Senin, 04 Maret 2013

FMPMA Undang IPB untuk Kajian Hotel the Rayja



 
Undang IPB Untuk Kajian Tandingan
Senin, 4 Maret 2013 21:06 WIB | Editor: Wahjoe Harjanto | Reporter : David Yohanes 


dikutip dari Surya Batu /david yohanes
BERMASALAH - Kehadiran Hotel The Rayja mendapat perlawanan warga setempat karena dikhawatirkan akan mematikan sumber air Gemulo yang menjadi tumpuan kehidupan warga, Senin (4/3/2013).
SURYA Online, BATU - Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Kota Batu terus menentang pembangunan Hotel The Rayja di Jalan Raya Punten, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji. Mereka bahkan mengundang Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk melakukan kajian tandingan.

Kajian dari IPB diharapkan menjadi second opinion terhadap kajian yang dilakukan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Brawijaya (UB) yang menyatakan lokasi pembangunan hotel tersebut tidak akan mengganggu mata air Gemulo yang berjarak 160 meter.

“Sampai saat ini pembangunan hotel masih terus berjalan. Kami akan mencari kajian tandingan yang dilakukan PPLH UB,” ujar Koordinator FMPMA Imam Yunarto (29), Senin (4/3/2013).

FMPMA juga akan melakukan protes ke Rektor UB dan meminta PPLH UB dievaluasi. Alasannya, kajian PPLH UB dianggap menyesatkan dan tidak perpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Tidak ada mahasiswa UB yang bisa berkegiatan di Batu. Biarkan boleh mengantogi ijin dari Pemkot tapi warga akan menolak mereka,” ujarnya.

Selain Walhi dan IPB, tim Ombudsman juga sudah turun ke Desa Bulukerto. Mereka menerima laporan warga dan FMPMA yang khawatir kelangsungan mata air Gemulo.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/

Minggu, 03 Maret 2013

KPP Jatim bersikukuh, kasus The Rayja KPPT tidak salahi aturan



Monday, March 4th 2013. Dikutip dari Radar Malang ditulis  oleh Ziqi
KOTA BATU- Mediasi pelaporan KPPT (kantor pelayanan perizinan terpadu) atas dugaan maladministrasi oleh warga Gemulo, Bulukerto, Kec Bumiaji, Kota Batu akhirnya selesai. KPP (Komisi Pelayanan Publik) yang memfasilitasi mediasi menyatakan KPPT sah menge- luarkan IMB (izin mendirikan bangunan) bagi investor The Rayja. Itu tertuang dalam berita acara mediasi tertanggal 26 Februari lalu. Mediasi sendiri berlangsung Selasa (26/2) lalu di kantor KPP Jatim, jalan Ngagel Surabaya. Dalam mediasi itu kedua belah pihak saling menjelaskan pengaduan dan penjelasan. Di akhir mediasi disepakati beberapa hal yang menjadi isi berita acara mediasi hari itu. ”Hanya berita acara, bukan rekomendasi,” kata Immanuel Yosua, wakil ketua KPP Jatim, kemarin. Menurutnya, prosedur perizinan KPPT atas The Rayja telah memenuhi standar pelayanan publik KPPT Batu tahun 2011.
Dalam standar pelayanan publik 2011 tidak disebutkan secara eksplisit bahwa harus ada per- syaratan UKL (uji kelayakan ling kungan) UPL (uji pengendalian). Jika akhirnya UKL UPL terbit setelah IMB, itu harusnya dalam ranah proses. Selain itu jika dipermasalahkan pula tentang mudahnya terbit izin di daerah yang harusnya jadi konservasi, pengadu dapat melihat pada tim teknis yang memberi rekomendasi pemberian izin bangunan. ”Jadi KPPT ini bisa dikatakan hanya penentu akhir saja, menerima rekomendasi tim teknis jika resort The Rayja bisa dibangun,” jelas dia. Justru menurut Yosua jika saat itu KPPT tidak segera memberikan izin pada The Rayja, pasti mereka akan digugat hukum oleh investor.
Karena investor telah mengantongi rekomendasi dari tim teknis. Di antaranya dari Bappeda (badan perencanaan dan pembangunan daerah) serta BPN (badan pertanahan nasional) Kota Batu. ”Maladministrasi namanya kalau waktu itu tidak memberikan izin,” tutur korwil KPP Batu itu. Namun mediasi kemarin tak selesai begitu saja. Jika nantinya para pengadu menemukan hal janggal pada proses perizinan yang dilakukan tim teknis atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pemberi rekomendasi, maka bisa dilakukan pengaduan lagi. Yakni pengaduan baru yang tak lagi mencantumkan objek KPPT.
Pihak KPP memastikan akan menverifikasi setiap pengaduan disertai data akurat. ”Kami terbuka. Jika memang ada temuan baru bisa segera dilaporkan dan pasti kami tindaklanjuti,” tukasnya. Sementara itu Imam Yunanto, pelapor dari warga membenarkan adanya pertemuan mediasi di Surabaya. Dia menegaskan dalam mediasi itu hanya ada berita acara, bukan rekomendasi KPP. Pihaknya mengaku masih akan melakukan kajian lagi. (radar)

Jumat, 01 Maret 2013

Standar Pelayanan Publik Batu Mengalahkan UU No 32 tahun 2009 dasar utama digunakan AMDAL / UKL-UPL



TANGGAPAN Dewan Daerah WALHI Jatim, terkait kasus Hotel The Rayja yang dilaporkan
Kepada Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur
Dikutip dari grup Selamatkan Sumbermata air Gemulo di Kota Batu oleh  Purnawan D. Negara di Facebook.
Saya juga tidak tahu kalau warga ternyata melapor ke KPP Jatim, laporan ini dibuat sebelum melapor ke Komisi Ombudsman RI di Jakarta

Tampaknya Kapasitas Komisioner KPP Jatim dalam memahami izin-izin The Rayja ini lemah, koq bisanya melakukan analisis hukum atas perizinan koq hanya berdasar "Standar Pelyanan Publik (SPP) yang dibuat pada 2011 belaka", itu kan soal administrasi saja.

Komisioner KPP ini tidak melihat dan menganalisis secara komprehensif melihatnya hanya parsial kacamata kuda dan tidak paham atiran-aturan hukum yang baru.

Yang jelas adalah LUCU jika aturan SPP itu mengalahkan Undang-undang, yakni UU No. 32 Tahun 2009 yang menjadi dasar utama digunakanya AMDAL atau UKL-UPL dalam suatu kegiatan, bukan SPP itu.

Karena sudah terlanjur di mana warga kadung lapor, maka kalau Saya tidak begitu ngereken putusan KPP ini, karena saya lebih menekankan pada hasil mediasi KOMNAS HAM dan pelaporan ke Komisi Ombudsman (yang masih menunggu hasil keputusannya), karena mereka lebih berwibawa cara menganalisisnya.

Saya sudah membuatkan anlisis perizinan untuk warga yang sudah dikirim ke Ombudsman dulu, dari semua perizinan untuk The Rayja itu kait mengkait tidak bisa dilihat sepotong dan berdiri sendiri (begitu Pak Komisioner KPP), dan mengejutkan hasilnya semua perizinan itu adalah CACAT HUKUM!

Tantangan ke PTUN oleh Pemkot itu hanya isapan jempol belaka, karena izin-izin itu tidak pernah diinfokan kepada publik, bagaimana mau mem-PTUN-kan bila masa kadaluwarsa gugatan PTUN perizinan itu sudah terlewati (Gugatan atas perizinan itu memiliki masa kadaluwarsa 3 bulan/90 hari setelah izin diterbitkan) setelah masa gugatan izin itu kadaluwarsa melebihi 3 bulan ya jelas gak bisa digugat dan merka baru berkoar-koar sok imut dan sok hukum banget, dan yang penting wajib diingat untuk saat ini Pengadilan itu masih merupakan rumah yang aman bagi Perusak Lingkungan.

Cara-cara lain saja yang harus diperbuat, setidaknya warga tidak menjadi bagian dari persoalan lingkungan tetapi menjadi bagian dari yang menyelesaikan persoalan lingkungan, apalagi warga juga tidak menjadi bagian dari Kumpeni tetapi yang melawan Kumpeni bersama anteknya, warga dengan kesadarannya telah memposisikan diri sebagai WALI-NYA LINGKUNGAN...!

Soal hasil akhir setelah berbagai pintu dan cara dilakukan kita serahkan pada Yang Maha Esa setelah kita optimal melawan kedzoliman penguasa, begitu seharusnya nilai-nilai kultural dan religi juga dikedepankan sebagai orang yang beriman.

KPP Jatim mampukah memediasi konflik Hotel the Rayja??



Giliran KPP ikut turun tangan
Thursday, 14 February 2013 19:47 Media Online Bhirawa
Batu, Bhirawa
Rumitnya masalah konflik sumber mata air Umbul Gemulo di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji memaksa Komisi Pelayanan Publik (KPP) ikut turun tangan mencari penyelesaian terbaik.
Turun tangannya KPP ini menyusul dua lembaga komisi Negara, Ombudsmen RI dan Komnas HAM, yang telah terlebih dulu menangani  kasus ini. Kamis (14/2), KPP Jatim melakukan klarifikasi dengan mendatangi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Batu.
Dari klarifikasi itu, komisioner KPP Jatim, Yoshua Immanuel, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan data dan dokumen baru dari kedatangannya ke KPPT. Sebelumnya, KPP telah mendapatkan data Froum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) sebagai pihak pengadu.
"Data yang kita terima dari pengadu ternyata berbeda dengan yang ada di pihak teradu (KPPT-red)," ujar Immauel.
Namun dirinya belum bisa menjustifikasi pihak mana yang bersalah dalam masalah ini. KPP membutuhkan waktu untuk melakukan pengakajian lebih mendalam terhadap data-data yang diterima.
Selain itu, kata Immanuel, bahwa KPP juga harus mempertimbangkan kajian lain seperti Komnas HAM maupun Ombudsmen RI. Hal ini perlu dilakukan agar keputusan yang dihasilkan tidak saling kontra produktif.
"Namun demikian bukan berarti kita akan berpatokan pada hasil mediasi Komnas HAM maupun Ombusmen. Tetapi kita akan menggunakannya sebagai bahan pertimbangan," tambah Immanuel.
Menurut dia, izin yang keluar itu bukan langsung keluar dari KPPT, tetapi dari instansi lain. Misalnya rekomendasi Bapeda ataupun KLH yang mengeluarkan izin Amdal.
Untuk masalah ini, maka KPP akan melakukan mediasi sebagai langkah lanjut mencari solusi. Sebagai rekomengasi awal, KPP meminta perijinan pembangunan hotel The Rayja untuk ditelaah ulang. Rekomendasi itu diputuskan setelah KPP melakukan beberapa telaah perijinan pembangunan hotel di kawasan Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji.
Dengan telaah ulang itu harapannya akan muncul produk hukum yang bisa mengakomodir semua kepentingan. Baik itu pertimbangan kepentigan dari masyarakat, pemerintah maupun investor.
Sementara, Kepala KPPT, Syamsul Bakri, mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan seluruh dokumentasi terkait perijinan hotel The Rayja kepada KPP. Bahkan dirinya berkeyakinan bahwa data yang diberikannya jauh lebih lengkap dibandingkan data yang diberikan FMPMA (pengadu-red).
"Dalam penyerahan dokumen, kita juga menyerahkan adanya perubahan atau revisi IMB. Revisi IMB ini dibuat setelah mencermati adanya gejolak di masyarakat yang melakukan penolakan," ujar Syamsul.
Diketahui, pembangunan hotel itu sejak tahun lalu sudah ada penolakan dari warga kecamatan Bumiaji. Bahkan ribuan warga sudah melakukan unjuk rasa di kantor kecamatan, balaikota, DPRD maupun di lokasi proyek pembanguan hotel tersebut. Bahkan, Wali kota Batu pernah menjanjikan untuk menghentikan dan mencabut ijin pembangunan.
Kenyataannya, walikota hanya menghentikan dan tidak mencabut izin.
Kondisi itu yang membuat warga masih terus mempertanyakan keseriusan Pemkot Batu. Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang dipertanyakan warga peduli mata air dalam setiap aksinya. [nas]

Kasus Hotel The Rayja,KPPT hanya sebagai finishing dan eksekutor.



IMB The Rayja Benar??
Jumat, 1 Maret 2013 18:17 WIB  | Editor: Satwika Rumeksa | Reporter : Iksan Fauzi
SURYA Online, BATU- Komisi Pelayanan Punlik (KPP) Jatim menyatakan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) tidak bersalah mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap pemilik Hotel The Rayja. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPP Jatim, Immanuel Yosua usai memediasi antara pengadu dengan pihak KPPT sebagai terlapor.

Yosua menambahkan, ketika KPPT menerbitkan IMB kepada pihak The Rayja sudah sesuai dengan standar pelyanan publik (SPP) yang dibuat pada 2011 lalu. Dalam SPP tersebut tidak menyebutkan The Rayja harus mendapatkan dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL)-upaya pengendalian lingkungan (UPL). 

“Di sini, KPP
T tidak menyalahi. KPPT hanya sebagai finishing dan eksekutor. Setelah semua terpenuhi, bagian teknis dari KPPT  ok, ya ok baru IMB keluar,” papar Yosua melalui sambungan ponselnya, Jumat (1/3/2013).

Ia menambahkan, mediasi tersebut dilakukan di Surabaya pada Kamis (28/2/2013). Hadir dari pihak pengadu anggota Froum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Imam Yunanto dan dari pihak KPPT diwakili oleh M Syamsul Bakri.

Dari media
si tersebut tidak ada rekomendasi untuk KPPT, Yosua mengatakan, hanya ada berita acara berisi kesepakatan bahwa persoalan laporan terhadap KPPT sudah selesai. Pengadu sudah memahami proses pelayanan di KPPT terkait IMB The Rayja.

“Karena pengadu hanya melaporkan KPPT saja, masalah itu sudah cukup di sini. Dan, pengadu boleh mengakses data perizinan ke KPPT,” katanya.

Kendati demikian, Yosua mempersilakan pengadu melaporkan instansi lain yang dikira mengeluarkan dokumen tidak sesuai dengan hokum yang berlaku. Misalnya, melaporkan Kantor Lingkungang Hidup (KLH) yang mengeluarkan UKL-UPL, atau Bappeda sebagai pemberi rekomendasi dokumen lain.

Sementara itu, pengadu, Imam Yunanto mengaku menerima putusan mediasi itu, namun, masih banyak warga yang belum menerimanya. Karena itu, warga yang mengatasnamakan FMPMA akan mengadukan lagi kasus ini kepada KPP sembari menunggu hasil rekomendasi dari Ombudsman RI.

“Kami akan tetap melaporkan KPPT, Bappeda, KLH, dan BPN supaya ditindaklanjuti KPP. Persoalannya keluarnya IMB itu melalui proses pararelel,” tegasnya.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m