Malang (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Malang kembali menunda digelarnya sidang gugatan perdata yang dilayangkan manajemen pembangunan hotel dan resort The Rayja yang berlokasi di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, terhadap salah seorang warga setempat, Rudi, Selasa.

Penundaan untuk yang kedua kalinya itu menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang Harini disebabkan hakim yang memimpin sidang tersebut masih belum tiba di Malang. Hakim yang ditunjuk oleh PN Surabaya untuk menangani kasus gugatan perdata terkait lingkungan itu baru dilakukan, Senin (9/12).

"Proses penyelesaian persidangan gugatan The Rayja terhadap salah seorang warga Kota Batu itu idealnya memang oleh seorang hakim yang bersertifiaksi lingkungan hidup, namun hakim bersangkutan baru ditunjuk kemarin (Senin, 9/12)," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, sidang ditunda lagi karena menunggu hakim yang bakal memimpin persidangan tersebut. Sertifikasi hakim lingkungan hidup itu pun juga baru digelar November lalu.

Hakim yang ditunjuk untuk mempimpin persidangan kasus gugatan perdata tersebut adalah Eddy Parulian Siregar dari PN Sidoarjo. "Dari tiga hakim yang akan memimpin persidangan, satu diantaranya bersertifikasi lingkungan hidup," katanya, menambahkan.

Sementara itu ratusan warga Kota Batu yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) kembali mendatangi kantor PN Malang untuk mem berikan dukungan kepada Rudi, salah satu warga yang digugat secara perdata oleh pihak The Rayja karena menolak pembangunan resort di atas sumber air Umbul Gemulo yang ada di atas lahan yang akan dibangun.

Salah seorang warga dalam orasinya di halaman gedung PN Malang menyatakan pihaknya akan terus berjuang untuk menyelematkan sumber mata air Gemulo. Warga selalu menaati segala peraturan yang ada, termasuk perlindungan sumber mata air, namun kenyataannya, Pemkot Batu justru menyalahi aturan dengan memberikan izin atas pembangunan The Rayja di atas mata air.

Padahal, Umbul Gemulo merupakan satu-satunya sumber mata air yang bisa dimanfaatkan oleh mayoritas warga Kota Batu."Kami berharap majelis hakim yang menangani persidangan kasus ini lebih bijaksana dalam memutuskan, sebab sumber mata air harus dilindungi," tegasnya.

Kehadiran ratusan warga Kota Batu untuk memberikan dukungan terhadap, Rudi, "pejuang" lingkungan di kota wisata itu juga didampingi oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, seperti Walhi Jatim, Malang Corruption Watch (MCW) serta mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta di Malang.

Agenda sidang yang seharusnya digelar, Selasa (10/12) adalah jawaban warga atas gugatan The Rayja serta pemberian gugatan balik oleh warga.

Sementara Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Purnawan D Negara memilai gugatan secara perdata oleh The Rayja atas nama Willy Suhartanto merupakan bentuk teror lewat hukum pada warga.

Padahal, tegasnya, dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Sehingga, katanya, gugatan dari pihak manajemen The Rayja tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan, sebab apa yang dilakukan warga Batu adalah untuk menyelamatkan lingkungan hidup.

Cara yang dilakukan oleh manajemen The Rayja tersebut, kata Purnawan yang akrab dipanggil Pupung itu, merupakan bentuk pembungkaman secara legal pada warga karena investor menganggap apa yang dilakukan warga mengancam investasinya.

"Kami akan terus mengawal warga demi memperjuangkan keberlangsungan Sumber Umbul Gemulo dan pengawalan ini antara lain terus mengikuti proses persidangan gugatan dan mendesak Pemkot Batu segera mencabut izin pembangunan The Rayja," katanya, menegaskan. (*)