Sabtu, 13 April 2013

Lahan disekitar Sumber Umbulan Gemulo akan dibeli



Pemkot Batu Beli Semua Lahan di Sekitar Sumber Umbulan Gemulo
Sindo BATU- 3 April 2013.
 Pertemuan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) dengan Wali Kota Eddy Rumpoko di Balai Kota Batu sepertinya sudah mencapai titik klimaks.

Hasilnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berencana membeli seluruh tanah dan bangunan warga dalam radius 200 meter dari Sumber Gemulo. Secara tak langsung, Pemkot Batu akan ”menggusur” rumah, vila, hotel, dan usaha lain di sekitar kawasan Sumber Gemulo, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji. Padahal, yang dituntut FMPMA adalah pemkot membeli lahan investor The Rayja untuk dijadikan kawasan konservasi. Namun, perwakilan FMPMA yang menemui wali kota tak bersedia memberikan keterangan lebih jauh. Mereka meminta agar hasil pertemuan ditanyakan langsung kepada wali kota.

”Biar Pak Wali saja yang menjawab. Biar satu pintu suara. Paling tidak sudah ada titik terang tentang penyelesaian masalah sumber mata air Gemulo itu,” kata anggota FMPMA Imam Yunanto. Wali Kota Eddy Rumpoko dalam siaran persnya menjelaskan, keputusan itu diambil untuk memenuhi tuntutan FMPMA. Menurut Eddy, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU), dalam radius 200 meter dari sumber mata air harus steril dari bangunan. Karena itu, Hotel Purnama, tanah milik investor The Rayja, vila, dan rumah warga harus dibeli.

”Mereka akan kami carikan tempat relokasi. Dalam setahun ini pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada warga yang tinggal di dekat Sumber Gemulo sekaligus mendata seluruh aset mereka,” terang Eddy. Menurut Eddy, butuh dana setidaknya Rp100 miliar untuk merealisasikan rencana tersebut. Karena itu, konsekuensi dari rencana ini adalah adanya pos anggaran lain yang dikurangi, misalnya pos belanja bidang pertanian dan beberapa pos lainnya.

“Prinsipnya, kalau masyarakat mengusulkan kawasan Sumber Gemulo dijadikan lahan konservasi dan penelitian, pemerintah siap saja. Tapi dengan konsekuensi ada pihak lain yang harus rela meninggalkan rumah, toko, vila dan tempat usahanya,” tandas Eddy.  maman adi saputro
_

Jumat, 05 April 2013

Wakil Walikota Batu dan Anggota DPRD Batu dari PDI-P mengkritik pengelolaan HIPPAM di Kota Batu



Pemkot BATU Soroti Pengelolaan Hippam
Jumat, 5 April 2013 17:45 WIB | Editor: Satwika Rumeksa | Reporter : Iksan Fauzi
SURYA Online, BATU- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyoroti pengelolaan keuangan Himpunan Penduduk Pengguna Air Minum (Hippam) yang selama ini dianggap tidak transparan. Sorotan itu terkait tingginya tuntutan masyarakat agar Pemkot ikut melestarikan sumber-sumber air yang debitnya semakin menurun dan tak mengeluarkan air lagi.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota, Punjul Santoso, Jumat (5/4). Menurutnya, banyak pengelolaan Hippam tanpa izin Pemkot. Padahal, undang-undang mensyaratkan bahwa tanah dan air dikelola untuk kepentingan rakyat. Harusnya, pengelolaan Hippam ditata.

“Tidak seenaknya sendiri (pengelola) mengambil air berikutnya didistribusikan ke masyarakat, tapi kalau ada masalah, Pemkot yang disalahkan,” ujar Punjul seolah menyindir seringnya protes warga Bumiaji terkait sumber Gemulo.

Oleh karena itu, Punjul segera memerintahkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Batu mendata dan mengatur keberadaan Hippam. Selain itu, Punjul minta supaya keuangan Hippam juga dilaporkan.

“Pemasukan ke desa itu berapa, kembali ke masyarakat berapa, terus kalau ada kerusakan bagaimana. Sebab, selama ini, kalau ada kerusakan, mereka minta bantuan Pemkot. Tapi laporan keuangannya tidak transparan,” tegas poltisi PDIP itu.

Kendati demikian, Punjul tidak mempermasalahkan kalau Hippam untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi yang terjadi, ada hippam-hippam menjual air ke pengusaha perhotelan. “Nah, uang nya kemana selama ini. Ada (air) hippam yang masuk ke perorangan, tidak masuk ke pengurus hippamnya,” duganya.

Ke depan, sambungnya, Pemkot akan mengusulkan pengaturan Hippam, yakni dengan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pemanfaatan sumber mata air. Isinya, salah satunya menata pendistribusian air agar semua masyarakat tercukupi, serta meminta pengurus hippam ikut melestarikan sumber air.

“Selama ini masyarakat protes kalau ada pembangunan di dekat sumber air, sementara mereka tidak mau melestarikan sumber air tersebut,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo setuju dengan langkah Pemkot Batu mengusulkan raperda pemanfaatan sumber mata air, sebab air menyangkut hidup orang banyak. Raperda itu nanti supaya tidak terjadi konflik dimasyarakat.

“Sudah waktunya Pemkot menata sumber air supaya benar-benar optimal dimanfaatkan masyarakat. Pengelolaan itu bisa dilakukan oleh BUMD atau PDAM,” katanya.

Cahyo berujar, sumber air di Batu merupakan sumber pokok yang mengaliri air ke daerah sekitar. Ia menyayangkan dari 111 sumber air tinggal sekitar 58 saja yang measih mengalir. “Baik pemkot, legislative, maupun mayarakat perlu bersama-sama menyelamatkan sumber air, sehingga anak cucu kebagian,” pungkasnya

CATATAN :
HIPPAM adalah lembaga penggelola air minum yang mengupayakan pengambilan dan pendistribusian air secara swadaya masyarakat yang sudah ada sejak Batu masih menjadi kecamatan Batu di bawah Kabupaten Malang. Sebenarnya sudah ada yang dikelola secara profesional oleh Pengurusnya yaitu HIPPAM Desa Bumiaji Baca Buku C0 MANAGEMENT AIR MINUM untuk Kesejahteraan Masyarakat kasus di Sebuah Desa di Jawa Timur karangan RACHMAD K DWISUSILO, MA. Dibuku tersebut jelas pengelolaannya secara transparant dan pembayaran rekening tidak kalah dengan PLN juga air tidak pernah mengalir setetes demi setetes seperti yang dikelola oleh PDAM.
Sebaliknya warga yang sudah menikmati air yang dikelola oleh HIPPAM juga balik bertanya,”Apakah PDAM juga membuat laporan Keuangannya / keuntungannya setiap tahun bisa diakses langsung untuk bisa diketahui oleh masyarakat pengguna PDAM? Apakah laporan keuangannya juga dilaporkan lewat koran ditulis secara terbuka keuntungannya dipakai untuk apa dan untuk siapa? Padahal PDAM di Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kota Malang tidak mengeluarkan biaya pemrosesan air yang kotor seperti yang dilakukan oleh PDAM Kota Surabaya dan Kota Jakarta.
Kepada Anggota DPRD Batu Cahyo Edi Purnomo dari PDI-P, HIPPAM telah dilandasi dengan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah ditanda tangani mantan Presiden Megawati Soekarno Putri. Baca Pasal 17 :
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama  lain meliputi :
a.      Mengelola sumber daya air di wilayah desa yang belum dilaksanakan oleh masyarakat atau pemerintah diatasnya dengan mempertimbangkan azas kemanfaatan umum,
b.      Menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenangnya.
c.       Memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari warga desanya atas air sesuai kesediaan yang ada

Rabu, 03 April 2013

Lokasi Hotel the Rayja akan dijadikan lahan Konsrvasi



Gemulo Sebagai Lahan Konservasi
Malang News BATU | Titik terang mulai terlihat dalam mencari penyelesaikan konflik yang terjadi di area sumber mata air Umbul Gemulo antara warga setempat dengan pengembang Hotel The Rayja. Pemerintah Kota Batu berinisiatif untuk membeli lahan di sekitar mata air agar kawasan tersebut tetap menjadi lahan konservasi dan penelitian.
Hal ini disampaikan Walikota Batu, Eddy Rumpoko, usai menggelar pertemuan dengan warga peduli mata air di Kantor Balaikota Batu, Selasa (2/4).
Eddy Rumpoko menjelaskan bahwa masalah yang terjadi di kawasan Sumber Mata Air Umbul Gemulo ini telah menjadi kajian khusus pemerintah kota (pemkot). Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan mata air dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
“Artinya, kita tidak hanya membahas tentang rencana pembangunan hotel The Rayja saja. Tetapi kita juga mengevaluasi tentang keberadaan bangunan-bangunan lain yang ada di sekitar Umbul Gemulo,”ujar Eddy Rumpoko.
Ia menjelaskan bahwa pemkot siap bersikap tegas jika nanti keberadaan kawasan Umbul Gemulo benar-benar dijadikan lahan konservasi dan penelitian. Untuk itu peraturan yang menjelaskan jika kawasan Umbul Gemulo harus steril dari keberadaan bangunan minimal dengan jarak 200 meter dari mata air juga harus dirubah.
Dengan adanya perubahan regulasi itu, nantinya akan ada bangunan hotel maupun rumah penduduk yang sudah berdiri harus direlokasi dari tempat tersebut. “Adapun khusus rumah-rumah penduduk yang ada di  kawasan Umbul Gemulo akan direlokasi dengan menggunakan dana dari pemerintah,” tambah Eddy.
Dalam jangka waktu setahun ke depan, Pemkot akan lebih berkosentrasi dalam penyelamatan Umbul Gemulo ini. Dengan kata lain, dana yang dibutuhkan untuk merealisasikan rencana tersebut juga tidak sedikit. Setidaknya Pemkot membutuhkan anggaran sekitar Rp 100 milyar untuk melaksanakannya.
Apakah Pemkot Batu mampu untuk melaksanakannya?  Walikota menyatakan, bahwa pihaknya akan mengkordinasikan hal ini dengan pihak dewan (DPRD). Apalagi Pemkot juga harus mempertimbangkan dampak sosial yang akan diakibatkan dari pembuatan kebijakan ini. Misalnya, mempertimbangkan nasib warga setempat yang kini bekerja di hotel-hotel yang nantinya terpaksa harus direlokasi.
Keputusan dari walikota ini sudah sedikit melegakan warga peduli mata air yang ada di kawasan Kecamatan Bumiaji. Karena pada dasarnya, mereka berkeinginan bahwa potensi alam yang ada di daerahnya, dalam hal ini sumber mata air, bisa terselamatkan dari gencarnya pembangunan kota.“Kami memang ingin jika pemkot membeli lahan di Umbul Gemulo, agar kawasan tersebut tidak dijadikan perhotelan dan tetap menjadi kawasan konservasi dan penelitian,” ujar Imam Yunanto, salah satu warga peduli mata air.|mo-6

Walikota Batalkan pertemuan dengan Warga

Wali Kota Batu Batalkan Petemuan dengan Warga
Dikutip dari Radar Batu (Ziq) April 02, 2013
KOTA BATU – Niat baik Pemkot Batu untuk menyelesaikan sengkarut konflik Sumber Gemulo dipertanyakan warga. Pasalnya, Wa li Kota Batu Eddy Rumpoko membatalkan pertemuan yang sejatinya dilakukan kemarin (1/4) di Balai Desa Bumiaji, Kecamatan Bu miaji. Sesuai agenda, seharusnya wali kota diagendakan bertemu dengan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) membahas pembangunan The Rayja, resort yang akan didirikan di dekat Sumber Gemolo. Pembatalan pertemuan disampaikan lewat pesan singkat sekretaris pribadi wali kota kepada FMPMA. Alasan walikota tak jadi hadir di balai desa karena padatnya jadwal dan banyak tamu di balai kota yang harus di temui wali kota. Sontak hal ini langsung membuat pihak warga kecewa. Kaji Ruddi, ketua FMPMA yang turut hadir dalam pertemuan kemarin menyesalkan sikap walikota itu. Padahal pertemuan kemarin adalah kesepakatan bersama yang dihasilkan minggu lalu. ”Padahal ini kan keputusan final tentang lahan The Rayja itu, eh malah enggak hadir,” kata Ruddi. Menurutnya, kekecewaan warga itu wajar. Sebab warga datang satu jam sebelum pukul 10.00 seperti yang dijanjikan wali kota. Tapi sampai tiga jam setengah menunggu, wali kota tak kunjung hadir. Hingga akhirnya tibalah SMS pembatalan itu. Dalam SMS pembatalan itu, wali kota kembali menjanjikan kepada warga untuk melakukan pertemuan lagi pada hari ini (2/4) pukul 10.30 di tempat yang sama, Balai Desa Bumiaji. Sementara tokoh pemuda FMPMA Fiqih Tri Hidayatullah menegaskan, alasan pembatalan ini menunjukkan pemkot tak profesional dalam melayani warga. Pertemuan itu kan sudah disepakati seminggu lalu, harusnya sudah diantisipasi apabila ada agenda lain. ”Ini kan terkait pertemuan menyangkut hajat hidup orang banyak dan membicarakan masalah sumber air, kok kesannya kayak menghadiri seminar mahasiswa saja, bisa dibatalin seenaknya,” keluh Fiqih. Dia mengatakan, jika wali kota tak responsif atas keluhan dan kesulitan yang dialami warganya, maka tak menutup kemungkinan warga akan kembali melakukan aksi menentang pembangunan The Rayja karena mengancam keberadaan sumber air.Sedangkan Eddy Rumpoko saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tak sepenuhnya mem-batalkan pertemuan dengan warga. Tapi sifatnya hanya ditunda sementara saja. ”Besok (hari ini), kan bisa dibicarakan,” ucap Eddy singkat.  (radar)

Pengembangan Pariwisata di Batu Harus Perhatikan Kelestarian Lingkungan

WALHI: Pengembangan Pariwisata Harus Perhatikan Kelestarian Lingkungan
Oleh: Mohammad Sofii - 1 April 2013 | 6:30 pm BATU-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur memberi peringatan terkait gencarnya investasi di bidang pariwisata di Kota Batu harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Koordinator Walhi Jawa Timur Simpul Malang Purnawan Dwikora Negara mengatakan masuknya investor jangan sampai berimbas pada terjadinya kerusakan pada lingkungan.
“Walhi memandang perhatian Pemkot Batu terkait masalah perlindungan tersebut masih cukup lemah. Hal itu ditandai dengan pertemuan yang membahas masalah sumber air di Gemulo Kecamatan Bumiaji yang dikeluhkan masyarakat menyusul pembangunan sebuah hotel dan cottage misalnya, beberapa kali Walikota Batu kami undang tidak hadir,” kata Purnawan kepada Bisnis, Senin (1/4/2013).
Walhi meminta agar pemkot tetap memperhatikan masalah kelestarian alam di Kota Batu. Karena jika pemkot tidak bisa mengelola kelestarian alam dan lingkungan maka dikuatirkan dunia pariwisata yang saat ini tengah berkembang pesat tidak akan bertahan lama.
Pasalnya investor dinilai Walhi cukup mudah masuk dan berinvestasi di Kota Batu. Namun  disayangkan hal itu belum diimbangi dengan kontrol yang kuat dari pemkot.“Utamanya dalam mempertimbangkan kelestarian alam dan sumber mata air yang ada,” jelas dia.
Jika tidak diperhatikan 5-10 tahun lagi Kota Batu akan terancam kering dan kehilangan kesejukan maupun keindahan alamnya. Karena gencarnya investasi yang ada tidak diimbangi dengan kontrol yang kuat.Kendati Batu sudah memiliki peraturan daerah (perda) namun kalau sumber daya manusia yang ada tidak mematuhi peraturan tersebut maka keberadaannya akan sia-sia.
“Contohnya izin pembangunan hotel dan cottage yang berada di sekitar sumber mata air Gemulo masih bisa keluar kendati dikeluhkan oleh warga sekitar,” ujarnya.
Bahkan saat ini kerusakan lingkungan maupun sumber air di Kota Batu sudah tampak dan hal itu ditandai dengan telah menyusutnya jumlah sumber mata air yang ada dari 115 sumber mata air saat ini tinggal 55 sumber mata air saja.
Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu Eny Rachyuningsih mengatakan saat ini rencana detail tata ruang kota (RDTRK) sedang digodok bersama DPRD Kota Batu.
“Dimana nantinya kawasan pertanian memang akan dijaga secara ketat agar jumlah lahan pertanian di Batu tidak terus menyusut,” tambah dia.
Pembahasan RDTRK tersebut merupakan tindaklanjut dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batu yang sudah disetujui oleh gubernur. Sejumlah wilayah pertanian yang terlarang untuk berubah fungsi tersebut diantaranya berada wilayah Pendem, Tulungrejo, Bumiaji, Sidomulyo, serta Sumber Brantas.
Langkah tersebut ditempuh pemkot dalam upaya melindungi kawasan pertanian agar tidak berubah fungsi menjadi bangunan vila, hotel, maupun perumahan. (gia)

Lahan Hotel The Rayja akan dijadikan Kawasan Konservasi



Pemkot Jadikan Gemulo Lahan Konservasi
Published in Jawa Timur Selasa, 02 April 2013 18:51 


Dikutip dari DUTA online, BATU - Titik terang mulai terlihat dalam mencari penyelesaikan konflik yang terjadi di area sumber mata air Umbul Gemulo antara warga setempat dengan pengembang hotel The Rayja. Pemerintah Kota berinisiatif untuk membeli lahan di sekitar mata air agar kawasan tersebut tetap menjadi lahan konservasi dan penelitian. Hal ini disampaikan Walikota Batu, Eddy Rumpoko, usai menggelar pertemuan dengan warga peduli mata air di Kantor Balaikota Batu, Selasa (2/4).Eddy Rumpoko menjelaskan bahwa masalah yang terjadi di kawasan Sumber Mata Air Umbul Gemulo ini telah menjadi kajian khusus pemerintah kota (pemkot). Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan mata air dan lingkungan yang ada di sekitarnya. “Artinya, kita tidak hanya membahas tentang rencana pembangunan hotel The Rayja saja. Tetapi kita juga mengevaluasi tentang keberadaan bangunan-bangunan lain yang ada di sekitar Umbul Gemulo,”ujar Eddy Rumpoko.

Ia menjelaskan bahwa pemkot siap bersikap tegas jika nanti keberadaan kawasan Umbul Gemulo benar-benar dijadikan lahan konservasi dan penelitian. Untuk itu peraturan yang menjelaskan jika kawasan Umbul Gemulo harus steril dari keberadaan bangunan minimal dengan jarak 200 meter dari mata air juga harus dirubah.

Dengan adanya perubahan regulasi itu, nantinya akan ada bangunan hotel maupun rumah penduduk yang sudah berdiri harus direlokasi dari tempat tersebut. “Adapun khusus rumah-rumah penduduk yang ada di sana (kawasan Umbul Gemulo-red) akan direlokasi dengan menggunakan dana dari pemerintah,”tambah Eddy.

Dalam jangka waktu setahun ke depan, pemkot akan lebih berkosentrasi dalam penyelamatan Umbul Gemulo ini. Dengan kata lain, dana yang dibutuhkan untuk merealisasikan rencana tersebut juga tidak sedikit. Setidaknya pemkot membutuhkan anggaran sekitar Rp 100 milyar untuk melaksanakannya.

Apakah Pemkot Batu mampu untuk melaksanakannya?. Walikota menyatakan bahwa pihaknya akan mengkordinasikan hal ini dengan pihak dewan (DPRD). Apalagi Pemkot juga harus mempertimbangkan dampak sosial yang akan diakibatkan dari pembuatan kebijakan ini. Misalnya, mempertimbangkan nasib warga setempat yang kini bekerja di hotel-hotel yang nantinya terpaksa harus direlokasi.

Keputusan dari walikota ini sudah sedikit melegakan warga peduli mata air yang ada di kawasan Kecamatan Bumiaji. Karena pada dasarnya, mereka berkeinginan bahwa potensi alam yang ada di daerahnya, dalam hal ini sumber mata air, bisa terselamatkan dari gencarnya pembangunan kota.

 “Kami memang ingin jika pemkot membeli lahan di Umbul Gemulo, agar kawasan tersebut tidak dijadikan perhotelan dan tetap menjadi kawasan konservasi dan penelitian,”ujar Imam Yunanto, salah satu warga peduli mata air. Penulis: Endik Junaedi, Batu