Kamis, 22 Agustus 2013

Lawyer The Rayja siap hadapi Gugatan Walhi Jatim



The Rayja Siap Hadapi Gugatan Walhi
Rabu, 21 Agustus 2013 19:56 WIB
SURYA Online, MALANG - Penasihat hukum hotel The Rayja, Ismail Modal, mengaku siap menghadapi laporan pidana ke Polda Jatim yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Menurutnya, pihak The Rayja tidak pernah melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan dalam proses pembangunan hotel.
"Silahkan, kami siap menghadapi gugatan hukum itu. Mereka melaporkan atas dasar apa? Harus ada buktinya, karena selama ini kami tidak pernah melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan," katanya, Rabu (21/8/2013).
Menurutnya, selama ini, pihak The Rayja malah banyak dirugikan oleh aksi warga. Proses pembangunan hotel terhambat karena sering adanya demo dari warga. Bahkan, ia telah melaporkan aksi perusakan hotel The Rayja yang dilakukan warga ke polisi.
"Kami punya bukti foto dan video aksi perusakan yang dilakukan warga terhadap hotel The Rayja. Sekarang, kasusnya masih dalam penyelidikan polisi," ujarnya.
Selain itu, dikatakannya, pihak The Rayja juga melakukan gugatan perdata terhadap Haji Rudi di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Ia menganggap Haji Rudi telah menghambat proses pembangunan hotel The Rayja. Molornya proses pembangunan tersebut telah merugikan pihak hotel The Rayja.
"Sebenarnya, kami mengapresiasi aspirasi dari warga. Namun, seharusnya, aspirasi tersebut disampaikan dengan cara santun, jangan anarkis. Selama ini, aksi yang dilakukan warga anarkis," katanya.

PEMKOT Batu dilaporkan ke Polda Jatim terkait izin Hotel The Rayja



Walhi Akan Laporkan Pemkot Batu ke Polda Jatim
Rabu, 21 Agustus 2013 19:18 WIB
SURYA Online, MALANG - Aktivis Wahana Lingkungana Hidup Indonesia (Walhi) berencana melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu ke Polda Jatim. Walhi menganggap Pemkot Batu telah melakukan pelanggaran pidana dalam penerbitan izin pembangunan hotel The Rayja di sekitar sumber air Gemulo, Bumiaji, Kota Batu.
Eksekutif Nasional Walhi Jakarta, Muhnur Satyahaprabu, mengatakan, terjadi pelanggaran administrasi dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel The Rayja. Menurutnya, dalam IMB pembangunan hotel The Rayja yang dikeluarkan KPPT, terjadi perbedaan nama pemohon dan nama pemilik surat IMB.
"Pemohon IMB atas nama Willy Boenardi Koesnadinata, tetapi surat keputusan IMB yang dikeluarkan KPPT atas nama Willy Suhartanto," kata Muhnur, Rabu (21/8/2013).
Dikatakannya, pembangunan hotel The Rayja juga melanggar Perda No 7 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Kota. Hotel tersebut didirikan di Desa Punten dan Desa Bulukerto. Padahal, dalam perda mengatur wilayah yang boleh didirikan hotel atau vila di Desa Bumiaji. "Dua desa itu termasuk kawasan sumber mata air dan kawasan lindung yang tidak boleh didirikan hotel," ujarnya.
Muhnur menyatakan, Walhi menemukan adanya pemalsuan dokumen dalam penerbitan izin pembangunan Hotel The Rayja. Sebagai contoh, surat IMB dikeluarkan sebelum adanya UKL/UPL. Selain itu, dalam proses pembangunan hotel The Rayja muncul dua IMB. Anehnya, meski sudah muncul IMB baru tetapi IMB lama tidak dicabut.
"Kami berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Pemkot, pemerintah desa, dan inisiator pembangunan hotel The Rayja ke Polda Jatim. Rencananya, laporan akan kami lakukan dalam minggu ini," katanya.
Sosiolog Universitas Brawijaya, Dani Sutopo, mengatakan, pembangunan hotel The Rayja di sekitar sumber mata air Gemulo tidak memperhatikan aspek sosial masyarakat. Ia khawatir dengan pembangunan tersebut, ke depan masyarakat Batu akan mengalami krisis air.
"Saya menganggap pembangunan hotel itu hanya memperhatikan segi ekonomi, tetapi melupakan aspek sosial. Percuma saja jika dengan berdirinya hotel ada lapangan pekerjaan baru, tetapi masyarakat harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Hal serupa diungkapkan Sosiolog Universitas Muhammadiyah Malang, Rachmat KDS. Menurutnya, pembangunan pariwisata di Kota Batu yang berbasis kapital, bertentangan dengan karakter warga kota batu. Seharusnya, banyak kearifan lokal yang harus dihormati dalam pengembangan pariwisata di Kota Batu.
"Konsep pembangunan hotel The Rayja mengabaikan kearifan lokal. Saya juga melihat Pemerintah mencoba mengadu domba antara pengusaha dengan warga. Pemerintah terkesan melakukan pembiaran sengketa itu," ujarnya.
Tokoh Masyarakat Bumiaji, Haji Rudi mengatakan, fungsi sumber air Gemulo bukan hanya untuk irigasi saja. Tetapi, sumber air itu juga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Ia khawatir, jika terjadi krisis air akan menyebabkan konflik perebutan air antarwarga.

Ketua FMPMA H Rudi, digugat pemilik Hotel The Rayja. WALHI siap mback up.



THE Rayja Melawan, Gugat Ketua FMPMA

Monday, 19 August 2013 17:48
MALANG POST.
BATU -  Investor The Rayja benar-benar gerah, terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh H. Rudy Ketua Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA). Warga Jalan Munawir Dusun Cangar RT02 RW01, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, itupun digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Dalih gugatan, Rudy dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, mulai dari mengirimkan surat ke beberapa instansi sekaligus melancarkan ancaman dan penekanan kepada warga yang tidak berpartisipasi terhadap kebutuhan air desa tersebut.
Responnya, Willy Suhartanto pemilik Hotel The Rayja, melalui dua kuasa hukumnya, Ismail Modal, SH dan Sumardhan, SH, menggugat Rudy yang kemarin perkaranya sudah didaftarkan pada Panitera PN Kota Malang.
“Gugatan sudah kami daftarkan, dengan register nomor 177/Pdt.G/2013/PN.Mlg. Selama ini, klien kami sudah mengurus semua syarat terkait pembangunan tersebut. Dan Pemkot Batu sendiri, juga sudah menerbitkan surat-surat izin pembangunan. Termasuk telah mendapat surat persetujuan dari Desa Punten dan beberapa tetangga, yang berhimpitan atau bersebelahan langsung dengan pembangunan itu,” tutur Sumardhan, usai mendaftarkan gugatan itu.
Dengan kelengkapan peryaratan tersebut, lanjutnya, Willy semestinya sudah dapat melaksanakan pembangunan dengan baik, tanpa ada tekanan dan ancaman dari pihak manapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Tapi nyatanya, Rudy secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan mengirimkan surat ke beberapa instansi tentang keberatan pembangunan The Rajya dengan dalih akan berdampak terhadap kerusakan Sumber Mata Air Gemulo maupun dan pencemaran lingkungan,” paparnya.
Buntut dari perlakuan itu, Willy mengaku menderita kerugian materiel dan immaterial hingga nominal Rp 20 miliar. “ Bayangkan saja, Tergugat melakukan demo, mengirimkan surat kemana-mana, perusakan, pembongkaran pagar dan mengambil barang-barang milik klien kami, yang berujung pada terbitnya surat penghentian pengerjaan.  Klien saya mengalami beban batin, karena selalu memikirkan perbuatan Rudy dan warga yang dipimpinnya,” tegas Sumardhan.
Lantas, pihak Willy meminta kepada PN Kota Malang untuk meletakkan sita jaminan terhadap aset milik Rudy berupa sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 1.000 meter persegi di Dusun Cangar, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Batu. Dan sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan Bengkel Sumber Jaya seluas 150 meter persegi di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji. (mar)