Kamis, 27 Desember 2012

Warga kecamatan Bumiaji Tetap menolak, Wawali bersikukuh mengawalnya





Sepakat Tolak Hotel The Rayja

Kamis, 27 Desember 2012 20:49 WIB | | Editor: Adi Agus Santoso | Reporter : Iksan Fauzi
surya/iksan fauzi
TOLAK HOTEL - Anggota bantengan se-Malang Raya, menolak pembangunan Hotel The Rayja di sekitar sumber air Umbul Gemulo.
SURYA Online, BATU - Sekitar 700 anggota Bantengan Nuswantara se-Malang Raya, dari 36 kelompok tumplek blek di Jl Raya Punten Kecamatan Bumiaji, Kamis (27/12/2012).

Mereka bersama Pemuda Peduli Lingkungan (PPL), Walhi Jatim, dan warga Batu menggelar aksi damai menolak rencana pembangunan Hotel The Rayja yang berjarak 160 meter dari sumber air Umbul Gemulo.

Sesampai di sumber air Umbul Gemulo, mereka membentangkan berbagai spanduk dan banner berisi penolakan pembangunan Hotel The Rayja, yang dipasang  di seberang Hotel Purnama.

Sebagian lagi menggelar tumpengan tepat di atas sumber. Di sana, mereka berharap supaya Sang Pencipta Alam selalu melindungi sumber Umbul Gemulo dari tangan orang-orang jahat. Sumber ini merupakan sumber hidup bagi warga Batu, baik untuk pertanian, perikanan, maupun kehidupan sehari-hari.

Anggota Bantengan Nuswantara se-Malang Raya, Imam Gunanto mengatakan, warga Batu sudah tidak sabar dengan sikap Pemkot Batu yang tidak mencabut izin pembangunan The Rayja, seperti janji Wali Kota Eddy Rumpoko pada tanggal 3 Mei 2012 lalu. Padahal, warga hanya punya satu keinginan, yaitu menyelamatkan sumber Umbul Gemulo.

“Kalau kemauan kami tidak dituruti dan Pemkot hanya janji abal-abal saja, kami akan ngamuk (marah) seperti banteng. Pembangunan itu sudah jelas-jelas melanggar Perda 7/2011. Komnas HAM sudah memediasi, tapi pemkot memotong tiba-tiba,” kata Imam.

Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Neg
ara yang juga ikut aksi menyatakan, pemilik The Rayja selalu mengklaim ini resort atau cottage. Tapi di dalam dokumen izin yang dikeluarkan Pemkot Batu menyebutkan, The Rayja adalah hotel berbintang empat. Lantai empat dan satu basement dengan ke dalaman 10,2 meter.

“Perlu diketahui juga, dokumen UKL/UPL belum selesai, tapi IMB sudah terbit. Harusnya UKL/UPL selesai dulu, baru izin lain keluar. Di dalam UU lingkungan hidup, perbuatan ini sudah disebut kejahatan lingkungan,” kata Purnawan sambil menunjukkan dokumen izin The Rayja dan UKL/UPL.

Pengacara Hotel The Rayja, Ekkum membantah tudingan The Rayja melanggar aturan. Selama ini, pihaknya mengajukan permohonan izin kepada pemkot secara prosedural dan sudah mengeluarkan izin tersebut.

“Saya rasa tidak ada yang kami langgar. Dan secepat mungkin, kami akan segera membangunnya, tinggal tunggu waktu saja,” kata Ekkum melalui sambungan ponselnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Punjul Santoso menegaskan The Rayja bukanlah hotel, tapi cottage. Dimana izinnya sudah prosedural sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. “Nanti kita kawal bersama-sama, kalau mereka (The Rayja) melanggar aturan, ya kita hentikan,” tukas Punjul.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/

#1 | Sukri Koplak | Kamis, 27 Desember 2012 20:59 WIB | Reply
Wah Pak Punjul Santoso Wawali yang baru sehari ini terkesan mendukung pendirian Hotel The Rayja. Unjuk rasa warga yang menolak masih dianggap sepi. Apakah sampean ini perlu dikado Tahun Baru dan jabatan baru sebagai Wawali dengan unjuk rasa besar-besar lagi seperti bulan Mei yang lalu. Mengapa sampean kok tidak mentaati pesan Gubernur yang telah melantik sampean kemarin itu? Ada apakah gerangan Wawali yang baru?




Rabu, 26 Desember 2012

Wawali Batu terlantik, terkait Hotel The Rayja membingungkan



Wawali Batu : Program 100 Hari Itu Orde Baru
Rabu, 26 Desember 2012 19:59 WIB | Editor: Rudy Hartono | Reporter : Iksan Fauzi

SURYA Online, BATU -  Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan bersama Wali Kota Eddy Rumpoko, pihaknya tidak memiliki program 100 hari. Menurut Punjul, program jangka pendek seperti itu  merupakan tinggalan orde baru.

Punjul yang baru saja dilantik Gubernur mendampingi Eddy Rumpoko untuk lima tahun ke depan akan menjalankan program kerja sesuai visi dan misinya. Yakni, membangun pariwisata ASEAN Park tingkat internasional. Selanjutnya melaksanakan program pertanian organik.

Karena basisnya pariwisata dan pertanian, kata politisi PDIP ini, tidak mungkin di Batu itu berdiri beton-beton semua. Dalam artian, program harus mendukung pariwisata dan pertanian. Ke depan, di Batu memperbanyak toko oleh-oleh saja. Terkait hotelnya bisa ke Kabupaten Malang maupun Kota Malang.

“Tentunya kami sudah koordinasi dengan kepala daerah lain. Pemkot Malang, dan Kabupaten Malang,” kata Punjul usai dilantik Gubernur di gedung DPRD Kota Batu, Rabu (26/12/2012).

Mengenai kasus pembangunan hotel "The Rayja" yang ditolak warga karena akan merusak lingkungan di sumber mata air Gemulo di Jl Raya Punten, ia menyatakan, masalah lingkungan masyarakat sebaiknya mempertahankan lingkungan hidup. Tapi masih banyak warga yang membuang kotoran di sembarang tempat. Dan ini belum terpikirkan oleh semua pihak.

“Lingkungan hidup harus seperti ini seperti itu, tapi tingkah laku kita belum sampai ke sana (menjaga). Itu (pembangunan The Rayja) komitmennya sudah jelas. Kalau memang nanti ada pengurangan dan pencemaran ke sumber Gemulo, ya langsung kita tutup. Sekarang kan belum dibangun kok dicegah. Kita harus bersama sama mengawal,” pungkasnya.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/


Kemelut Hotel The Rayja, Inilah Pesan Gubernur Jawa Timur



Kemelut The Rayja, Gubernur Minta Pemkot Tegakkan Perda RTRW
Rabu, 26 Desember 2012 14:01 WIB | Editor: Suyanto | Reporter : Iksan Fauzi
SURYA Online, BATU -  Gubernur Jatim, Soekarwo menghimbau Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 7/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Perda tersebut menyebut tentang semua kawasan di Kecamatan Bumiaji sebagai kawasan konservasi lahan terbuka hijau, pertanian, dan industri berbasis pertanian.

Sejak awal tahun 2012 hingga sekarang, konflik antara investor pembangun Hotel The Rayja di Jl Raya Punten Kecamatan Bumiaji dengan warga Desa Bulukerto, Desa Bumiaji, dan Desa Punten. Warga meminta Wali Kota Eddy Rumpoko mencabut izin pembangunan The Rayja karena lokasinya hanya 160 meter dari sumber air Gemulo di Jl Raya Punten. Jika hotel berlantai empat dengan tiga basement itu beridiri,  dikhawatirkan mengurangi debit air dan merusak sumber Gemulo.

"Wali Kota harus menegakkan perda itu (perda RTRW). Perda itu kan disetujui masyarakat. Tidak boleh investor seenaknya sendiri. Saya akan mendorong kepada Wali Kota, sampean (anda) yang menulis agar masalah ini selesai," papar Gubernur usai melantik Wali Kota-Wakil Wali Kota Eddy Rumpoko-Punjul Santoso di gedung DPRD Kota Batu, Rabu (26/12).
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/

Jumat, 21 Desember 2012

Sugeng Minto Politisi PAN Anggota DPRD Batu janji beli lahan Hotel The Rayja tahun 2013



Dikutip dari Harian Seputar Indonesia :


171 Lahan, Baru 10 yang Bersertifikat
BATU – Butuh enam tahun untuk menyelesaikan sertifikasi 171 lahan tanah milik Pemkot Batu.Kabag Perlengkapan Kota Batu Achmad Suparto menegaskan, pada 2013 sudah disiapkan anggaran Rp300 juta untuk mensertifikatkan 30 bidang tanah milik pemerintah.

“Tahun 2012 baru 10 bidang tanah dari 171 bidang tanah yang sudah kami sertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Intinya setiap tahun kita rencanakan 30 bidang tanah yang harus kita sertifikatkan,” ujar Suparto. Menurut dia, sebenarnya Pemkot Batu ingin segera mensertifikatkan seluruh tanah aset agar tidak berpindah tangan.

Sebab beberapa tahun lalu, ada enam bidang tanah di Jalan Sultan Agung, depan Kantor Camat Batu, sudah berpindah tangan diatasnamakan perseorangan. “Soal anggaran sudah kami siapkan.Tapi karena keterbatasan kemampuan pegawai BPN untuk mengukur, setiap tahun hanya 30 bidang tanah yang bisa disertifikatkan,” tuturnya
. Pada 2013, Pemkot Batu berencana membeli sebidang tanah di depan Hotel Purnama seluas 1,5 hektare.

Sedianya tanah tersebut akan dijadikan sebagai lahan konservasi karena lokasi yang berdekatan dengan sumber mata air Umbulan Gemulo. “Biayanya sekitar Rp12,5 miliar. Kalau tanahnya jadi dibeli,ini akan menambah aset Pemkot Batu lagi,”ungkapnya. Anggota Komisi A DPRD Kota Batu Sugeng Minto Basuki mendukung upaya pemerintah untuk mensertifikatkan seluruh tanah aset.

Masalah sertifikat tanah ini merupakan salah satu sebab tertolaknya laporan keuangan dan aset Kota Batu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 2008-2011. “Aset Pemkot Batu rawan diserobot antara lain lahan bekas tanah bengkok milik perangkat desa. Seperti di Kelurahaan Sisir, Temas dan Dadaprejo,”ujar politikus PAN ini. maman
_ adi saputro