresta jika tidak diberi berita acara pemeriksaan. Upaya gontok-gontokan dengan Kasatreskrim, waktu itu masih dijabat AKP Adi Sunarto, berhasil. Setelah mendapat berita acara pemeriksaan, warga pun pulang bersama-sama.

Enam Warga Gemulo Diperiksa



Rabu, 24 September 2014 19:46 WIB
SURYA Online, BATU - Penyidik Polresta Batu meneruskan penyidikan terhadap laporan Willy Suhartanto atas pengerusakan kawasan Hotel The Rayja di Jl Raya Punten, Januari 2013. Kali ini, enam warga sekitar Sumber Mata Air Umbul Gemulo diperiksa, Rabu (24/9/2014).
Mereka yang diperiksa adalah Ahmad Yani, Purwanto, Suwarnoto, Legiman, Suparyo, dan Karyono yang sebelumnya pernah diperiksa. Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan masih belum selesai.
Sekitar 200 warga sekitar Gemulo memberikan dukungan kepada warga yang diperiksa. Hal itu terlihat dari kedatangan warga yang semakin banyak hingga usai Magrib, baik laki-laki dan perempuan.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Kota Batu, Rudi berharap polisi menghentikan pemeriksaan terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan. Jika tidak, Rudi dalam waktu dekat akan melaporkan ke Kompolnas dan Kapolri.
Untuk langkah melaporkan kepada dua lembaga itu, Rudi akan membawa surat dari Komnas HAM tentang Kriminalisasi Terhadap Pejuang Lingkungan Hidup warga sekitar Sumber Umbul Gemulo.
Surat Komnas HAM bernomor 057/R/Mediasi/IX/2014 tertanggal 18 September 2014, ditandatangani oleh anggota Komnas HAM atas nama Siti Noor Laila. Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM, Ketua Kompolnas, Kapolri, Kapolda Jatim, Wali Kota Batu, dan Ketua DPRD Kota Batu.
“Kalau masyarakat masih diproses, kami akan menghadap ke Kompolnas dan Kapolri untuk mengadukan masalah ini,” ujarnya.

Ancam Laporkan Kapolresta Batu ke Kapolri



Rabu, 24 September 2014 19:16 WIB
SURYA Online, BATU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim surat bersifat penting kepada Kapolresta Batu AKBP Windiyanto Pratomo tentang Kriminalisasi Terhadap Pejuang Lingkungan Hidup warga sekitar Sumber Umbul Gemulo Jl Raya Punten.
Surat bernomor 057/R/Mediasi/IX/2014 tertanggal 18 September 2014, ditandatangani anggota Komnas HAM atas nama Siti Noor Laila, ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM, Ketua Kompolnas, Kapolri, Kapolda Jatim, Wali Kota Batu dan Ketua DPRD Kota Batu.
Surat Komnas HAM mencantumkan bahwa pengiriman surat berdasar pengaduan dari pengacara warga, Muhnur Satyaprabu, melalui pesan singkat tanggal 19 Agustus 2014 tentang pemeriksaan terhadap 11 warga terkait laporan pemilik Hotel The Rayja, Willy Suhartanto.
Komnas HAM juga mencantumkan kronologi pengaduan warga atas nama Rudi, selaku Ketua Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) tanggal 27 April 2012 yang minta mediasi. Mediasi dilakukan 12 Februari 2013 di Kota Malang yang dihadiri Rudi, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (dulu KPPT), Syamsul Bakrie, serta Willy Suhartanto.
“Namun mediasi tersebut belum menghasilkan keputusan apa-apa dikarenakan pihak pengembang tidak bersedia dengan ditetapkannya status quo pembangunan The Rayja selama proses mediasi, sebaliknya tetap melanjutkan pembangunan dan menuntut pidana serta perdata Sdr Rudi,” bunyi surat itu.
Selanjutnya, surat Komnas HAM juga menyebutkan, bahwa Sekkota Batu, Widodo pernah mengeluarkan surat supaya pengembang menghentikan proses pembangunan yang merujuk pada surat Deputi Kementerian Lingkungan Hidup kepada Wali Kota Batu.
Sementara rekomendasi Ombudsman menyatakan, Pemkot Batu menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin IMB The Rayja, maka harus segera dihentikan.
Ketua FMPMA, Rudi yang juga telah menerima surat itu mengancam akan melaporkan Kapolresta Batu kepada Kompolnas jika tetap mengriminalkan warga pejuang lingkungan.
“Kalau masyarakat masih tetap diperoses, kami akan menghadap ke Kompolnas dan Kapolri untuk mengadukan masalah ini,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (24/9/2014).

Tak Digubris Jaksa, Kades Bulukerto Tetap Nginap di LP



BUMIAJI- Permohonan penangguhan penahanan atas diri Eko Hadi Irawan Sugianto Kades Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, yang dilayangkan oleh keluarga melalui Pemkot Batu, ditolak Kejari kota ini. Kepastian itu diberikan Suprin T Abdullah, Kasi Pidana Umum (Pidum), Rabu kemarin.
Kepada Malang Post, Kejaksaan sudah memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Antok- panggilan akrab adik kandung Kades Tlekung Kecamatan Junrejo, Bambang Sumarto itu.
“Tidak kami ACC (setujui), sudah dipastikan tidak akan dikabulkan penangguhan penahan itu,” ujar Suprin T Abdullah.
Beberapa alasan yang dikemukakan keluarga, termasuk ada anggota keluarga yang sakit, ternyata tetap tak membuat sikap Kajari, Meran luluh alias menolak penangguhan itu. Suprin menegaskan, alasan penahanan tetap merujuk pada KUHAP, hingga pihaknya memutuskan untuk tidak mengabulkan permintaan tersebut.
Sementara itu, beberapa kelompok warga yang sebelumnya memang berseberangan dengan Kades Antok, kembali menyuarakan pergantian jabatan Kades. Terlebih beberapa bulan yang lalu, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Bulukerto sudah melayangkan mosi tidak percaya terhadap Antok.
Mosi tidak percaya yang beberapa bulan lalu dilayangkan oleh BPD kepada Pemkot, didasarkan hasil pleno BPD dan musyawarah warga. Dalam Perdes pasal 40 ayat 3 huruf C menyebutkan, bahwa Kades bisa diberhentikan ketika melanggar larangan. Malang Post (muh/lyo)

Selasa, 23 September 2014

Ibu Mertua KADES Bulukerto langsung Masuk Rumah Sakit

PENAHANAN Kades Bulukerto Kecamatan Bumiaji, Eko Hadi Irawan Sugianto alias Antok ternyata juga membawa dampak buruk pada keluarganya. Kades Tlekung, Bambang Sumarto tadi malam mengungkapkan, bahwa Ny Panasri ibu mertua Antok langsung masuk RS Paru Batu begitu mendengar kabar sang menantu ditahan jaksa.
’’ Senin petang lalu penyakit stroke ibu mertua Antok, langsung kambuh dan Beliu harus menjalani rawat inap di Ruang Teratai RS Paru. Nah, karena itu kami memohon Bapak-bapak jaksa jangan hanya berpedoman pada kewenangan semata tanpa memperhatikan dampak buruk baik itu terhadap pelayanan masyarakat maupun pihak keluarga,’’ungkap Bambang, yang tak lain kakak kandung Kades Bulukerto, Eko Hadi Irawan.
Selasa  (23/9), Bagian Pemerintahan juga menggelar rapat dengan camat Bumiaji dan Sekdes Bulukerto, untuk mengantisipasi macetnya pelayanan kepada masyarakat pasca penahanan Kades.
“ Karena kades berhalangan, secara otomatis semua kendali ada di tangan sekdes. Hanya saja ada beberapa hal yang tetap tidak bisa diwakili oleh sekdes, seperti menandatangani surat-surat penting,” ujar Suliyanah.
 Pantauan Malang Post, pelayanan di Desa Bulukerto berlangsung seperti biasa. Masyarakat tetap mengalir datang ke kantor desa, untuk mengurus keperluan mereka. Menurut Fauzi, Kaur Keuangan Desa Bulukerto, selama dua hari ini (Senin-Selasa) banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan. “Seperti biasanya dua hari ini membludak, namun semua terlayani dengan baik,” ujarnya.
Kendali pemerintah desa semuanya ada pada Siswo Prayitno. Pelayanan masyarakat pun dilakukan penuh, mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00. Meski demikian hingga pukul 16.00, masih ada perangkat desa yang menyelesaikan pekerjaannya di kantor desa.
Rata-rata, kata Fauzi, masyarakat tidak ada yang mengetahui kalau kades mereka ditahan oleh Kejari Batu. Bahkan, perangkat desa sendiri baru tahu kalau kades ditahan setelah membaca koran. Meski demikian kondisi di Desa Bulukerto tetap tenang, tanpa ada keresahan dari masyarakat.
Camat Bumiaji, Aris Imam Wahyono semula tak mengira Antok ditahan jaksa. “Seharian (Senin lalu) memang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan, masak sekarang sudah ditahan ?,” tanyanya.
Suprin Abdullah, Kasi Pidum Kejari Batu membenarkan penahanan kedua tersangka itu. “ Kami tahan pukul 15.00 (Senin lalu), berkas sudah P21. Kami lakukan kewenangan kami menahan keduanya,” ujarnya. Kini keduanya dititipkan di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru.
Antok dan Darmaji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah di Puthuk Gede di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji beberapa bulan yang lalu. Ia dilaporkan oleh tiga pemilik lahan pada 20 Agustus 2013 lalu. Yakni, Gunawan, Sofian dan Elly. Mereka menuding kades telah mengerahkan massa untuk melakukan penyerobotan tanah milik mereka.
Sebaliknya, Kades dan Darmaji serta sebagaian warga desa itu merasa tanah tersebut adalah tanah bengkok yang dulunya dijual oleh kades terdahulu semasa kota ini masih dalam pangkuan Pemkab Malang, tanpa melalui rembuk warga. Kedua tersangka dijerat pasal 167 jo pasal 160 jo pasal 55 KUHP. Yakni dituding telah mempengaruhi atau menghasut orang lain untuk melakukan penyerobotan objek tanah milik orang lain, yang telah bersertifikat hak milik. Malang Post (muh/lyo)