Selasa, 23 September 2014

Kompak Minta Kades Bulukerto Dibebaskan

BATU-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, dianggap tebang pilih dalam proses penahanan seseorang tersangka. Pasalnya, dalam perkara kasus dugaan korupsi di PT Batu Wisata Resources (BWR) pilih tidak menahan tersangka Dwi Martono Arlianto alias Anton.
Sebaliknya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) justru menahan Eko Hadi Irawan Sugianto Kades Bulukerto, Kecamatan Bumiaji tersangka dugaan penyerobotan sekitar 35 hektare tanah eks bengkok di Dusun Puthuk Gede dengan tujuan dikembalikan kepada fungsinya, yakni tanah kas desa lantaran lahan tersebut sekarang ini sudah beralih menjadi milik perorangan.
’’ Kalau memang kejaksaan konsisten menerapkan pasal pasal 1 (ayat 1) KUHAP semestinya diberlakukan pula pada seseorang tersangka yang juga koorporatif. Apalagi Eko Hadi Irawan adalah seorang Kades, yang kesehariannya dibutuhkan melayani kepentingan masyarakat,’’ujar seorang advokat, Eka Susanti, SH, SS, kemarin.
Kades Bulukerto yang akrab disapa Antok itu, Senin lalu memang langsung ditahan JPU begitu menerima pelimpahan dari penyidik Polres Batu. Selain Antok, JPU juga menahan Darmaji, Ketua Paguyuban Suara Rakyat (PSR) yang paling getol memperjuangkan kembalinya tanah eks bengkok yang menjadi obyek perkara tersebut.
Pihak keleluarga Kades maupun Darmaji, Rabu (24/9) hari ini mengajukan permohonan penangguhan penangguhan. Penjaminnya, Susiyo Mulyani istri Kades yang juga didukung pamong desa setempat maupun Aris Imam Wahyono Camat Bumiaji.
Surat permohonan penangguhan penahanan itu, hari ini akan disampaikan kepada Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Batu. Suliyanah, Kabag Pemerintahan Pemkot Batu, juga membenarkan hal tersebut.“ Pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan, karena status Antok adalah kepala desa. Sedangkan Darmaji merupakan ketua RT,” jelas Suliyanah.
Dalam permohonan tersebut, pihak keluarga juga khawatir bahwa pemberlakukan penahanan itu akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.  Selain itu, pihak keluarga juga menjamin Antok maupun Darmaji tidak akan melarikan diri, menghilangkan ataupun merusak barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan yang sedang disangkakan. Apalagi kondisi Antok sedang sakit, juga memiliki  anak yang masih kecil, yang kiranya bisa menjadi pertimbangan jaksa, harap Suliyanah.
’’ Besok (hari ini), saya dan keluarga Antok dan Pak Darmaji, bersama Pak Camat Bumiaji, dan Ibu Suliyanah Kabag Pemerintahan, akan datang ke Kantor Kejaksaan,’’jelas Bambang Sumarto, Kades Tlekung Kecamatan Junrejo, yang juga kakak kandung tersangka Antok. Malang Post(muh/lyo)

Kamis, 11 September 2014

Pemilik Lahan Abaikan Satpol PP

BATU- Hingga hari kedua pasca penyegelan areal proyek pembangunan vila dan arena outbound di kawasan Payung Songgoriti, ternyata belum ada satu orang pun yang datang ke Kantor Satpol PP Pemkot Batu.
Robiq Yunianto, Kepala Satpol PP mengatakan, bahwa hal itu tidak menjadi masalah karena ada jangka waktu yang sudah ditetapkan bagi Satpol PP dalam bertindak. Bila sampai batas waktu yang sudah ditetapkan ternyata pemilik lahan belum datang ke Satpol PP, maka pihaknya akan melayangkan panggilan ulang.
“Ada panggilan satu, panggilan kedua, hingga panggilan ketiga. Kami yakin pemilik lahan akan datang,” tegas Robiq.
Dalam penanganan masalah ini, Satpol PP akan melakukan pencermatan peraturan dan perundang-undangan mana yang dilanggar. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan.
“Semua bisa terjadi, termasuk mungkin penetapan tersangka. Tetapi kami lihat terlebih dahulu undang-undang apa yang dilanggar oleh pemilik lahan,” ujarnya.
Selain memeriksa pemilik lahan, PPNS juga akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, antara lain saksi dari Kantor Lingkungan Hidup, saksi dari Badan Penanaman Modal (BPM) juga dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Prosedur-prosedur itu yang akan dilalui, dan setelah pemeriksaan ada beberapa tahapan lain yang akan diikuti, hingga menentukan proses pemberian sanksi yang harus ditanggung oleh pemilik lahan.
Seperti diberitakan Malang Post berulangkali, pembangunan vila dan arena outbound di sisi tenggara Hotel Jambu Luwuk, tepatnya di kawasan Payung Satu Songgoriti, membuat banyak pihak prihatin. Pasalnya pembangunan ini diawali dengan pengeprasan tebing, pembuatan jalan serta pengurukan areal.
Aktifitas ini membuat warga di sekitarnya ikut menanggung, pasalnya urukan tanah bekas tebing yang dikepras pada musim penghujan lalu hanyut masuk ke perumahan warga. Ternyata proses pembangunan ini tidak berbekal satu pun ijin. Bahkan Bappeda menyebut, wilayah tersebut adalah kawasan terlarang untuk pembangunan, karena merupakan areal pertanian dan hutan lindung yang tidak bisa dialihfungsikan. (muh/lyo) 
Foto ini adalah deretan rumah warga Songgoriti yang lokasinya dibawah bukit yang akan didirikan bangunan tersebut.

PETAK No 44 PERHUTANI Desa Tulungrejo Dibabat



BATU-Wacana membuat objek wisata di kawasan hutan ternyata langsung memberikan dampak yang luar biasa bagi pelestarian lingkungan hidup. Petak nomor 44 Perhutani yang berada diwilayah Desa Tulungrejo langsung terlihat aktivitas perambahan hutan. Tidak hanya penebangan pohon, aktivitas membakar ilalang dan pepohonan pinus jelas terlihat jelas. Dikhabarkan aktivitas ini terlihat beberapa  saat setelah Dinas Pariwisata melemparkan wacana  akan membangun objek wisata alam di kawasan hutan.
Pengelolaan  objek wisata di areal  hutan ini  akan dilakukan bersama sama dengan Perhutani. Beberapa sumber Malang Expres menyebutkan bahwa wacana tersebut diikuti dengan pembukaan lahan hutan serta penebangan disekitar lokasi. “Tidak hanya penebangan, membakar ilalang juga terlihat disana, entah itu aktivitas Perhutani atau bukan, yang jelas ada warga  setempat yang ikut menebangi dan membakar pohon itu,” terang sumber Malang Ekespres yang enggan disebut namanya itu.
Sumber ini menyebut bahwa pembabatan hutan  tersebut ada kaitannya dengan wacana yang dilempar oleh Dinas Pariwisata Kota Batu yakni akan membangun wisata hutan. Kawasan hutan ini dimungkinkan akan dibuka untuk sarana wisata. Eksploitasi hutan ini sangat disesalkannya,  ia khawatir kerusakan hutan akan semakin nyata dengan  keberadaan wana wisata  tersebut. Luas lahan yang akan digarap diperkirakan sebesar 3 hingga 5 Hektar.
A Faidhal Rahman, Pemerhati Wisata Kota Batu menyesalkan  langkah Dinas Pariwisata. Harusnya sebelum melaksanakan program, Dinas Pariwisata harus membuat rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah (RIPPDA). Malang Expres.(muh/nda)

Rabu, 10 September 2014

Stop Pembangunan diatas Bukit, Areal Proyek Disegel



Satpol PP Pemkot Batu, Selasa kemarin menyegel pintu masuk menuju proyek pembangunan vila

BATU  Agropolitan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Batu, akhirnya Selasa (9/9) menghentikan proses pembangunan vila dan arena outbound di kawasan terlarang. Penghentian itu ditandai pemasangan segel di pintu masuk proyek, yang berada di sekitara wisata kuliner jagung bakar Payung Satu, Songgoriti.
Selain memasang segel, Satpol PP juga memasang spanduk bertuliskan “Bangunan ini dalam pengawasan Satpol PP karena belum berizin, kepada pemilik atau pelaksana pekerjaan agar menghentikan seluruh aktifitas pembangunan tanpa terkecuali, dan segera melapor pada instansi tersebut di atas sebelum dilakukan tindakan non yustisi’’.
M Fatih, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memimpin proses penyegelan itu mengatakan, bahwa terhitung mulai kemarin (9/9) proyek pembangunan ini dalam pengawasan Satpol PP. “ Kami segel karena hingga saat ini proyek tersebut  tidak memiliki ijin, dan ada kerusakan lingkungan di tempat ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemilik lahan juga dianggap telah melanggar Perda nomor 4 tahun 2011 tentang IMB, dan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Ijin Gangguan dan  Perda nomor 16 tahun 2011 tentang Perlindungan Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan di Kota Batu.
Pengerusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh pemilik lahan ini, dipandang Satpol PP sebagai sebuah pelanggaran berat. Kantor Lingkungan Hidup (KLH) sudah menegur pemilik proyek tersebut, namun hingga kini tidak ada tanggapan.
Terkait dengan status pengawasan itu, pihak Satpol PP akan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pembangunan proyek tersebut termasuk pemilik lahan. Jika diketemukan adanya pelanggaran, maka pemilik lahan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal itu, Satpol PP berhak melakukan tindakan non yustisia, berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP.
Seperti diberitakan Malang Post sebelumnya,  sebuah proyek pembangunan dilakukan di kawasan terlarang. Di proyek yang akan dipergunakan untuk pembangunan vila dan arena outbound ini, sudah dilakukan pengeprasan tebing untuk akses jalan maupun pengurukan areal.
Padahal sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), lokasi tersebut berwarna putih. Artinya, kawasan tersebut merupakan areal pertanian dan kawasan lindung. Sesuai peta RTRW, semestinya tidak boleh ada aktifitas apa pun di sana apalagi pembangunan maupun pengeprasan tebing dan pengurukan tanah.
Ironisnya lagi, pengerjaan proyek tersebut juga belum memiliki izin termasuk belum punya sejumlah dokumen lingkungan seperti Amdal (analisis dampak lingkungan), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).  (muh/lyo)



Senin, 08 September 2014

SATPOL PP Terjun Lokasi Pembangunan Hotel diatas Bukit

BATU - Proses pembangunan di kawasan terlarang areal lahan arah tenggara wisata jagung bakar Payuing Satu, Kelurahan Songgoriti, Senin hari ini akan didatangi Satpol PP Pemkota Batu. Agenda petugas ke lokasi tersebut, untuk memastikan pemilik proyek apakah sudah mengantongi perizinan di kawasan terlarang untuk pembangunan itu.
Areal yang sudah diratakan sekaligus pembuatan akses jalan itu, kabarnya memang bakal dibangun vila dilengkapi arena outbound.
Robiq Yunianto, Kepala Satpol PP Pemkot Batu, mengatakan pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengecek apakah aktifitas pembangunan tersebut memiliki izin, termasuk potensi gangguan lain yang mungkin ditimbulkan.
Tidak hanya itu, Satpol PP berencana untuk berkoordinasi langsung dengan BPM, KLH dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk membahas masalah ini. “ Kami akan cek siapa pelaksananya, apakah kegiatan sudah ada regulasinya apakah belum, jika belum kami akan lakukan penegakan Perda,” jelas Robiq.
Penegakan Perda pun, menurut Robiq akan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang ada. Pertama memberikan peringatan sebanyak tiga kali, hingga penghentian aktifitas dan penutupan lokasi.
    Salah satu titik poin yang akan diperiksa oleh satpol PP, juga potensi gangguan yang ditimbulkan oleh aktifitas pembangunan di lokasi tersebut. Seperti keluhan warga terkait pembangunan, dan pengerapasan tebing yang bisa menimbulkan kerugian masyarakat. (muh/lyo) Malang Post.
 Bila terjadi hujan deras, tentunya rumah-rumah warga Songgoriti yang akan tertimpa bencana Banjir.

Kasus Gemulo, Ketua RT Diminta Tunjukkan Nama Warga


SURYA Online, BATU - Polresta Batu masih meneruskan pemeriksaan terhadap warga sekitar Sumber Mata Air Umbul Gemulo. Kali ini, Ketua RT 4 RW 1 Desa Bulukerto bernama Misenu menjadi sasaran lagi, Senin (8/9/2014).
Misenu diperiksa penyidik Polresta Batu sekitar pukul 14.00. Sekitar dua jam kemudian, pemeriksaan selesai. Pada saat diperiksa, Misenu ditanya lima nama wajah yang ada difoto pada saat ada pemindahan batu di depan pintu masuk area pembangunan Hotel The Rayja di Jl Raya Punten.
Salah satu pengacara warga yang mendampingi Misenu saat pemeriksaan, Salma Safitri mengungkapkan, lima nama itu rencananya dijadikan saksi berikutnya oleh Polresta. Foto itu diambil pada saat kejadian pemindahan 31 Januari 2013.
“Penyidik menyodorkan lima buah foto orang-orang yang sedang mengangkut batu. Siapa namanya, RT dan RW dimana. Karena itu, nanti warga yang akan dipanggil harus bersiap-siap, nama-nama yang disebutkan akan dipanggil,” papar Salma usai mendampingi pemeriksaan.
Beberapa pertanyaan yang disampaikan penyidik, antara lain, apa yang dilakukan Misenu pada saat kejadian, posisi dimana, lagi apa, apa mendengar obrolan Rudi dengan M Syamsul Bakrie (Kepala BPMPT Kota Batu), berapa jarak Misenu dengan Rudi.
“Pak Misenu ditanya, siapa yang menggerakkan demo saat itu? Tidak ada yang menggerakkan karena pada saat itu bukan demo, tapi memenuhi undangan dari Syamsul,” ujar Salma.
Salma lalu melanjutkan, polisi tidak bisa mempidanakan warga, sementara saat itu tidak ada yang melakukan pengerusakan. “Memindahkan batu itu bukan inisiatif Pak Rudi (yang dilaporkan),” katanya.
Sampai Senin (8/9/2014), penyidik Polresta Batu telah memeriksa 16 warga. Sementara, Rudi, Arif Nugroho dan Wagiman sudah tiga kali diperiksa. Sedangkan Misenu sudah dua kali ini diperiksa.
Pada saat pemeriksaan Misenu, sekitar 20 warga turut hadir di Polresta Batu memberikan dukungan sebagai solidaritas. Kata Rudi yang juga ikut hadir, pada saat peristiwa pemindahan batu ada Camat Bumiaji, Danramil, Kapolsek dan beberapa pegawai Pemkot. “Kalau terjadi pelanggaran di situ harusnya mereka mencegah. Kalau dibiarkan mereka juga melanggar,” ungkapnya.


Minggu, 07 September 2014

Senin 8 September 2014, Warga Bulukerto Kembali Diperiksa

Surya online Batu.
Polresta Batu akan memeriksa kembali salah satu warga atas nama Misenu terkait laporan perusakan oleh pihak Hotel The Rayja. Misenu merupakan ketua RT 4 RW 1 Desa Bulukerto. Misenu rencananya diperiksa pada Senin (8/9) pukul 09.00.
Hal itu diungkapkan oleh humas Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Kota Batu, Imam Yunanto alias Gepeng, Minggu (7/9). Ia menambahkan, sekitar 200 warga sekitar sumber mata air Umbul Gemulo.
"Besok kami datang dengan membawa misi damai. Banyak warga akan datang memberikan dukungan, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak," katanya.
Kehadiran warga ke Mapolresta Batu aelain memberi dukungan juga mendesak kepada Polresta supaya menunda pemeriksaan hingga gugatan perdata yang dilayangkan pihak The Rayja selesai.
Seperti diketahui, perkembangan gugatan itu sampai saat ini pada tahap banding oleh The Rayja setelah gugatannya ditolak oleh Pengadila Negeri Malang. "Sekarang kan prosesnya banding di Kejati," katanya.
Untuk menghadapi gugatan perdata maupun laporan pidana oleh The Rayja, warga saat ini didampingi 26 pengacara. Para pengacara ini berasal dari Kota Batu, dan mayoritas dari luar Batu, seperti dari Unibersitas Muhammadiyyah Malang, Universitas Brawijaya, Walhi Jatim, dan Walhi Jakarta.
Seperti diketahui, pmeriksaan terakhir terhadap warga sekitar Gemulo pada 18 Agustus. Saat itu, sekitar 150 orang ngluruk ke Mapolresta. Mereka memberikan dukungan kepada lima warga yang diperiksa.