SURYA Online, BATU - Penyidik Polresta Batu kembali
memeriksa warga sekitar sumber mata air Umbul Gemulo, Rabu (24/9/2014).
Pemeriksaan kali ini kepada enam warga dan menghabiskan waktu sekitar
lima jam, mulai sekitar pukul 15.00 hingga selesai pukul 20.00.
Menurut salah satu pengacara warga, Salma Safitri, pertanyaan
penyidik kepada enam warga sama seperti yang dilontarkan kepada warga
lain sebelumnya. Yakni, terkait siapa yang mengomando pemindahan batu ke
pintu masuk area The Rayja pada tanggal 31 Januari 2013.
“Intinya polisi mencari aktor intelektual (pemindahan batu). Mereka
(saksi) mengaku tidak tahu. Mereka pada posisi ikut memindahkan batu
tanpa ada yang mengomando,” papar Salma usai mendampingi warga.
Salah satu penyebab lamanya pemeriksaan adalah saksi dan penyidik
berdebat mengenai permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Awalnya
penyidik menolak memberikan, namun karena saksi ngotot, akhirnya BAP
diberikan.
“Kami berdebat kurang lebih satu jam mengenai BAP ini. Setelah itu
diberi. Kasat Reskrim awalnya minta kami (pengacara) membuat surat
pernyataan menjamin agar BAP tidak bocor ke orang lain, kami menolak
karena itu hak saksi,” ujar Salma.
Bagaimana dengan surat Komnas HAM yang disampaikan kepada Kapolresta
Batu? Salma menyatakan, bahwa sebaiknya surat rekomendasi Komnas HAM
ditindaklanjuti oleh Kapolresta dengan menghentikan penyidikan.
“Memang tidak ada unsur paksaan. Tugas Komnas HAM kan melindungi hak
masyarakat. Warga tidak boleh dikriminalisasi. Proses pemindahan batu
tidak boleh dilihat berdiri sendiri, tapi mereka berupaya melindungi
lingkungan. Ada penyebabnya, ada rentetan peristiwanya. Tapi tidak ada
yang megomando,” katanya.
“Kami harapkan, penyidikan diberhentikan karena karena unsur 180 yang
melakukan pengerusakan tidak ketemu. Makin banyak masyarakat yang
diperiksa makin tidak ketemu,” tukasnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini, penyidik Polresta Batu telah
memeriksa sekitar 20 warga atas laporan pengerusakan oleh pemilik The
Rayja. Terakhir, enam orang yang diperiksa, Rabu (24/9/2014), adalah
Ahmad Yani, Purwanto, Suwarnoto, Legiman, Suparyo dan Karyono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Batu AKP Bambang Priyanto belum
bisa memutuskan apakah penyidikan dihentikan atau tidak. Ia mengaku
perlu mempelajari lebih dulu hasil pemeriksaan.
“Kami akan pelajari dulu. Ini saja hasilnya belum diberikan kepada
saya,” terang Bambang yang belum sebulan menjabat di Polresta Batu.
Pemeriksaan terhadap enam warga mendapat dukungan dari ratusan warga
sekitar Umbul Gemulo. Mereka terdiri dari ibu-ibu yang membawa anaknya
mendatangi Mapolresta hingga pemeriksaan selesai. Sebelumnya, warga
laki-laki sudah datang lebih dulu sejak siang.