Jumat, 15 November 2013

Ketua DPRD Batu, ngundang warga tapi ditinggal pergi



Ketua DPRD Ingkar Janji, Warga Terlantar
Jumat, 18 Oktober 2013 20:19 WIB

KECEWA - Warga peduli sumber mata air Umbul Gemulo kecewa terhadap Ketua DPRD Suliadi karena ditunggu 1,5 jam yang bersangkutan tidak datang untuk hearing di Gedung DPRD, Jumat (18/10/2013).
SURYA Online, BATU - Sekitar 150 warga Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Umbul Gemulo, yang berniat menghadiri undangan dengar pendapat di DPRD merasa kecewa dengan Suliadi, Ketua DPRD. Pasalnya, setelah ditunggu selama 1,5 jam politikus PDIP tersebut tidak muncul. Karena kesal, warga sepakat meninggalkan gedung DPRD.
Salah satu anggota FMPMA Umbul Gemulo, Sukiswanto mengatakan, kehadirannya di gedung rakyat itu diundang Suliadi. Sesuai surat yang diterima Koordinator FMPMA nomor 005/266/422.040/2013 tertanggal 16 Oktober dan bersifat penting.
Undangan tersebut tertulis menindaklanjuti surat FMPMA tertanggal 20 September 2013 nomor 050/FMPMA/IX/2013, perihal permohonan dengar pendapat. Sesuai rapat badan musyawarah (banmus) akhir September lalu, dengar pendapat dijadwalkan Jumat (18/10/2013) pukul 13.00 WIB hingga selesai.
"Kami diundang Ketua DPRD hari ini jam 13.00. Kami datang tepat waktu. Tapi hingga 1,5 jam, tidak ada kejelasan. Padahal ini undangan resmi ternyata ketua DPRD tidak datang, dan tidak ada pemberitahuan kepada kami. Kami kecewa sekali dan marah kepada wakil rakyat, ini bentuk pelecehan kepada masyarakat,” kecamnya.
Pihak Sekwan sebenarnya sudah menempel surat undangan dengar pendapat tersebut di masing-masing fraksi. Namun, seperti tabiat anggota DPRD Kota Batu selama ini selalu datang terlambat. Setelah lama menunggu, baru Wakil Ketua DPRD, Sugeng Hariono menemui di teras gedung dan mempersilakan warga masuk ke ruangan, namun ditolak lantaran tidak ada ketua DPRD.  "Sesuai agenda Banmus, sekarang hearing. Tapi kawan-kawan berhalangan hadir, dan saya tidak mendapat deposisi memimpin hearing,” ujar politisi Hanura ini.
Tim advokasi warga dari MCW, Lutfi J Kurniawan menyayangkan sikap legislatif. Menurutnya, anggota DPRD telah menghina lembaganya sendiri. "Ini menunjukkan sistem manajemen DPRD Kota Batu amburadul, mereka melakukan contempt of parliament (penghinaan parlemen).
 

Pemkot Batu mengabaikan Surat Kementrian Lingkungan Hidup

Memo — Nampaknya surat Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) hanya akan menjadi lembaran kertas tak berharga. Pasalnya hingga saat ini, Pemkot Batu masih belum menghentikan pembangunan hotel The Rayja.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu belum mempunyai rencanan untuk menghentikan pembangunan. Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum menerima tembusan surat Kemen LH tersebut.
Robiq Yunianto, Ka Satpol PP ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari walikota. ”Kita belum tahu ada surat itu, kalau memang ada surat itu, pasti kita mendapatkan tembusan. Hingga kini kita masih menunggu instruksi dari walikota terkait masalah itu,” ujarnya.
Jika nanti sudah ada instruksi dari walikota, tentu saja Satpol PP tidak akan bertindak sendiri, akan tetapi bersama-sama dengan instansi terkait di dalamnya. ”Kita akan koordinasikan dengan instansi terkait, sebelum mengambil tindakan,” ujar Robiq.
Sebelumnya Walikota Batu, Eddy Rumpoko ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang sebenarnya ditujukan padanya.
”Akan kita pelajari dulu apa isinya, tentu akan kita tanggapi,” ujar Eddy. Ia menegaskan Pemkot Batu tetap akan mengakomodir keinginan masing-masing pihak, baik pihak investor maupun pihak masyarakat.
Disinggung mengenai persyaratan pengurusan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), walikota mengatakan pengurusan Amdal tersebut sesuai aturan harus dipenuhi, prosedur tersebut akan dilakukan.
Seperti diberitakan, pengaduan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) melalui Totok Daryanto, anggota Komisi VII DPR RI direspon cepat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) RI.
28 Agustus 2013 lalu, Kemen LH mengirimkan surat rekomendasi tindak lanjut pembangunan Hotel The Rayja Batu nomor B-9430/Dep.V/LH/HK/08/2013 kepada Walikota Batu, Eddy Rumpoko.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Kemen LH mengatakan hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2013 lalu oleh tim yang beranggotakan Kemen LH, Badan LH Propinsi Jatim, KLH Kota Batu serta rapat pakar dari UGM, Unibraw, UMM, Unmer Malang, Pusat Sumberdaya Air Tanah dan Geologi Lingkungan ESDM menyatakan bahwa bangunan Hotel The Rayja Batu telah melanggar pasal 53 ayat (3) huruf B.
Bangunan hotel yang berjarak hanya 150 meter dari sumber air Gemulo tersebut dinyatakan oleh Kemen LH telah melanggar pasal 62 ayat 2 huruf B tentang peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pasal 38 huruf B Perda Kota Batu Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu tahun 2010 – 2030.
Mengingat Sekretaris Daerah Kota Batu tanggal 21 Juni 2013 telah mengeluarkan surat penghentian aktifitas pembangunan pendirian hotel maka Kemen LH menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Batu sebagai berikut,
Pertama, untuk proses kegiatan pembangunan dan usaha Hotel The Rayja wajib memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Tidak tepat hanya dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
Kedua, Menyetujui penghentian sementara kegiatan pembangunan Hotel The Rayja Batu untuk selanjutnya terhadap penanggungjawab usaha pembangunan Hotel The Rayja diperintahkan untuk segera menyusun amdal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Editor : Muhammad Dhani

Sabtu, 14 September 2013

SATPOL PP menunggu Komando Walikota

Satpol PP Tunggu Instruksi Untuk Hentikan The Rayja

Sabtu, 07/09/2013 09:20 WIB

Memo — Nampaknya surat Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) hanya akan menjadi lembaran kertas tak berharga. Pasalnya hingga saat ini, Pemkot Batu masih belum menghentikan pembangunan hotel The Rayja.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu belum mempunyai rencanan untuk menghentikan pembangunan. Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum menerima tembusan surat Kemen LH tersebut.
Robiq Yunianto, Ka Satpol PP ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari walikota. ”Kita belum tahu ada surat itu, kalau memang ada surat itu, pasti kita mendapatkan tembusan. Hingga kini kita masih menunggu instruksi dari walikota terkait masalah itu,” ujarnya.
Jika nanti sudah ada instruksi dari walikota, tentu saja Satpol PP tidak akan bertindak sendiri, akan tetapi bersama-sama dengan instansi terkait di dalamnya. ”Kita akan koordinasikan dengan instansi terkait, sebelum mengambil tindakan,” ujar Robiq.
Sebelumnya Walikota Batu, Eddy Rumpoko ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang sebenarnya ditujukan padanya.
”Akan kita pelajari dulu apa isinya, tentu akan kita tanggapi,” ujar Eddy. Ia menegaskan Pemkot Batu tetap akan mengakomodir keinginan masing-masing pihak, baik pihak investor maupun pihak masyarakat.
Disinggung mengenai persyaratan pengurusan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), walikota mengatakan pengurusan Amdal tersebut sesuai aturan harus dipenuhi, prosedur tersebut akan dilakukan.
Seperti diberitakan, pengaduan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) melalui Totok Daryanto, anggota Komisi VII DPR RI direspon cepat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) RI.
28 Agustus 2013 lalu, Kemen LH mengirimkan surat rekomendasi tindak lanjut pembangunan Hotel The Rayja Batu nomor B-9430/Dep.V/LH/HK/08/2013 kepada Walikota Batu, Eddy Rumpoko.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Kemen LH mengatakan hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2013 lalu oleh tim yang beranggotakan Kemen LH, Badan LH Propinsi Jatim, KLH Kota Batu serta rapat pakar dari UGM, Unibraw, UMM, Unmer Malang, Pusat Sumberdaya Air Tanah dan Geologi Lingkungan ESDM menyatakan bahwa bangunan Hotel The Rayja Batu telah melanggar pasal 53 ayat (3) huruf B.
Bangunan hotel yang berjarak hanya 150 meter dari sumber air Gemulo tersebut dinyatakan oleh Kemen LH telah melanggar pasal 62 ayat 2 huruf B tentang peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pasal 38 huruf B Perda Kota Batu Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu tahun 2010 – 2030.
Mengingat Sekretaris Daerah Kota Batu tanggal 21 Juni 2013 telah mengeluarkan surat penghentian aktifitas pembangunan pendirian hotel maka Kemen LH menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Batu sebagai berikut,
Pertama, untuk proses kegiatan pembangunan dan usaha Hotel The Rayja wajib memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Tidak tepat hanya dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
Kedua, Menyetujui penghentian sementara kegiatan pembangunan Hotel The Rayja Batu untuk selanjutnya terhadap penanggungjawab usaha pembangunan Hotel The Rayja diperintahkan untuk segera menyusun amdal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Editor : Muhammad Dhani
Memo — Nampaknya surat Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) hanya akan menjadi lembaran kertas tak berharga. Pasalnya hingga saat ini, Pemkot Batu masih belum menghentikan pembangunan hotel The Rayja.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu belum mempunyai rencanan untuk menghentikan pembangunan. Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum menerima tembusan surat Kemen LH tersebut.
Robiq Yunianto, Ka Satpol PP ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari walikota. ”Kita belum tahu ada surat itu, kalau memang ada surat itu, pasti kita mendapatkan tembusan. Hingga kini kita masih menunggu instruksi dari walikota terkait masalah itu,” ujarnya.
Jika nanti sudah ada instruksi dari walikota, tentu saja Satpol PP tidak akan bertindak sendiri, akan tetapi bersama-sama dengan instansi terkait di dalamnya. ”Kita akan koordinasikan dengan instansi terkait, sebelum mengambil tindakan,” ujar Robiq.
Sebelumnya Walikota Batu, Eddy Rumpoko ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang sebenarnya ditujukan padanya.
”Akan kita pelajari dulu apa isinya, tentu akan kita tanggapi,” ujar Eddy. Ia menegaskan Pemkot Batu tetap akan mengakomodir keinginan masing-masing pihak, baik pihak investor maupun pihak masyarakat.
Disinggung mengenai persyaratan pengurusan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), walikota mengatakan pengurusan Amdal tersebut sesuai aturan harus dipenuhi, prosedur tersebut akan dilakukan.
Seperti diberitakan, pengaduan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) melalui Totok Daryanto, anggota Komisi VII DPR RI direspon cepat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) RI.
28 Agustus 2013 lalu, Kemen LH mengirimkan surat rekomendasi tindak lanjut pembangunan Hotel The Rayja Batu nomor B-9430/Dep.V/LH/HK/08/2013 kepada Walikota Batu, Eddy Rumpoko.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Kemen LH mengatakan hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2013 lalu oleh tim yang beranggotakan Kemen LH, Badan LH Propinsi Jatim, KLH Kota Batu serta rapat pakar dari UGM, Unibraw, UMM, Unmer Malang, Pusat Sumberdaya Air Tanah dan Geologi Lingkungan ESDM menyatakan bahwa bangunan Hotel The Rayja Batu telah melanggar pasal 53 ayat (3) huruf B.
Bangunan hotel yang berjarak hanya 150 meter dari sumber air Gemulo tersebut dinyatakan oleh Kemen LH telah melanggar pasal 62 ayat 2 huruf B tentang peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pasal 38 huruf B Perda Kota Batu Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu tahun 2010 – 2030.
Mengingat Sekretaris Daerah Kota Batu tanggal 21 Juni 2013 telah mengeluarkan surat penghentian aktifitas pembangunan pendirian hotel maka Kemen LH menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Batu sebagai berikut,
Pertama, untuk proses kegiatan pembangunan dan usaha Hotel The Rayja wajib memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Tidak tepat hanya dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
Kedua, Menyetujui penghentian sementara kegiatan pembangunan Hotel The Rayja Batu untuk selanjutnya terhadap penanggungjawab usaha pembangunan Hotel The Rayja diperintahkan untuk segera menyusun amdal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Editor : Muhammad Dhani