Senin, 21 Juli 2014

Putusan Hakim PN Kota Malang Memenangkan Warga Gemulo






surya/david yohannes, Senin (21/7/2014).
SURYA Online, MALANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menolak gugatan perdata The Rayja atas koordinator Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), H Rudy.
Sebaliknya, majelis hakim justru mengabulkan sebagian gugatan rekovensi (gugatan balik) warga Gemulo.
Dalam amar putusan yang dibacakan Senin (21/7/2014), Ketua Majelis Hakim Bambang H Mulyono SH, menolak semua poin gugatan The Rayja.
The Rayja juga dibebani biaya perkara Rp 3.001.000. Sementara gugatan rekovensi H Rudy dianggap sebagai gugatan pribadi dan bukan gugatan yang mewakili warga.
Majelis hakim mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan H Rudy, sebesar Rp 2.000.000.
Sebelumnya H Rudy mengajukan ganti rugi Rp 2.000.000 per orang, untuk 9.000 warga pengguna mata air Gemulo.
Total ganti rugi yang mencapai Rp 18 miliar tersebut ditolak majelis hakim.
Majelis hakim menilai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melanggar hukum.
Salah satunya karena jarak sumber mata air ke bangunan hanya 150 meter. Padahal jarak minimum seharusnya 200 meter.
Karena itu majelis hakim memerintahkan, agar pembangunan The Rayja dihentikan.
“Jangan mewarisi anak kita dengan air mata, tetapi wariskanlah mata air,” ucap hakim bersertifikasi lingkungan ini, menyelingi putusannya.
Putusan majelis hakim disambut sukacita warga Gemulo. Bahkan mereka sempat bertepuk tangan riuh di dalam ruang sidang.
Ratusan orang warga Gemulo kemudian membacakan doa ucapan syukur di halaman depan PN Kota Malang.


Warga Gemulo Kota Batu Mengalahkan Investor Hotel The Rayja



Salam Adil dan Lestari,
Setelah 9 (sembilan) bulan lebih sidang gugatan perdata PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri terhadap masyarakat yang tergabung dalam Forum masyarakat peduli mata air (FMPMA) di Pengadilan Negeri Malang.
Sidang digelar pada pukul 10.00 WIB yang dihadiri oleh majelis hakim dengan ketua Majelis hakim Bambang Mulyono,, secara bergantian yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: 1. Dalam rekomendasi IMB tidak mempertimbangkan UKL/UPL; 2. Izin mendirikan bangunan (IMB) PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri tidak mempunyai kekuatan hukum; 3. Surat Sekretaris daerah Kota Batu yang memerintahkan penghentian pembangunan Hotel The Rayja sudah sesuai dengan kewenangannya; 4. Izin mendirikan Bangunan (IMB) tidak memenuhi syarat perizinan - tidak mempunyai kekuatan hukum ; 5. Tidak ada fakta baik dalam bukti elektronik, foto, video maupun saksi yang menyatakan bahwa Tergugat (H. Rudi) melakukan fitnah, memprovokasi maupun merusak fasilitas atau kepunyaan PT. Panggon Sarkarsa Sukses Mandiri; 6. Bahwa FMPMA bukan badan hukum yang mampu melakukan tindakan hukum, FMPMA adalah forum silaturohmi pejuang lingkungan; 7. Bahwa pembangunan Hotel harus melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak pembangunan; 8. Bahwa peizinan IMB merupakan perizinan yang cacat; lokasi pembangunan Hotel The Rayja berjarak 150 meter;
Mengenai gugatan balik (rekovensi): 1. Bahwa pembangunan Hotel The Rayja masih dalam kawasan konservasi karena berjarak 150 meter; 2. Bahwa izin mendirikan bangunan tidak disertai dengan dokumen lingkungan sehingga tidak memenuhi syarat peizinan lingkungan; 3. Penggugat berhak mengajukan ganti rugi tetapi tidak bisa mengatasnamakan masyarakat, jadi ganti kerugian atas 9000 warga tidak bisa diterima;
Dalam putusan rekonvensi; 1. Menyatakan tergugat Rekonvensi (PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri) melakukan perbuatan melawan hukum; 2. Menghentikan pembangunan Hotel The Rayja; 3. Membayar ganti rugi penggugat rekonvensi (H. Rudi) sebesar 2 juta rupiah; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar 3 juta rupiah + 1 ribu rupiah;
Diakhir Putusan dibacakan “kita jangan mewariskan AIR MATA kepada anak cucu, tapi kita wariskan MATA AIR kepada mereka”.
kami mengucapkan terimakasih atas bantuan dan doa kawan-kawan semua.
Salam
WALHI NASIONAL
WALHI JATIM
FMPMA Batu
MCW Malang

Warga Gemulo Ancam Kerahkan Massa Lebih Banyak



TRIBUNNEWS.COM,BATU- Warga Gemulo, Kota Batu tidak langsung pulang setelah majelis hakim batal membaca putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (7/7/2014).
Warga yang berjumlah sekitar 200 orang ini memilih berkumpul di pintu masuk PN.
Situasi ini tidak sampai menghambat jadwal siang lainnya.
Sidang kasus sumber mata air Gemulo ini digelar lebih cepat dibandingkan sidang lainnya.
Majelis hakim mengumumkan penundaan pembacaan putusan sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan sidang lainnya baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Selama berkumpul di pintu PN, beberapa warga berorasi secara bergiliran. Dihadapan massa, Kuasa hukum warga, Munhur Satyahaprabu minta warga tetap konsisten menolak pengambilan air oleh The Rayja dari sumber mata air Gemulo.
"Dua pekan kalian harus datang lagi kesini. Ajak juga warga lain, saudara, atau kenalan kalian," kata Munhur.
Warga menjawab siap mengerahkan massa lebih banyak.
"Kalau sekarang hanya ratusan orang, nanti harus ribuan," teriak seorang warga

Warga Kecewa Hakim Tunda Putusan



Malang .tribunnews.com Warga Gemulo, Kota Batu, Malang, Jawa Timur kecewa terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Kekecewaan ini akibat penundaan pembacaan putusan kasus sumber mata air Gemulo, Senin (7/7/2014).

Kuasa hukum warga, Munhur Satyahaprabu mengungkapkan majelis sudah menunda tiga kali rangkaian sidang. Sebelumnya majelis hakim menunda dua kali pembacaan kesimpulan. Sekarang majelis hakim menunda pembacaan putusan.

"Kami keberataan penundaan ini, tapi kami hormati keputusan majelis," kata Munhur kepada Surya Online (Tribunnews.com Network) .

Sidang ditunda dua pekan. Majelis hakim baru siap membaca putusan pada 21 Juli 2014 nanti.Munhur berharap majelis hakim tidak lagi menunda pembacaan putusan pada 21 Juli 2014 nanti. Bila nanti majelis hakim kembali menunda pembacaan putusan pihaknya akan protes. Menurutnya, warga masih memahami bila sekarang majelis belum siap membaca putusan. "Kalau nanti ditunda lagi, kami akan tanya alasannya," tambahnya.

Sidang Putusan Gemulo Ditunda



SURYA Online, MALANG - Ratusan warga Kota Batu yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (7/7/2014) harus kecewa. Majelis hakim menunda pembacaan putusan kasus sumber mata air Gemulo, Kota Batu.
Seharusnya putusan ini dibacakan pukul 9.30 WIB. Warga pun sudah membanjiri lobi PN sejak 30 menit menjelang sidang.
Warga sudah memenuhi ruang sidang saat majelis hakim masuk ruang sidang. Dihadapan ratusan warga, ketua majelis hakim, Bambang H Mulyono mengungkapkan majelis hakim belum siap materi putusan.
Kesibukan dan padatnya jadwal persidangan menjadi alasan majelis hakim.
"Sidang ditunda dua pekan lagi atau 21 Juli 2014," kata Bambang.